Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan DKP setempat yang berlangsung, Kamis (9/7/2020) |
Ambon, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Maluku dalam hal ini Komisi II akan menyurati Gubernur Murad Ismail untuk
mencabut izin kapal-kapal nelayan luar.
Hal itu disampaikannya seusai pertemuan Komisi II DPRD Provinsi
Maluku dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat yang berlangsung, Kamis
(9/7/2020).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi II Saodah Tethool
dan dihadiri oleh Kepala DKP Maluku Abdul Haris.
Usai pertemuan, Saodah menyampaikan, jika pihaknya akan
menyurati Gubernur Maluku guna mencabut izin kapal-kapal nelayan luar.
"Kami akan merekomendasikan kepada Gubernur Maluku
untuk mencabut izin kapal-kapal dan menolak kembali perizinan kapal nelayan
luar yang beroperasi di perairan Sera Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar," tegasnya.
Saodah mengecam tindakan eksploitasi yang terjadi di daerah
itu karena sangat merugikan masyarakat setempat.
Di tempat yang sama, Kepala DKP Maluku Abdul Haris menyampaikan
akan melakukan penertiban terkait perizinan kapal-kapal nelayan khususnya yang
dari luar wilayah itu.
"Untuk masalah nelayan Andon ini, kami akan lakukan
penertiban," janjinya.
Diakui Haris, dalam tiga tahun terakhir ini sesuai data yang
diterima pihaknya dari PTSP terdapat 89 izin resmi yang dikeluarkan untuk kapal
berbobot 10-30 GT.
Untuk ukuran 10 GT ke
bawah tidak wajib mengurus izin tapi harus tercacat di cabang DKP untuk selanjutnya
akan dikeluarkan buku pencatatan kapal perikanan (BPKP).
"Dalam tiga tahun terakhir untuk kapal ukuran 10 GT, ada
377 kapal untuk nelayan Andon," pungkasnya.
Dimas Luanmase seusai mengikuti pertemuan, mengapresiasi keputusan
DPRD Provinsi Maluku.
Ia pun berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di
daerah lainnya.
Keberadaan kapal-kapal penangkap ikan asal luar Maluku di perairan
Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai sangat
meresahkan nelayan setempat.
Sebagaimana dikeluhkan Ketua Paguyuban Ikatan 51 Seira Kota
Ambon Dimas Luanmase.
Menurutnya, keberadaan para penangkap ikan dari luar Maluku ini
sangat meresahkan nelayan lokal.
"Intinya sangat mengganggu aktivitas nelayan lokal,"
akuinya.
Dimas kemudian mengadukan persoalan ini ke DPRD Provinsi
Maluku.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar