Bupati M. Thaher Hanubun saat memimpin prosesi pelantikan 44 pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemkab Malra, Rabu (1/4/2020) |
Puluhan pejabat ini di ambil sumpah dan dilantik pada instansinya masing-masing dengan mengacu pada Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra.
Bupati dalam sambutannya mengatakan pelantikan tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi ASN khususnya bagi Eselon III dan IV lingkup Pemerintah setempat.
“Rotasi atau mutasi dalam sistem karier ASN adalah hal biasa, tidak ada istilah tempat basah atau kering. Karena semua ASN digaji dan dibayar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mensyaratkan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Mutasi juga dilakukan dalam rangka penyegaran sehingga kapasitas dan pengalaman bekerja ASN dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Berdasarkan catatan kepegawaian dan penataan kelembagaan ini juga menyebutkan beberapa SKPD mengalami merger dan atau penghapusan.
“Tentu ini konsekuensi dari upaya menciptakan kelembagaan yang responsif dan adaptif termasuk pada percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah daerah,” tandasnya.
Bupati menambahkan, seluruh pejabat tang dilantik telah melalui pertimbangan-pertimbangan dan penilaian dari tim penilai kinerja ASN.
“Selamat dan sukses kepada ASN yang dilantik dan saya berharap agar saudara dapat menunjukan kinerja yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar