News Ticker

Kuasa Hukum Cabup Aru Polisikan 3 Pemilik Akun FB

Sebanyak tiga akun Facebook berinisyal US, RNA, dan SBR resmi dipolisikan kuasa hukum calon Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel.
Share it:
Foto Ilustrasi
Dobo, Dharapos.com - Sebanyak tiga akun Facebook berinisyal US, RNA, dan SBR resmi dipolisikan kuasa hukum calon Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel.

Laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Aru ini disampaikan Kuasa Hukum Kaidel masing-masing Lukman Matutu, SH dan Wahyudin Ingratubun, SH, Kamis (20/2/2020).

Ketiganya diadukan ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap klien mereka Timotius Kaidel, figur tokoh masyarakat yang dipercaya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati kepulauan Aru periode 2020 - 2025

Wahyudin dalam pernyataannya mengaku, ketiga terlapor US, RNA, dan SBR resmi diadukan ke Mapolres Kepulauan Aru karena telah menyebarluaskan berita hoaks yang kuat dugaan bertujuan untuk diketahui khalayak ramai.

“Bahwa klien kami telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek jalan lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018,” bebernya.

Akibat dari pemberitaan itu, nama baik Kaidel menjadi rusak atau tercemar sehingga kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

“Karena secara kebetulan klien kami adalah figur seorang tokoh masyarakat yang dipercaya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” sambung Wahyudin.

Perbuatan ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 27 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Senada, Advokat Lukman Matutu, SH membenarkan bahwa tindakan ke tiga terlapor menyebar luaskan informasi yang tidak benar kepada khalayak ramai melalui akun media elektronik Facebook membuat nama baik kliennya tercemar.

Ia sangat menyayangkan sikap salah satu terlapor, US karena yang bersangkutan adalah orang hukum yang seharusnya memahami bahwa apa yang dilakukan berdampak hukum atau tidak.

“US harusnya paham bahwa, apa yang diadukan ke KPK sifatnya pengaduan. Kesalahan fatalnya adalah dia menyebut secara terang-terangan klien kami Timotius Kaidel sebagai pribadi yang terlibat dalam proyek itu,” herannya.

Padahal, sesungguhnya proyek itu tidak ada sangkut pautnya secara pribadi, administrasi maupun secara hukum dengan Kaidel.

"Karena, dari nama perusahaan sebagai pemegang kuasa usaha atas perusahaan itu adalah Herrman Sarkol. Maka seharusnya dia membidik Herman Sarkol kalau andaikata proyek tersebut bermasalah. Dan kalau memang proyek tersebut misalnya ada dalam grup maka pribadi klien kami tidak bisa dibawah-bawa. Tapi ada dibalik itu," bebernya.

Matutu menambahkan, menarik benang merah terhadap proyek tersebut, ketiga terlapor keliru karena mereka sudah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap proyek dengan dana 36.7 Milyar dan terindikasi ada  temuan BPK.

“Temuan BPK tidak serta merta itu final. Temuan itu, ada hal-hal yang mungkin pada saat BPK melakukan audit, kelengkapan tentang dokumen lapangan tidak ada. Tetapi apabila itu telah diklarifikasi dengan dokumen maka itu bisa berubah. Dan itu selamanya, sepanjang yang bersangkutan atau perusahaan itu masih mau mengklarifikasi di lapangan dengan dokumen maka temuan itu bisa dihapus,” tambahnya.

Faktanya bahwa dari hasil temuan sementara Rp11 Miliar, setelah perusahaan melakukan klarifikasi dengan dokumen, maka ternyata BPK menghapus dokumen yang ada dan tersisa menjadi Rp4 Miliar.

Sisa anggaran itupun juga belum dilengkapi dengan dokumen lapangan yang secara kebetulan BPK turun lapangan mereka belum siapkan.

“Sekarang mereka sudah lakukan lagi klarifikasi dan tahapannya sudah berjalan. Kemungkinan saja temuan Rp4 Miliar itu juga belum bisa berkurang kalau data-data yang diajukan pada saat itu tidak ada. Tetapi sekarang baru ditemukan berarti itu bisa terklarifikasi,” sambungnya.

Dengan demikian, apa yang diberitakan oleh US selaku terlapor satu merupakan informasi tidak benar.

Ironisnya,  mereka mengekspos informasi yang tidak benar itu melalui media akun facebook dan ditanggapi oleh khalayak ramai.

Perbuatan mereka itu jelas melanggar UU ITE tentang informasi teknolgi elektronika.

"Nah, kalau hal ini dilakukan oleh seorang awam kita maklumi, tetapi ini dilakukan oleh US, seorang Advokat dan ini sangat memalukan," sesalnya.

Matutu pun mengimbau, melalui peristiwa ini menjadi catatan agar masyarakat termasuk siapa saja agar berhati hati dalam mengekspos sebuah pemberitaan yang tidak benar.

Sekedar untuk diketahui, dalam delik aduan dijelaskan, terlapor satu US melalui pesan tertulisnya kepada media online Liputan Co.id menjelaskan bahwa, pelapor (Timotius Kaidel) diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkar Wokam Kabupaten kepulauan Aru dengan nilai Rp36,7 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 dengan panjang jalan 35 Km.

Namun perusahaan milik Timotius Kaidel yakni PT. Purna Dharma Perdana hanya menyelesaikan 15 Km.

Pesannya itu lalu dimuat dalam pemberitaan online tertanggal 12 Februari 2020.

Selanjutnya, terlapor satu US bekerja sama dengan terlapor dua melalui akun Facebook menyebarkan informasi itu kepada khalayak ramai (umum) dengan menampilkan berita yang dikeluarkan media online Liputan co.id serta tanda bukti laporan/ pengaduan dari KPK.

Atas dasar penyebaran informasi itu terlapor tiga, SBR turut membagikan atau menyebarkan informasi tersebut kepada khalayak umum dan akhirnya mendapat berbagai macam tanggapan dari pengguna akun Facebook.

(nus/dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi