News Ticker

Gustu Covid-19 Dukung Proses Hukum Pelaku Penghadangan

Aksi penghadangan jenazah Covid-19 yang terjadi pada Jumat (26/6/2020) di kawasan Batu Merah Kota Ambon, kini berlanjut.
Share it:
Ketua Harian Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang

Ambon, Dharapos.com - Aksi penghadangan jenazah Covid-19 yang terjadi pada Jumat (26/6/2020) di kawasan Batu Merah Kota Ambon, kini berlanjut.

Sebanyak 8 orang telah diperiksa aparat penyidik Polres Pulau Ambon terkait dengan insiden penghadangan jenazah HK (58) asal Kabupaten Maluku Tengah pada saat hendak dimakamkan.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang mendukung penuh langkah yang diambil otoritas kepolisian setempat.

Dikatakannya, proses hukum terhadap para pelaku yang melakukan tindakan penghadangan itu harus dilakukan.

"Kita hormati proses hukumnya dan polisi sementara mengerjakan itu, kita harus dukung," tegasnya kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Sabtu (27/6/2020).

Ia mengaku kejadian tersebut di luar dugaan pihaknya.

“Untuk itu, kami dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku akan melakukan evaluasi terkait protokoler pemakaman,” tandas Kasrul.

Pada kesempatan itu, pria yang saat ini menjabat Sekda Maluku juga menyampaikan permintaan maaf atas terjadi tindak  kekerasan terhadap salah seorang tenaga medis di RSU Haulussy.

Perawat tersebut dirusak APD-nya oleh oknum yang mengaku kerabat almarhum.

"Mohon maaf ke tim medis, jangan patah semangat, ini akan di proses hokum," pungkasnya.

Almarhum HK akhirnya dimakamkan di kawasan Wara Air Kuning dengan protocol Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan dengan metode TCM (Tes Molekuler Cepat), HK terkonfirmasi positif Covid-19.

Ia merupakan pasien dengan nomor 577 menurut data yang dikeluarkan GustuCovid-19 Provinsi Maluku.

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi