Momen saat penyaluran BST di Amdasa |
Kepada media ini di Saumlaki, Sabtu (11/7/2020), Lolonlun
menyebutkan bahwa pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tanggal 6
Juli 2020 Itu dilakukan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada
sejumlah regulasi seperti keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang
pelaksanaan Bantuan Sosial dalam penanganan Covid-19, UU Nomor 13 tahun 2011
tentang penanganan fakir miskin, Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan
kesehatan masyarakat Covid-19 dan Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan
bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dalam juknis tersebut menyebutkan bahwa untuk melakukan
penyelamatan atas kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penurunan
kesehatan rakyat maka Presiden mengambil kebijakan untuk memberikan Jaringan
Pengaman Sosial (JPS).
Dalam JPS tersebut terdapat sejumlah larangan yang harus
dipatuhi dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
"Larangan ini yang disertakan dalam juknis penyaluran
BST. Jadi kami tidak kebiri hak masyarakat seperti yang dituduhkan,"
tegasnya.
Lolonlun mencontohkan larangan yang relevan digunakan adalah
apabila ada anggota masyarakat yang terdaftar lebih dari satu jenis bantuan
sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, BST Provinsi dan BST Pusat maka KPM tersebut
menentukan salah satu pilihan pada jenis bantuan sosial (bansos).
Apabila penerima BST yang terdaftar tidak sesuai kriteria
karena yang bersangkutan adalah PNS, pensiunan, Pemdes aktif, pengusaha sukses,
honor daerah berdasarkan SK Bupati atau ketentuan lain yang dianggap menyalahi
ketentuan maka yang bersangkutan tidak menerima BST.
Selain itu, apabila terjadi pendobelan nama maka dihilangkan
satu nama.
Penjabat Kepala Desa Amdasa, Victor Josep Lolonlun, S.Sos, MM |
"Apabila ada penerima yang terdaftar sebagai penerima
BST pusat, BST provinsi dan BLT desa dan yang bersangkutan telah menerima BLT
desa tahap pertama maka yang bersangkutan setelah menerima BST, wajib
mengembalikan dana BLT desa tahap pertama atau tahap kedua," katanya.
Didesa Sudah Salurkan BLT Pertama
Undangan dari kantor pos itu benar untuk 200-an KK hanya
saja dalam juknisnya menyatakan bahwa jika ada data BST yang terinput dengan
data PKH dan data BLT maka mohon diverifikasi atau dihapus.
Tentang pemotongan dana BST didesa, dia menjelaskan bahwa
setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap 200 lebih penerima BST maka
dipastikan hanya ada 108 KK dinyatakan sesuai aturan.
"Karena di Amdasa sudah pernah terima 1 kali BLT maka
ketika menerima BST yang tiga bulan dengan nilai Rp1.800.000 maka harus ada
pemotongan Rp.600.000 per penerima. Dana yang dipotong ini kami tidak simpan
untuk digunakan tetapi saat dipotong, diberikan kepada petugas Dinas Sosial,"
ulasnya.
Bersamaan dengan penyerahan
total dana pemotongan yang berjumlah Rp48 juta itu kepada pegawai Dinas Sosial, ditandatangani pula berita
acara penyerahan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Sosial
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan informasi, pihak Dinsos akan mengamankan uang
itu sementara sambil menunggu perintah langsung dari Pemerintah pusat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti
Dinas sosial dan DPMD. Mereka membenarkan bahwa itu aturan yang berlaku dan
sudah benar dilaksanakan oleh Pemerintah desa Amdasa maupun Sangliat Dol"
pungkasnya.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar