Kasat Reserse Narkoba Polres Malra IPTU A. Kenne, SH |
Keduanya masing-masing berinisial DS
dan SR dibekuk bersama barang bukti sabu pada dua lokasi berbeda, , Senin (27/7/2020)
lalu.
Berdasarkan hasil investasi yang
dilakukan tim Sat Res Narkoba Polres Malra, DS berhasil tertangkap tangan saat
hendak membawa satu sachet sabu bening dari Langgur melintasi Jembatan Usdek
menuju Kota Tual.
DS alias D yang tidak lain seorang
wanita kelahiran Manado ini diketahui bekerja sebagai wiraswasta, beralamat di
kelurahan Perumnas-Ohoijang Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malra.
Penyergapan yang dilakukan Sat Res
Polres Malra terhadap DS, terjadi Senin (27/7/2020) malam, sekitar pukul 22:31
WIT di komplek Kiom ,dekat jembatan Usdek Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Barang bukti yang berhasil
diamankan berupa 1 sachet bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika
jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang
dilakukan, Polisi menemukan adanya transaksi Narkotika pada salah satu tempat
di Langgur, ibukota Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan informasi tersebut,
petugas kemudian melakukan teknik penyerahan dibawah pengawasan vide pasal 79
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kemudian melakukan
pembuntutan terhadap DS alias D yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor
Mio Scoopy berwarna putih dengan nomor Polisi DE 3820 CE yang berada tepatnya
di ujung jembatan Usdek kompleks Kiom-Tual.
DS yang dicurigai selaku pengedar
sabu ini kemudian diberhentikan petugas dan memeriksa identitas serta tanda
pengenal DS sesuai vide pasal 16 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 02 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Petugas yang secara tiba-tiba mendekati
DS, seketika itu yang bersangkutan dengan cepat membuang 1 sachet plastik
bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tanpa
sepengetahuan petugas.
DS yang dicurigai pebisnis barang
haram ini, selanjutnya diinterogasi pihak Kepolisian kemudian diringkus ke
Mapolres Malra.
Ketika diminta penjelasan soal
kepemilikan barang tersebut, DS mengakui dan berterus terang kepada petugas
bahwa barang haram tersebut adalah miliknya berupa 1 sachet sabu-sabu yang
ingin disembunyikan dengan membuangnya di emperan jalan ketika hendak didatangi
petugas.
Dari pengakuan ini, DS kemudian
digiring kembali ke tempat awal ia ditangkap untuk mengambil kembali barang
bukti tersebut yang telah dibuang ke selokan untuk selanjutnya dilakukan
tindakan penyelidikan.
Barang bukti yang disita Sat Res
Narkoba Polres Malra berupa satu sachet plastik bening berisi kristal warna
bening, satu unit sepeda motor Mio Scoopy dengan nomor Polisi DE 3820 CE dan
satu buah Hp merk Samsung A5 warna Silver.
Langkah-langkah penanganan yang
dilakukan Sat Res Narkoba Polres Malra dengan membuat laporan Polisi model “A”,
disertai pemeriksaan terhadap para saksi dan tertangkap setelah penyidik
memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti atau lebih.
Melengkapi administrasi penyidikan,
Polisi kemudian melakukan penimbangan terhadap barang bukti dan melakukan
pemeriksaan urine terhadap tertangkap.
Permintaan assessment dari pihak
BNN turut Sat Res Narkoba Polres Malra dengan melakukan pengembangan lanjutan
untuk menemukan tertangkap lainnya berdasarkan hasil interogasi terhadap
tertangkap kemudian melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan
Undang-undang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Malra IPTU A. Kenne, SH yang ditemui di ruang kerjanya Kamis, (30/7/2020) mengatakan
bahwa pihaknya telah berhasil membekuk seorang perempuan berinisial DS alias D
berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan Sat Res Polres
Malra.
Kenne menjelaskan, berselang kurang
lebih dua minggu dan beberapa hari lalu DS kini baru ditemukan tertangkap
tangan dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Malra.
Dijelaskan, pemberantasan
penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara selain sebagai
penegakan hukum, juga untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba.
Dalam keterangannya, Kenne
menyatakan bahwa selain penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap DS
alias D, berselang empat jam kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang
laki-laki berinisial SR alias S di kompleks perempatan Wearhir tepatnya didepan
Halte.
Setelah penangkapan kedua ini, Sat
Res Narkoba Polres Malra kembali menyita barang bukti milik SR alias S yang
diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 sachet plastik bening berisi kristal
bening yang disembunyikan pada Handphone miliknya.
Lelaki berinisial SR alias S ini
kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara guna kepentingan pemeriksaan
ditingkat penyidikan.
Terhadap DS alias D dan SR alias S
dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh
milyar rupiah).
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar