News Ticker

Pemkab Tanimbar Raih Opini WTP Atas LHP LKPD 2019

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019.
Share it:
Bupati Petrus Fatlolon, Ketua DPRD beserta pimpinan SKPD Lingkup Kepulauan Tanimbar saat mengikuti penyerahan hasil audit atas LHP LKPD secara virtual oleh BPK, Selasa (7/7/2020)
Saumlaki, Dharapos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku  memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019.

Penyerahan hasil audit atas LHP LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2019 ini dilakukan secara virtual yakni melalui video conference, oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, Selasa (7/7/2020).

Dalam sambutannya, Abidin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan permasalahan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemkab Kepulauan Tanimbar TA 2019.

Kelemahan sistem pengendalian intern tersebut adalah pengelolaan hutang yang belum memadai, pengelolaan persediaan yang belum memadai, serta penyajian aset tetap belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Sedangkan permasalahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah pengelolaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

Kendati demikian, kelemahan dan permasalahan yang ditemukan tersebut tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2019.

"LKPD tahun anggaran 2019 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2019 dan realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih operasional, akuitas serta perubahan ekuitas pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," cetusnya.

Menurut Abidin, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan atau kemungkinan adanya penyimpangan yang terjadi di kemudian hari.

Oleh karena itu, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Hal ini perlu disampaikan mengingat masih terjadi banyaknya kesalahpahaman pada sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pemkab wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, serta pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang dikeluarkan oleh BPK dalam LHP dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap, Pemerintab Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memperoleh WTP tetap mempertahankan opini yang diraih serta meningkatkan kinerjanya," harapnya.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan seluruh jajarannya hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD setempat Jaflaun Batlayeri dan wakilnya Jidon Kelmanutu.

"Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada BPK Provinsi Maluku yang telah memberikan opini WTP," ucap Bupati Fatlolon.

Ia menyebutkan, opini WTP yang diraih tahun ini adalah yang kedua kalinya selama masa pemerintahan Fatlolon - Utuwaly serta kedua semenjak Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini resmi terbentuk.

"Opini WTP yang pertama itu atas LHP LKPD tahun 2018 dan hari ini kita terima opini WTP atas LHP LKPD tahun 2019. Kita patut bersyukur kepada Tuhan," cetusnya.

Bupati berterima kasih kepada semua pihak baik pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah dan pimpinan SKPD serta staf yang telah bekerja keras menyiapkan LKPD tahun anggaran 2019.

"Selanjutnya tentang rekomendasi yang disampaikan oleh BPK tentang pengelolaan aset, pengelolaan hutang, dana BOS yang rekomendasinya bukan bersifat material tetapi bersifat administratif akan kami tindaklanjuti selama 60 hari sesuai aturan," janjinya.

Bupati menyadari bahwa opini WTP ini bukanlah akhir dari perjuangan tetapi memacu Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk terus berbenah memperbaiki manajemen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan hutang sehingga jauh lebih baik kedepan.

Ketua DPRD setempat, Jaflaun Batlayeri mengapresiasi Pemkab Kepulauan Tanimbar.

"Sebagai ketua DPRD, saya bangga karena selama dua tahun berturut-turut ini memperoleh WTP. Ini prestasi penyelenggaraan akuntansi pemerintahan yang sangat baik. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita punya kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang terbukti dengan hasil pemeriksaan LHP," pujinya.

Menurut Batlayeri, rekomendasi BPK tersebut tidak bersifat materiil atau hanya bersifat administratif sehingga mudah untuk diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"WTP ini bukan hasil pemberian gula-gula kepada daerah kita. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan kita sudah baik. Untuk itu saya berharap, Pemkab tetap intens dan mempertahankan opini WTP. Kalau ada yang iri hati itu wajar, karena semenjak dahulu, kabupaten kita ini tidak pernah meraih opini WTP," pungkasnya.

(dp - 47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi