News Ticker

Komisi I DPRD Maluku Dukung Pemekaran Desa Latdalam

Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendukung proses pemekaran desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi desa persiapan Rau Weturleli.
Share it:
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra (kanan) saat pertemuan dengan Pemkab Tanimbar, Senin (23/3/2020)
Saumlaki, Dharapos.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku  mendukung proses pemekaran desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi desa persiapan Rau Weturleli.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Amir Rumra dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di ruang rapat Kantor Bupati (Kewarbotan) Saumlaki, Senin (23/3/2020).

"Kita memfasilitasi karena ada surat dari masyarakat terkait dengan pemekaran desa di Desa Latdalam maka kita ingin mencari tahu secara dekat seperti apa dan tahapan-tahapan yang kita sudah lakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemekaran" ungkapnya kepada media ini.

Menurut Amir, pihaknya sudah datang ke desa tersebut dan telah mengecek langsung secara dekat baik itu desa Latdalam dan desa persiapan Rau Weturleli.

"Kita juga sudah rapat dengan Pemerintah Daerah dan kita sudah dapatkan masukan-masukan yang baik. Yang pasti tujuan dari pemekaran ini baik adanya,” akuinya.

Menurut Amir,  jika ada masyarakat yang pro dan kontra maka semua pihak harus didengarkan untuk memberi masukan dan dicarikan solusi secara bersama-sama.

Lanjut Amir, dukungan itu diberikan karena melihat rentang kendali yang cukup jauh dengan desa induk yakni 8 Km, yang tentunya disertai dengan syarat-syarat penduduk, infrastruktur seperti sekolah Paud dan SD juga Pustu.

Setelah mendengar  penjelasan Pemkab melalui Kabag Pemerintahan Somalay Batlayeri dimana  pemekaran 7 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu sudah sesuai prosedur karena  mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dengan tahapan yang bersifat sosialisasi, konsultasi dan koordinasi sekaligus meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur Maluku. Saat itu ada 10 orang dari Provinsi datang ke tujuh  desa yang diusulkan.

Secara mandiri desa bermusyawarah dan kemudian panitia atau kepala desa yang bertugas disana menyampaikan kepada panita kabupaten yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Setelah itu, pihaknya mendapatkan verifikasi Peraturan Bupati yang telah diundangkan dan menetapkan rekomendasi Gubernur Maluku.

“Maka dari situlah, kami menetapkan 7 desa itu resmi dibentuk.  Jadi dari aspek kewenangan Pemda dan aspirasi masyarakat proses pemekaran ini sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.

Anggota Komisi I  Eddyson Sarimanella mengakui dalam prosesnya tentu terdapat kekurangan namun pihaknya selalu meminta pertimbangan dari Bupati melalui Asiten 1.

“Jadi, didalam praktek pemerintahan kita selalu punya dua prinsip yaitu kebijakan publik dan kebijakan pemerintahan. Dan kebijakan pemekaran ini adalah pendekatan kebijakan public,” akuinya.

Dengan demikian, lanjut Sarimanella, sudah sangat prosedural dan mekanistik.

“Maka sudah sangat perlu sekali untuk dimekarkan menjadi satu desa administratif," cetusnya.
Sarimanella menambahkan pihaknya mendukung penuh pemekaran ini.

Ia kemudian mencontohkan di Seram Bagian Timur (SBT), dimana salah satu wilayah yang hanya terdapat 30 rumah namun kemudian menjadi satu desa.  Dan, mereka bisa menikmati Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) miliaran rupiah.

Sarimanella menambahkan di SBT terdapat 198 desa dan terbanyak di Maluku namun memiliki jumlah penduduk yang tidak beda jauh dengan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Soal pemekaran kita dukung itu karena memiliki kepentingan ke atas dank e bawah sehingga Pemerintah daerah pasti punya political will dan good will untuk merealisasikan pemekaran desa tersebut," pungkasnya.

(dp-47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi