News Ticker

DPRD Akan Surati Gubernur Cabut Izin Kapal Nelayan Luar Maluku

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dalam hal ini Komisi II akan menyurati Gubernur Murad Ismail untuk mencabut izin kapal-kapal nelayan luar.
Share it:
Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan DKP setempat yang berlangsung, Kamis (9/7/2020)

Ambon, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dalam hal ini Komisi II akan menyurati Gubernur Murad Ismail untuk mencabut izin kapal-kapal nelayan luar.

Hal itu disampaikannya seusai pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat yang berlangsung, Kamis (9/7/2020).

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi II Saodah Tethool dan dihadiri oleh Kepala DKP Maluku Abdul Haris.

Usai pertemuan, Saodah menyampaikan, jika pihaknya akan menyurati Gubernur Maluku guna mencabut izin kapal-kapal nelayan luar.

"Kami akan merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mencabut izin kapal-kapal dan menolak kembali perizinan kapal nelayan luar yang beroperasi di perairan Sera Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar," tegasnya.

Saodah mengecam tindakan eksploitasi yang terjadi di daerah itu karena sangat merugikan masyarakat setempat.

Di tempat yang sama, Kepala DKP Maluku Abdul Haris menyampaikan akan melakukan penertiban terkait perizinan kapal-kapal nelayan khususnya yang dari luar wilayah itu.

"Untuk masalah nelayan Andon ini, kami akan lakukan penertiban," janjinya.

Diakui Haris, dalam tiga tahun terakhir ini sesuai data yang diterima pihaknya dari PTSP terdapat 89 izin resmi yang dikeluarkan untuk kapal berbobot 10-30 GT.

Untuk ukuran 10 GT ke bawah tidak wajib mengurus izin tapi harus tercacat di cabang DKP untuk selanjutnya akan dikeluarkan buku pencatatan kapal perikanan (BPKP).

"Dalam tiga tahun terakhir untuk kapal ukuran 10 GT, ada 377 kapal untuk nelayan Andon," pungkasnya.

Dimas Luanmase seusai mengikuti pertemuan, mengapresiasi keputusan DPRD Provinsi Maluku.
Ia pun berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di daerah lainnya.

Keberadaan kapal-kapal penangkap ikan asal luar Maluku di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai sangat meresahkan nelayan setempat.

Sebagaimana dikeluhkan Ketua Paguyuban Ikatan 51 Seira Kota Ambon Dimas Luanmase.

Menurutnya, keberadaan para penangkap ikan dari luar Maluku ini sangat meresahkan nelayan lokal.

"Intinya sangat mengganggu aktivitas nelayan lokal," akuinya.

Dimas kemudian mengadukan persoalan ini ke DPRD Provinsi Maluku.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi