Dari kiri ke kanan : Nelson Sianresy, Kilyon Luturmas dan Kabag Hukum Setda Kepulauan Tanimbar Sebastianus Ranbalak |
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar akhirnya menjelaskan tentang proses hukum yang dilakukan
terhadap anggota DPRD setempat periode 2014-2019 Sonny Hendra Ratisa (SHR),
yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Petrus Fatlolon pada
2018 lalu dan saat ini sedang dalam tahapan persidangan di PN Saumlaki.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Bagian Hukum pada Setda Kepulauan
Tanimbar, Sebastianus Ranbalak bersama dua penasihat hukum (PH) Bupati yakni
Kilyon Luturmas dan Nelson Sianresy dalam konferensi pers yang di gelar di cafe
Joas Saumlaki, Senin (13/7/2020).
Ranbalak dalam keterangannya menjelaskan, SHR yang dijerat
dengan pasal 207 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 1 tahun 5 bulan
penjara oleh penyidik atas laporan Bupati melalui PH itu, bukan merupakan upaya
untuk mengamputasi hak imunitas DPRD secara general, melainkan merupakan
langkah hukum atas perbuatan SHR secara personal atau personal recht terhadap
Bupati Kepulauan Tanimbar.
"Ada indikasi bahwa telah terjadi amputasi hak imunitas
anggota DPRD secara general. Sebetulnya pikiran ini sangat sempit, karena kita
harus meletakkan kepada konstruksi hukum secara universal dan nasional, dimana
dalam konteks bahwa DPRD (legislatif) punya kewenangan mengawasi lembaga
eksekutif," terangnya mengawali pembicaraannya.
Dikatakan, kewenangan legislatif itu diberikan oleh negara
kepada anggota DPRD untuk mengawasi, tetapi bukan untuk mencederai atau
mengobok-obok.
"Persoalan pencemaran, penistaan dan lain-lain adalah
persoalan pidana atau hukum publik dan berhadapan dengan negara karena
memberikan ketidaknyamanan kepada orang per orang. Jadi pertanggungjawabannya
secara pribadi atas rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh negara,"
katanya lagi.
Ranbalak juga menegaskan bahwa Pemda tidak mengintervensi
kerja-kerja pihak yudikatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi, di negara ini tidak ada yang kebal hukum.
Eksekutif tidak punya kewenangan untuk intervensi yudikatif. Kami hanya
mengusulkan dan melaporkan persoalan ini dan yudikatif punya kewenangan untuk
menilai dan memutuskan, mulai dari kepolisian sampai kepada pengadilan,"
tegasnya.
Senada dengan Sebastianus, PH Bupati, Kilyon Luturmas
menjelaskan substansi pokok perkara yang dianulir dalam pasal 338 UU nomor 14 tahun 2017 tentang MD3 yang
menegaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan, baik
pernyataan tertulis maupun tidak tertulis di dalam maupun di luar gedung DRPD.
Menurutnya, substansi dari pasal tersebut tidak dianggap
sebagai pasal sakti untuk melindungi anggota DPRD dari jeratan hukum.
"Jadi kalau anggota DPRD yang melakukan persoalan
pidana, tidak boleh menggenalisir bahwa seorang anggota DPRD dituntut maka
semua anggota DPRD harus bungkam dan tidak bisa ngomong. Itu salah. Oleh karena
itu, dengan Sonny Ratissa ini adalah persoalan personal," kata dia
menegaskan.
Kilyon menyatakan, SHR mencemarkan nama baik Bupati Petrus
Fatlolon di luar ruangan sidang yang disaksikan oleh 3 orang anggota DPRD saat
itu yakni Markus Atua, Paternus Bulurdity dan Petrus Canisius Jaflaun.
"Pernyataan itu disampaikan diluar rapat resmi DPRD.
Pernyataan yang disampaikan adalah Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik
Jakarta hasilnya Nol. Kemudian pernyataan ini didengar oleh ketiga saksi dan
disampaikan kepada bupati barulah bupati mengajukan laporan ke Polres MTB"
bebernya.
Kilyon menegaskan pula bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 013-022/PUU/IV/2006 tidak pernah membatalkan pasal 207 KUH Pidana yang
digunakan oleh JPU dalam menuntut terdakwa SHR.
Pasal tersebut hanya menambah fase bahwa harus ada pengaduan
dari korban secara langsung.
Tentang penjelasan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan
Tanimbar dan kuasa hukum Bupati ini, penasehat hukum SHR Andreas Mathias Go
meminta untuk menjelaskan sikap pihaknya kepada wartawan setelah agenda
persidangan di PN Saumlaki, Selasa (14/7/2020).
(dp-47)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar