SKK Migas kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi |
Saumlaki, Dharapos.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali melaksanakan
penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi berdasarkan implementasi
Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti
dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Nomor 91K/2020.
Siaran pers yang diterima Dharapos.com, Kamis (30/7/2020)
dari Susana Kurniasih, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK
Migas menyebutkan, penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis
(30/7/2020) terdiri dari 21 Letter of Agreement atau Side Letter of Agreement
(LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil
(PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini
telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side
Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen
ESDM 91K/2020.
“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen
keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan
peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti
atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir,”
urainya.
Dikatakan, perkiraan volume gas dari 21 LoA yang
ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day
(BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani
mencapai 2.135 BBTUD.
Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga
disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah
dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting
gas dalam APBNP tahun 2020.
“Saat ini seluruh pihak bekerja keras untuk memulihkan
perekonomian negara akibat pandemi Covid-19, SKK Migas berharap dengan
penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan akan memberikan dampak yang
jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembangnya kegiatan
industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan
kelistrikan” kata Dwi.
Dwi kembali menegaskan bahwa pengurangan bagian negara
tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter
of PSC - yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas.
Side letter ini bersifat
terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan PSC, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai
jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS.
SKK Migas berharap setelah penandatanganan Side Letter of
PSC ini, dengan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga
target produksi gas dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas
melalui investasi pengembangan yang baru.
“Juga kepada para pembeli gas, termasuk pelaku usaha
industri hilir, kami ingatkan bahwa dukungan negara sudah sangat besar dengan
mengurangi bagian negara dari sisi hulu, untuk memberikan kepastian di sisi
pasokan, untuk itu kami berharap penyerapan gas dapat dilakukan sesuai volume
yang ada di kontrak karena harga yang diberikan sudah jauh lebih rendah dari
sebelumnya” ujarnya.
Berikut daftar penandatanganan letter of agreement antara
para penjual dan pembeli gas bumi.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar