Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rosias Kabalmay, S.Pt, M.Si |
Saumlaki, Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar mengambil langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi
antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan refocussing
kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka
percepatan penanganan Covid-19 di wilayah itu.
Hal itu sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran Covid-19
yang telah ditetapkan sebagai pandemi
global oleh World Health Organization (WHO) pada tangal 11 Maret 2020.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rosias Kabalmay menyatakan, kebijakan ini
dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah daerah.
"Instruksi tersebut menegaskan kepada Kepala Daerah
untuk segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang
digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas tiga komponen," terang
dia di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2020).
Tiga komponen dalam refocussing tersebut meliputi penanganan
kesehatan dan hal-hal terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama
menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup, dan
penyediaan jaring pengamanan sosial atau sosial safety net.
Rosias menyatakan, Pemkab Kepulauan Tanimbar telah melakukan
refocussing kegiatan dan memperoleh anggaran sebesar Rp37 Miliar yang digunakan
sesuai instruksi Mendagri RI untuk menangani tiga komponen dimaksud.
Tentang komponen penanganan kesehatan dialokasikan anggaran
sebesar Rp. 20.193.891.000 yang diperuntukan bagi pengadaan obat-obatan, pembangunan
ruang isolasi, pengadaan peralatan P2P, APD bahan medis habis pakai, belanja
vaksin (cadangan), serta belanja operasional gugus tugas.
Untuk penanganan dampak ekonomi dialokasikan anggaran
sebesar Rp.9.266.028.970 yang diperuntukan bagi subsidi Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) selama dua bulan, bantuan modal BUMD Kidabela, bantuan
transportasi, bantuan bibit pertanian atau peternakan, bantuan sarana perikanan
tangkap atau budidaya dan bantuan modal UMKM.
Sementara untuk penyediaan jaring pengaman sosial, Pemkab Kepulauan
Tanimbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp7.540.079.694 untuk bantuan sembako,
stimulan bantuan langsung dan bantuan stimulan BPJS.
"Anggaran untuk pencegahan dampak pandemi Covid-19
sebagaimana disebutkan itu telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri oleh
Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat nomor 059/476 tanggal 7 April 2020
perihal laporan refocussing serta kepada DPRD Kepulauan Tanimbar pada tanggal 8
April 2020," katanya menjelaskan.
Pasca dilaporkan kepada Mendagri dan DPRD, terjadi lagi
perubahan anggaran pencegahan Covid-19 dari semula sebesar Rp37 Miliar naik
menjadi Rp39.344.439.901 atau 6 persen dari anggaran yang ditetapkan
sebelumnya.
Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Keputusan
Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/PMK.07/2020
tentang percepatan Penyesuaian APBD T.A. 2020 dalam rangka penanganan
Covid-19, Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah
dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, surat Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil nomor 906/4343/Dukcapil perihal penggunaan DAK nonfisik dana
pelayanan administrasi kependudukan, serta surat Gubernur Maluku nomor 900/137
tanggal 20 April 2020 perihal pemberian bantuan keuangan bersifat khusus yang
mewajibkan pemkab Kepulauan Tanimbar untuk menyesuaikan kembali APBD 2020 untuk
pencegahan pandemi Covid-19.
Adapun kenaikan anggaran sebesar 6 persen atau Rp2.344.439.901
ini terjadi karena dilakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang bersumber dari
DAK Nonfisik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp. 1.456.075.000
dialihkan untuk pencegahan Covid-19, serta penyesuaian atau penambahan anggaran
pemberian bantuan sosial sebesar Rp. 897.354.901.
"Penyesuaian APBD 2020 ini secara resmi telah
dilaporkan oleh Bupati kepada Mendagri dan Menteri Keuangan melalui surat nomor
059/562 tanggal 08 Mei 2020 perihal penyesuaian APBD 2020 serta kepada DPRD
Kepulauan Tanimbar melalui rapat dengar pendapat antara pimpinan dan anggota
DPRD bersama tim anggaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 17
Mei 2020," sambungnya.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini
menjelaskan pula bahwa total anggaran sebesar Rp 39.000.000.000 ini dalam
perencanaan maupun pengelolaan dan pertanggungjawabannya, disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada
seorangpun yang berani memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri
ditengah-tengah kondisi masyarakat yang serba sulit saat ini.
"Anggaran ini juga direncanakan pelaksanaanya selama 1
tahun anggaran. Artinya bahwa sampai
dengan berakhirnya tahun anggaran 2020 dana tersebut tidak terserap habis maka
akan dijadikan silpa dan dapat direncanakan pemanfaatannya kembali di tahun
anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
tegasnya.
Selanjutnya tentang pemanfaatan anggaran itu dikelola
langsung oleh SKPD teknis yang berada
dalam gugus tugas, sehingga dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan tim
gugus tugas Covid-19.
Rosias mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah itu
untuk bekerja bersama, saling memberikan masukan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing agar pemanfaatan anggaran ini
tepat sasaran serta saling mendoakan agar Kabupaten itu tetap bebas dari pandemi
covid-19.
(dp-47)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar