Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi bebaskan 44 warga binaannya |
Saumlaki, Dharapos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya membebaskan 44 orang warga
binaannya.
Ke 44 orang tersebut mendapatkan asimilasi atau dibaurkan ke
rumah masing-masing demi mencegah dampak virus Corona atau Corona Virus Disease
(Covid-19).
"Iya, hari ini tanggal 4 April 2020, Lapas Saumlaki
mengeluarkan 44 warga binaan yang telah menjalani masa penahanannya selama 2/3,"
ungkap Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompesy kepada Dharapos.com
usai memimpin acara pemberian SK asimilasi di kantornya, Sabtu (4/4/2020).
Dia katakan, pemberian asimilasi tersebut sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana
dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta Kepmen 19 Tahun 2020 dalam rangka
Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 hingga batas 31 Desember
2020.
"Selama mereka menjalani asimilasi itu mereka tak
diperkenankan kemana-mana. Mereka harus dirumah saja," cetus Lekatompessy.
Dari 44 orang itu, 3 orang diantaranya adalah subsider.
Artinya mereka telah selesai menjalani hukuman pokok dan melalui asimilasi ini
mereka menjalani subsidernya dirumah. Sedangkan 14 orang lainnya mendapatkan Pembebasan
Bersyarat (PB) serta 27 orang telah menjalani masa 2/3 tahanan.
"Setelah pemberian SK Asimilasi, maka selanjutnya
mereka akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki,” tandasnya.
Lekatompessy menyatakan, jika para narapidana tersebut sudah
diluar dan membuat masalah, maka mereka akan ditarik kembali melalui Bapas dan
pihak kepolisian untuk menjalani hukuman di Lapas.
"Proses penarikan itu tanpa melalui proses sidang lagi.
Itu kewenangan Bapas untuk menarik mereka. Hak asimilasi dicabut dan mantan
napi akan menjalani hukuman dari awal lagi," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kapala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Kelas II Saumlaki, Masa Penau mengaku telah mengambil data diri dan keluarga
serta nomor telepon dari 44 narapidana tersebut untuk selanjutnya akan diawasi.
"Kami akan mengecek mereka dirumah atau dimana saja
berada, baik melalui telepon maupun dengan mendatangi langsung. Sebab tujuan
asimilasi ini adalah memulangkan mereka ke rumah masing-masing, bukan ke tempat
lain," sambungnya.
Penau merinci, para warga binaan itu sebelumnya diusulkan
oleh Lapas kemudian Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) untuk
kemudian ditetapkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan
SK asimilasi.
Khusus untuk yang menjalani subsider masih dalam pengawasan
selama 1 tahun yang akan dipantau terus oleh Bapas Saumlaki.
"Setiap minggu kami buat laporan untuk dikirimkan ke
pusat. Untuk itu, saya menyerukan kepada mereka agar memanfaatkan ini dengan
sebaik-baiknya karena kesempatan ini tidak terjadi dua kali" ucap pria
asal Alor, NTT itu.
Sementara itu Martin Batsire, salah satu dari 44 warga yang
mendapatkan SK asimilasi itu mengaku sangat bersyukur atas hari penuh anugerah
dari Tuhan dan kebijakan Pemerintah ini.
"Kami 44 orang warga binaan ini sangat bersyukur kepada
Tuhan dan kapada Pemerintah. Karena sesuai hitungan yang sebenarnya, kami masih
harus menjalani hukuman, tapi hari ini kami bebas lebih awal lagi. Sesuai
peraturannya masa hukuman 2/3 saya jatuh pada 23 Juni 2020 dan akan bebas pada
14 November 2020," tukasnya.
(dp-47)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar