News Ticker

Banyak Dilanggar, Pemerintah Ohoi El Sosialisasikan Hukum Adat Larvul Ngabal

Pemerintah Ohoi El, Kecamatan Kei besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar kegiatan sosialisasi hukum adat Larvul Ngabal di wilayah itu.
Share it:
Foto bersama saat giat sosialisasi hukum adat Larvul Ngabal

Elat, Dharapos.com – Pemerintah Ohoi El, Kecamatan Kei besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar kegiatan sosialisasi hukum adat Larvul Ngabal di wilayah itu.

Sosialisasi ini digelar menyikapi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga setempat terhadap aturan-aturan pada hokum adat Larvul Ngabal.

Giat tersebut berlangsung di balai ohoi Ohoi El, Sabtu (1/8/2020) sejak pukul 10.00 Wit sampai dengan selesai.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Raja Meumfit Edison Elkel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek AKP ST. Kasihiuw, CH. Elkel selaku Penasehat yang mewakil Pejabat Ohoi El Nany Betaubun, MG. Putnarubun yang mewakili Pendeta Jemaat Ohoi El serta tokoh masyarakat dan tokoh adat dari seluruh Ohoi dalam raskap Meumfit Kecamatan Kei Besar.

Kegiatan sosialisasi hukum adat Larvul Ngabal ini dilaksanakan dengan maksud untuk menyatukan kembali tatanan budaya yang telah dicetuskan oleh leluhur kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Rastskap Meumfit.

Karena, masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya disinyalir banyak melakukan pelanggaran adat yang tidak sesuai dengan Hukum adat Larvul Ngabal sebagaimana yang ditetapkan sejak dari leluhur.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Raja Meumfit sekaligus memberikan arahan-arahan terkait dengan maksud dan tujuan serta larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kei .

Dalam sosialisasi itu, Kapolsek Kei Besar juga berkesempatan menyampaikan pesan kamtibmas, bahaya minuman keras dan kepatuhan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam era adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi sekitar 50 orang.

(dp-52)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi