Cartes Asbit Rangotwat |
Saumlaki, Dharapos.com - Telah lama dugaan perselingkuhan
angggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar berinisial NL
terkuak.
Hanya saja, hingga kini belum ada langkah tegas yang lakukan
oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kepulauan Tanimbar yang
dinahkodai oleh Piet Kait Taborat.
Hal ini disampaikan oleh pengacara muda asal Selaru, Cartes
Asbit Rangotwat yang tak lain adalah kuasa hukum dari seorang pria berinisial
GM.
GM adalah pria kelahiran Lingat yang saat ini istrinya (PB)
dijadikan wanita Idaman Lain (WIL) oleh NL, sang wakil rakyat yang terhormat di
kabupaten itu.
"Kami menyayangkan lambannya sikap pimpinan DPD Golkar Tingkat
II, yang dinahkodai oleh Piet Kait Taborat. Padahal nyata-nyata aroma tak sedap
ini telah berhembus sejak 2019 lalu," ungkap Rangotwat kepada Dhara Pos, Minggu
(16/2/2020).
Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah pemilihan umum itu,
pihaknya telah melakukan pengaduan di Polsek Selaru, namun tidak ditindak
lanjuti.
Setelah itu, pihaknya telah menyurati DPD II Partai Golkar,
namun lagi-lagi hingga laporan polisi dibuat, belum juga Piet Kait mengambil
sikap tegasnya.
"Kami berharap, baik DPD II, DPD I hingga DPP dapat
mengambil langkah tegas, mengingat perilaku NL itu adalah melakukan tindak
pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik bahkan telah mencoreng nama lembaga
DPRD yang terhormat serta partainya," beber Cartes.
Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Tanimbar, Piet Kait
Taborat yang dikonfirmasi menerangkan bahwa sebagaimana kewenangan yang diatur
oleh konstitusi partai, yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan
sikap partai terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor NL adalah
DPD I dan atau DPP Partai Golkar.
Ia pun membenarkan, telah menerima laporan dari GM dan telah
meneruskannya ke pimpinan DPD I di Ambon.
"Saya sudah menindaklanjuti surat tersebut ke pimpinan
DPD I namun hingga kini belum ada petunjuk, sehingga saya tidak bisa bertindak.
Apalagi, Nelson Lethulur adalah pengurus DPD I dan anggota DPRD, jadi bukan
kewenangan kami," akuinya.
Piet mengakui pula bahwa viralnya berita tentang dugaan
perselingkuhan yang dilakukan oleh NL telah merugikan partai Golkar secara
keseluruhan.
Namun karena tidak ada petunjuk dari pimpinan DPD I dan DPP
maka pihaknya belum bisa mengambil langkah.
Tentang Dugaan Perselingkuhan
Sebelumnya diberitakan, diduga kuat berselingkuh dengan
istri orang, angggota DPRD Kepulauan
Tanimbar berinisial NL, akhirnya digrebek oleh suami selingkuhannya di kamar 02
Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 22
Desember 2019 lalu.
Kasus ini akhirnya mencuat dan dilaporkan ke Polres MTB pada
7 Februari 2020 dengan nomor laporan polisi nomor: TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT
oleh pengacara Cartes Asbit Rangotwat, sebagai kuasa hokum.
GM melakukan pengrebekan di hotel Beringin dua Saumlaki pada 15 Desember 2019 sekitar pukul 06.00
WIT. Setelah melakukan pencarian terhadap istrinya selama semalam suntuk.
Cartes, pengacara GM, menyatakan, kliennya sangat kecewa
lantaran dia adalah salah satu tim sukses dari anggota DPRD NL.
GM pun akhirnya datang meminta pengacara Cartes yang
sekampung dengannya, yakni dari Desa Lingat, Kecamatan Selaru, untuk
mendampinginya melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri
tercinta bersama anggota Parlemen itu.
Menurut pengacara muda itu, aroma dugaan perselingkuhan ini
sudah tercium lama, yakni sejak Mei 2019
atau sebulan setelah Pemilihan Umum
2019.
Namun kliennya yang tinggal di Ambon ini masih mencari data
dan mengumpulkan bukti untuk memastikan bahwa istrinya melakukan hubungan gelap
(Hugel) dengan wakil rakyat yang terhormat ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, GM memutuskan untuk
membuntuti pertemuan NL dan PL yang diinformasikan sedang memadu kasih di kamar
02 hotel Beringin Dua Saumlaki.
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.
Mungkin konotasinya diakronimkan dengan nasib NL dan PL. Dimana pada hari
Minggu pagi (22/12/2019) pukul 06:00 WIT, GM membuntuti PL dan NL di kamar 02 pada
hotel dimaksud.
Saat melakukan pengrebekan, GM ditemani oleh seorang
temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI.
Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PL
tertinggal dikamar hotel dan akhirnya suaminya mengambil dan dijadikan sebagai
barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel.
Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada
pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor.
Dia berharap saat hal ini dilaporkan, BK dapat merespon ini
dengan baik dan segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini disiarkan, NL dan PL belum berhasil
dikonfirmasi.
(dp-47)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar