Foto bersama saat giat sosialisasi hukum adat Larvul Ngabal |
Elat, Dharapos.com – Pemerintah Ohoi El, Kecamatan Kei besar,
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar kegiatan sosialisasi hukum adat
Larvul Ngabal di wilayah itu.
Sosialisasi ini digelar menyikapi banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh warga setempat terhadap aturan-aturan pada hokum adat Larvul
Ngabal.
Giat tersebut berlangsung di balai ohoi Ohoi El, Sabtu (1/8/2020)
sejak pukul 10.00 Wit sampai dengan selesai.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Raja Meumfit Edison
Elkel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolsek AKP
ST. Kasihiuw, CH. Elkel selaku Penasehat yang mewakil Pejabat Ohoi El Nany
Betaubun, MG. Putnarubun yang mewakili Pendeta Jemaat Ohoi El serta tokoh masyarakat
dan tokoh adat dari seluruh Ohoi dalam raskap Meumfit Kecamatan Kei Besar.
Kegiatan sosialisasi hukum adat Larvul Ngabal ini dilaksanakan dengan maksud untuk menyatukan kembali tatanan budaya yang telah
dicetuskan oleh leluhur kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Rastskap
Meumfit.
Karena, masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya disinyalir
banyak melakukan pelanggaran adat yang tidak sesuai dengan Hukum adat Larvul
Ngabal sebagaimana yang ditetapkan sejak dari leluhur.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Raja Meumfit sekaligus
memberikan arahan-arahan terkait dengan maksud dan tujuan serta larangan yang
harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kei .
Dalam sosialisasi itu, Kapolsek Kei Besar juga berkesempatan menyampaikan
pesan kamtibmas, bahaya minuman keras dan kepatuhan masyarakat untuk tetap
mengikuti protokol kesehatan dalam era adaptasi kebiasaan baru dalam upaya
pencegahan penyebaran virus Corona.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi sekitar
50 orang.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar