News Ticker

Tarif RDT, RS-Klinik di Maluku Tak Mengacu SE Kemenkes Bakal Disanksi

Bagi rumah sakit yang tidak menjalankan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait tarif pemeriksaan dengan metode Rapid Test (RDT) akan diberikan sanksi.
Share it:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meykal Pontoh
Ambon, Dharapos.com - Bagi rumah sakit yang tidak menjalankan surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait tarif pemeriksaan dengan metode Rapid Test (RDT) akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meykal Pontoh kepada pers di kantor Gubernur setempat, Kamis (9/7/2020) menegaskan sanksi tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten/kota.

"Sanksi itu banyak seperti teguran dan administrasi," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang tarif tertinggi pemeriksaan RDT antibodi dengan harga tertinggi Rp150.000,-

Di Kota Ambon sendiri, sejumlah RS memberlakukan harga RDT bervariasi.

Untuk melakukan pemeriksaan di RS Sumber Hidup (GPM) dihargakan sebesar Rp500.000,-

Kemudian, RS Bakti Rahayu, Klinik Prodia dan Klinik Kimia Farma memberlakukan tarif yang sama Rp450.000,-

Sedangkan untuk RS Alfatah Rp 400.00 dan RS Hative (Oto Quick) bertarif Rp580.000, untuk sekali RDT.

Olehnya itu, selaku Kepala Dinkes Maluku, Meykal berharap RS dan klinik yang melakukan pemeriksaan RDT dapat mengikuti surat edaran dari Kemenkes RI.

"Tolonglah diikuti surat edaran tersebut apalagi di masa pandemi ini," pungkasnya.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi