News Ticker

Mulai Hari Ini, ASN Malra Bekerja dari Rumah

Terhitung mulai hari ini, Kamis (19/3/2020) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diinstruksikan bekerja di rumah.
Share it:
Pembacaan instruksi Bupati Malra oleh Sekretaris Daerah A. Yani Rahawarin didampingi Ketua Satgas Percepatan Penanganan Virus Corona Mochtar Ingratubun dan Kepala Dinas Kesehatan Ketty Notanubun
Langgur, Dharapos.com - Terhitung mulai hari ini, Kamis (19/3/2020) aparatur sipil negara (ASN)  di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diinstruksikan bekerja dari rumah.

Instruksi Bupati M. Thaher Hanubun  ini akan berlaku hingga 31 Maret 2020.

Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers diruang kerjanya, Kamis (19/3/2020) menindaklanjuti instruksi Gubernur Maluku terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.                 

"Jadi, mulai hari ini ASN bekerja dari rumah. Hal ini dikarenakan pencegahan penyebaran virus Corona di Maluku Tenggara," akuinya.                 

Lanjut Bupati, untuk akses masuk Malra akan dibuka satu pintu sedangkan untuk orang luar yang sudah terlanjur masuk, akan ada tim khusus yang turun ke hotel-hotel guna dilakukan pemeriksaan.           
Olehnya  itu, ia mengimbau  masyarakat untuk menghindar dari kerumunan orang banyak dan tetap menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.

Instruksi Bupati ditetapkan di Langgur, 19 Maret 2020 dan dibacakan oleh Sekretaris Daerah A. Yani Rahawarin didampingi Ketua Satgas Percepatan Penanganan Virus Corona Mochtar Ingratubun dan Kepala Dinas Kesehatan Ketty Notanubun.               

Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor : 443/1907/Sekda tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Desease (Covid-19)  di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.     

Diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur,  Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Kelurahan.
Kesatu, untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, maka seluruh aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut,

a. ASN dapat menjalankan kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home).

b. Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan seluruh Pejabat Stuktural untuk tetap melaksanakan tugas dikantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.

c. Pengaturan sistem kerja diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan

d. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, pimpinan perangkat daerah dan DPRD serta ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana teleconference dan/atau videoconference.           

Kedua, Peraturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah dengan ketentuan sebagai berikut,

a. ASN wanita yang sedang mengandung, memiliki riwayat penyakit kangker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing

b. ASN yang tidak termasuk dalam huruf a dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing dengan kebijakan pimpinan perangkat daerah dengan memperhatikan : jenis pekerjaan, domisili, moda transportasi yang digunakan ke kantor, waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor, ketersediaan fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal dan riwayat perjalanan luar negeri ASN dalam 14 hari terakhir

c. Pelaksanaan tugas secara WFH dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum

d. Pelaksanaan tugas secara WFH dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (email, whatsapp dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan berlaku, semua ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal dan stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan

e. Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dipanggil kembali ke kantor

f. Setiap pimpinan perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah

g. Pelaksanaan tugas secara WFH berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan

Ketiga, Bagi seluruh ASN yang tetap melaksanakan tugas di kantor agar,

a. Tidak melakukan kegiatan/rapat yang bersifat pengumpulan orang

b. Menunda seluruh kegiatan dinas luar kota antar kabupaten/kota dalam provinsi dan/atau luar negeri

c. Meminimalisir pertemuan dengan tamu dan luar lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

d. Mengisi daftar hadir secara manual

e. Jika merasa memiliki gejala terjangkit Covid-19 diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Keempat, Bagi seluruh ASN yang kembali dari melaksanakan tugas dinas keluar daerah wajib memeriksanakan diri pada fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan wajib melakukan karantina mandiri (social distancing) selama 3 hari.

(dp-52)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi