News Ticker

Soal Isu Pemotongan BST, Penjabat Kades Amdasa Bantah Kebiri Hak Rakyat

Penjabat Kepala Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Victor Josep Lolonlun, S.Sos, MM membantah tudingan warga bahwa dirinya telah memotong hak-hak masyarakat di wilayah itu untuk kepentingan pribadi.
Share it:

Momen saat penyaluran BST di Amdasa
Saumlaki, Dharapos.com - Penjabat Kepala Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Victor Josep Lolonlun, S.Sos, MM membantah tudingan warga bahwa dirinya telah memotong hak-hak masyarakat di wilayah itu untuk kepentingan pribadi.

Kepada media ini di Saumlaki, Sabtu (11/7/2020), Lolonlun menyebutkan bahwa pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tanggal 6 Juli 2020 Itu dilakukan sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada sejumlah regulasi seperti keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang pelaksanaan Bantuan Sosial dalam penanganan Covid-19, UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dalam juknis tersebut menyebutkan bahwa untuk melakukan penyelamatan atas kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penurunan kesehatan rakyat maka Presiden mengambil kebijakan untuk memberikan Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

Dalam JPS tersebut terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

"Larangan ini yang disertakan dalam juknis penyaluran BST. Jadi kami tidak kebiri hak masyarakat seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Lolonlun mencontohkan larangan yang relevan digunakan adalah apabila ada anggota masyarakat yang terdaftar lebih dari satu jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, BST Provinsi dan BST Pusat maka KPM tersebut menentukan salah satu pilihan pada jenis bantuan sosial (bansos).

Apabila penerima BST yang terdaftar tidak sesuai kriteria karena yang bersangkutan adalah PNS, pensiunan, Pemdes aktif, pengusaha sukses, honor daerah berdasarkan SK Bupati atau ketentuan lain yang dianggap menyalahi ketentuan maka yang bersangkutan tidak menerima BST.

Selain itu, apabila terjadi pendobelan nama maka dihilangkan satu nama.

Penjabat Kepala Desa Amdasa, Victor Josep Lolonlun, S.Sos, MM
"Apabila ada penerima yang terdaftar sebagai penerima BST pusat, BST provinsi dan BLT desa dan yang bersangkutan telah menerima BLT desa tahap pertama maka yang bersangkutan setelah menerima BST, wajib mengembalikan dana BLT desa tahap pertama atau tahap kedua," katanya.

Didesa Sudah Salurkan BLT Pertama

Undangan dari kantor pos itu benar untuk 200-an KK hanya saja dalam juknisnya menyatakan bahwa jika ada data BST yang terinput dengan data PKH dan data BLT maka mohon diverifikasi atau dihapus.

Tentang pemotongan dana BST didesa, dia menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap 200 lebih penerima BST maka dipastikan hanya ada 108 KK dinyatakan sesuai aturan.

"Karena di Amdasa sudah pernah terima 1 kali BLT maka ketika menerima BST yang tiga bulan dengan nilai Rp1.800.000 maka harus ada pemotongan Rp.600.000 per penerima. Dana yang dipotong ini kami tidak simpan untuk digunakan tetapi saat dipotong, diberikan kepada petugas Dinas Sosial," ulasnya.

Bersamaan dengan penyerahan  total dana pemotongan yang berjumlah Rp48 juta itu kepada pegawai  Dinas Sosial, ditandatangani pula berita acara penyerahan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan informasi, pihak Dinsos akan mengamankan uang itu sementara sambil menunggu perintah langsung dari Pemerintah pusat.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas sosial dan DPMD. Mereka membenarkan bahwa itu aturan yang berlaku dan sudah benar dilaksanakan oleh Pemerintah desa Amdasa maupun Sangliat Dol" pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi