Sekretaris Satgas Covid-19 Malra dr. Katrinje Notanubun (tengah) saat konferensi pers di Langgur |
Bayi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pasca diperiksa dokter ahli.
“Kondisi bayi PDP tersebut kini sudah membaik. Kemarin sore itu, suhunya diperiksa dan ternyata sudah turun panasnya,” terang Sekretaris Satgas Covid-19 Maluku Tenggara (Malra), dr. Katrinje Notanubun saat konferensi pers di Posko Media Center Info Covid-19 di Langgur, Minggu (29/3/2020).
dr. Ketty yang juga Kepala Dinas Kesehatan Malra menjelaskan, meskipun kondisi bayi tersebut sudah membaik, namun terhadapnya akan terus dilakukan pemeriksaan.
“Bayi ini setiap 3 hari akan dilakukan pemeriksaan ulang secara rutin, baik itu laboratorium maupun radiologi,” tandasnya.
Sementara untuk kedua orang tua dari bayi tersebut kemarin juga sudah ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) dengan status perawatan yakni Rawat Jalan.
Untuk diketahui, pasien yang dirawat di RSUD Langgur yakni 1 PDP (bayi 8 bulan) dan 2 ODP (orang tua bayi) merupakan warga Kota Tual.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat di dua daerah ini agar jangan memandang enteng, karena pelaku-pelaku perjalanan ini sudah banyak berdatangan di Malra dan Kota Tual,” ungkapnya.
dr. Ketty menegaskan, karatina mandiri ini harus benar-benar diperkuat, karena pencegahan yang dilakukan ini adalah untuk membantu agar tidak sampai pada tahapan penanganan.
“Karena kalau sudah sampai pada tahap penanganan, kita akan mengalami kesulitan. Mengingat dokter spesialis paru yang kita miliki cuma satu orang, dokter penyakit dalam juga satu orang. Padahal kita harus melihat masyarakat di dua daerah ini,” bebernya.
Untuk itu, dr. Ketty menghimbau kepada seluruh warga Malra dan Kota Tual, apabila ada saudara atau keluarga yang merupakan pelaku perjalanan dari 27 provinsi di Indonesia yang telah terjangkit Covid-19 ini agar wajib untuk melaksanakan karantina mandiri.
“Caranya bagaimana, tinggal di kamar tersendiri, menjaga jarak, tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung, peralatan makan/minum dan mandi harus dipisahkan, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan (rumah). Ingat kasus bayi usia 8 bulan tersebut dinyatakan PDP setelah melakukan kontak fisik dengan ayahnya yang baru saja pulang dari Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/3/2020), pukul 14.00 Wit petugas RSUD Karel Sadsuitubun Langgur , menerima pasien rujukan dari Puskesmas Un-Kota Tual.
Pasien rujukan dimaksud, seorang bayi berjenis kelamin perempuan, berumur 8 bulan dengan berat badan 6,6 kg, beralamat di Un Perindustrian.
“Bayi yang dirujuk tersebut datang dengan kondisi badan panas dan agak sesak nafas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang tuanya (ayah) baru habis bepergian dari Jakarta dan tiba di Tual tanggal 17 Maret,” ungkap Sekretaris Satgas Covid-19 Malra, dr. Katrinje Notanubun dalam konferensi pers di Media Center Info Covid-19, Langgur, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, hal tersebut karena tidak dilakukan karantina mandiri, sehingga pada bayi tersebut dianggap telah dilakukan kontak erat dengan pelaku perjalanan (ayahnya).
“Sehingga dengan gejala-gejala yang ada, dan sesuai hasil pemeriksaan laboratorium dokter spesialis paru di RSUD Karel menetapkan bayi tersebut dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan),” tandasnya.
Sedangkan untuk orang tuanya (ayah dan ibu), setelah dilakukan pemeriksaan maka telah ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan).
(dp-49/52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar