News Ticker

Terkait Jembatan Retak di Namar, Ini Penjelasan Kadis PUPR Malra

Jembatan penghubung ohoi (desa) Namar dan ohoi Ngilngof, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang diinformasikan mengalami rusak berat akibat keretakan, adalah tidak benar.
Share it:
Kepala Dinas PUPR Malra Anna Yunus (tengah) saat menyampaikan pernyataan pers
Langgur, Dharapos.com – Jembatan penghubung ohoi (desa) Namar dan ohoi Ngilngof, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang diinformasikan mengalami rusak berat akibat keretakan, adalah tidak benar.

Kepada wartawan, Kepala Dinas PUPR setempat Anna Yunus mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung kondisi jembatan dimaksud. 

“Sesuai dengan berita dan informasi yang beredar luas di media sosial tentang adanya retakan pada jembatan, kami sendiri sudah turun di lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya dari jembatan tersebut. Ternyata yang terdapat pada jembatan adalah retakan pada bagian plesteran dan bukan pada struktur jembatan,” cetusnya.

Menurut Kadis, keretakan itu sangat tidak membayahakan bagi masyarakat pengguna jembatan termasuk kendaraan bermotor roda dua dan empat.

“Kalau istilah teknik retakannya menyerupai retakan crazing atau non struktur yang disebabkan karena terjadi perubahan bentuk akibat tekanan Oprit (tanah oprit jembatan) ke arah samping yang menyebabkan retakan pada bidang plesteran,” urainya.

Retakan dimaksud, lanjut Kadis, tidak mencapai 1 cm melainkan 1 mm, dan telah diperbaiki oleh rekanan.

Kadis menambahkan pula, retakan seperti itu adalah lumrah dan biasa terjadi mengingat bahan material yang digunakan di Kepulauan Kei ini merupakan pasir yang bukan berasal dari gunung tapi pantai, sehingga kadar garamnya tinggi.

“Intinya adalah retakkan tersebut tidak membahayakan pengguna jembatan, baik itu pejalan kaki maupun pengguna kendaraan roda dua dan empat,” tukasnya.

Terkait informasi bahwa pekerjaan jembatan tidak dilakukan pengawasan dan tidak sesuai RAB, Kadis PUPR secara tegas membantahnya.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tim kami (pengawas dan direksi dari dinas) ditugaskan tiga kali turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Tiga kali turun lapangan tersebut itu selama jangka waktu pelaksanaan pembangunan jembatan dan tidak setiap hari turun,” sambungnya.

Meskipun hanya tiga kali turun sesuai jadwal, namun pengawasan tetap dilakukan terus-menerus oleh pihaknya. Selain konsultan pengawasan, ada pula pengawas dari kontraktor itu sendiri.

“Pengawas dan direksi kami selalu melihat dan menilai apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan katong punya format atau belum? Tidak adanya pengawas di lapangan bukan berarti tidak ada pengawas sama sekali. Mungkin saja pada saat itu, tidak ada jadwal petugas kami turun di lapangan sehingga ada informasi pekerjaan jembatan tersebut tidak ada pengawasnya,” bebernya.

Dijelaskan Kadis, pada Senin (6/1/2020), dilakukan uji petik di lapangan bersama antara PPK, PPTK, kontraktor dan rekanannya. Dan setelah uji petik, dilanjutkan dengan rapat untuk menyampaikan Justifikasi Teknis kepada Kadis dan kepada Pimpinan (Bupati).

“Pembangunan jembatan tersebut sudah sesuai dengan RAB Spesifikasi Teknis yang dituangkan dalam Justifikasi Teknis. Kalau misalnya ada kerusakan besar pada jembatan tersebut belum disebut temuan, karena masih dalam masa pemeliharaan (sesuai aturan),” tegasnya.

Selaku Kadis, dirinya memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat informasi yang disampaikan tentang kondisi jembatan adalah tidak sesuai dengan fakta di lapangan (melalui uji petik).

“Kepada para pengguna jalan, silahkan manfaatkan jembatan tersebut yang sudah dibangun untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kami menjamin bahwa kondisinya baik dan layak untuk dipergunakan. Tingkat keselamatan dan kenyamanan tetap terjamin,” pungkasnya.

Untuk diketahui, paket Jembatan Namar tersebut yakni Pembangunan Jembatan Namar (6 meter), dengan nilai Pagu Anggaran yakni Rp950 juta dengan nilai kontrak  sebesar Rp895 juta.

Waktu pelaksanaan kontrak 29 April – 26 Oktober 2019, sementara waktu pemeliharaan (PHO) jembatan yakni 29 Oktober 2019 – 20 April 2020 (6 bulan).

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi