News Ticker

Polisi Malra Berhasil Ringkus Dua Kurir Pengedar Sabu

Dua orang kurir yang diduga terlibat pengedaran satu sachet narkoba jenis Sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara.
Share it:
Kasat Reserse Narkoba Polres Malra IPTU A. Kenne, SH
Langgur, Dharapos.com - Dua orang kurir yang diduga terlibat pengedaran satu sachet narkoba jenis Sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara (Malra).

Keduanya masing-masing berinisial DS dan SR dibekuk bersama barang bukti sabu pada dua lokasi berbeda, , Senin (27/7/2020) lalu.

Berdasarkan hasil investasi yang dilakukan tim Sat Res Narkoba Polres Malra, DS berhasil tertangkap tangan saat hendak membawa satu sachet sabu bening dari Langgur melintasi Jembatan Usdek menuju Kota Tual.

DS alias D yang tidak lain seorang wanita kelahiran Manado ini diketahui bekerja sebagai wiraswasta, beralamat di kelurahan Perumnas-Ohoijang Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malra.
Penyergapan yang dilakukan Sat Res Polres Malra terhadap DS, terjadi Senin (27/7/2020) malam, sekitar pukul 22:31 WIT di komplek Kiom ,dekat jembatan Usdek Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 sachet bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi menemukan adanya transaksi Narkotika pada salah satu tempat di Langgur, ibukota Kabupaten Maluku Tenggara.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan teknik penyerahan dibawah pengawasan vide pasal 79 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian melakukan pembuntutan terhadap DS alias D yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Mio Scoopy berwarna putih dengan nomor Polisi DE 3820 CE yang berada tepatnya di ujung jembatan Usdek kompleks Kiom-Tual.

DS yang dicurigai selaku pengedar sabu ini kemudian diberhentikan petugas dan memeriksa identitas serta tanda pengenal DS sesuai vide pasal 16 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Petugas yang secara tiba-tiba mendekati DS, seketika itu yang bersangkutan dengan cepat membuang 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tanpa sepengetahuan petugas.

DS yang dicurigai pebisnis barang haram ini, selanjutnya diinterogasi pihak Kepolisian kemudian diringkus ke Mapolres Malra.

Ketika diminta penjelasan soal kepemilikan barang tersebut, DS mengakui dan berterus terang kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya berupa 1 sachet sabu-sabu yang ingin disembunyikan dengan membuangnya di emperan jalan ketika hendak didatangi petugas.

Dari pengakuan ini, DS kemudian digiring kembali ke tempat awal ia ditangkap untuk mengambil kembali barang bukti tersebut yang telah dibuang ke selokan untuk selanjutnya dilakukan tindakan penyelidikan.

Barang bukti yang disita Sat Res Narkoba Polres Malra berupa satu sachet plastik bening berisi kristal warna bening, satu unit sepeda motor Mio Scoopy dengan nomor Polisi DE 3820 CE dan satu buah Hp merk Samsung A5 warna Silver.

Langkah-langkah penanganan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Malra dengan membuat laporan Polisi model “A”, disertai pemeriksaan terhadap para saksi dan tertangkap setelah penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti atau lebih.

Melengkapi administrasi penyidikan, Polisi kemudian melakukan penimbangan terhadap barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine terhadap tertangkap.

Permintaan assessment dari pihak BNN turut Sat Res Narkoba Polres Malra dengan melakukan pengembangan lanjutan untuk menemukan tertangkap lainnya berdasarkan hasil interogasi terhadap tertangkap kemudian melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan Undang-undang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Malra IPTU A. Kenne, SH yang ditemui di ruang kerjanya Kamis, (30/7/2020) mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk seorang perempuan berinisial DS alias D berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan Sat Res Polres Malra.

Kenne menjelaskan, berselang kurang lebih dua minggu dan beberapa hari lalu DS kini baru ditemukan tertangkap tangan dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Malra.

Dijelaskan, pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara selain sebagai penegakan hukum, juga untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba.

Dalam keterangannya, Kenne menyatakan bahwa selain penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap DS alias D, berselang empat jam kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SR alias S di kompleks perempatan Wearhir tepatnya didepan Halte.

Setelah penangkapan kedua ini, Sat Res Narkoba Polres Malra kembali menyita barang bukti milik SR alias S yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang disembunyikan pada Handphone miliknya.

Lelaki berinisial SR alias S ini kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara guna kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Terhadap DS alias D dan SR alias S dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

(dp-52)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi