News Ticker

Penyelesaian Lahan Blok Masela Masih Menunggu Arahan Gubernur

Penyelesaian masalah lahan yang diperuntukan bagi pembangunan fasilitas Blok Masela dengan Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup RI hingga saat ini masih menunggu arahan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Share it:
Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang
Ambon, Dharapos.com – Penyelesaian masalah lahan yang diperuntukan bagi pembangunan fasilitas Blok Masela dengan Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup RI hingga saat ini masih menunggu arahan Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Jadi, kita masih menunggu arahan dari pimpinan yaitu pak Gubernur Maluku untuk meminta waktu di Kementerian, yaitu dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ungkap Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (19/2/2020).

Dijelaskan, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon sebelumnya menyurat atau semacam meminta rekomendasi Gubernur Maluku untuk bersama-sama rapat dengan Pempus.

Hal ini guna menyikapi polemik soal lahan di Tanimbar dimana masih terdapat perbedaan persepsi.

“Jadi, kawasan hutan itu berarti tanah negara, sementara masyarakat menganggap karena sudah turun temurun beberapa generasi dikelola maka itu tanah adat, tinggal kepentingan itu yang kita cari,” jelasnya.

Ditanya mengenai hasil dari tim yang dikirim ke Saumlaki menindaklanjuti persoalan ini, diakui Sekda, tim tidak secara spesifik menyelesaikan perbedaan pendapat antara masyarakat yang menganggap itu tanah adat, sedangkan pemerintah menganggap kawasan itu tanah negara.

“Tapi pada prinsipnya masyarakat tidak berkeberatan tapi malah mendukung, tinggal mencari solusi-solusi saja. Kalau dia itu adalah tanah adat berarti ada pesangon atau kompensasi kira-kira sesuai aturan, karena mereka kan selama ini yang sudah mengolahnya,” sambungnya.

Untuk diketahui, proyek lapangan gas abadi Blok Masela masih terganjal soal sengketa lahan.

Proyek yang membutuhkan luas lahan sekitar 1.500 hektare (Ha) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagiannya diklaim sebagai tanah adat.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, persoalan sengketa lahan ini seharusnya dapat diselesaikan oleh Pemda, baik itu Kabupaten, atau pun Provinsi.

"Itu diurus sama daerah dong. Kan daerah sudah dapat bagian kepemilikan," tegas Arifin.

(dp-01)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi