News Ticker

Pembunuhan Mahasiswa Adaut, Bupati Imbau Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Mahasiswa Adaut, Bupati Imbau Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Share it:
Lokasi temuan jasad korban (Doc. Internet)
Adaut, Dharapos.com - Bupati Petrus Fatlolon mengimbau kepada keluarga Lina Indriani Losepta alias LIL, korban pembunuhan dari Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku ME yang diduga menghabisi nyawa korban di Sidoarjo, Jawa Timur, pekan kemarin.

Imbauan ini disampaikan Bupati usai melayat ke rumah duka di Desa Adaut, Kamis (2/1/2020).

"Kepada keluarga, saya mengimbau untuk menempuh jalur hukum terhadap persoalan ini dan tidak lalu menanggapi secara sepihak.
Saya sarankan untuk menyerahkan hal ini kepada pihak berwajib untuk diusut tuntas," imbuhnya.

Bupati yang baru saja melayat bersama istrinya dan sejumlah pimpinan OPD menyatakan rasa keprihatinan dan turut berdukacita atas meninggalnya LIL.

Kasus ini sempat viral dan mengundang berbagai tanggapan publik.

Sejumlah netizen mengecam dan mengutuk persoalan ini.

Tentang kondisi ini, Bupati mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganannya kepada pihak berwajib.

Kasus ini menurutnya, harus menjadi pelajaran berharga bagi para mahasiswa yang sedang melanjutkan studi di luar daerah.

"Saya menyarankan kepada ade-ade mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan sedang kuliah di Surabaya atau dimanapun agar menjaga hubungan yang baik, menjaga kekerabatan antara sesama di lingkungan tempat berada supaya tidak terpancing dengan hal-hal yang bisa menghalangi persaudaraan," pintahnya.

Selain itu, menghindari pergaulan bebas yang bisa juga menimbulkan masalah antar teman maupun dengan pihak lain.

Tentang Kasus Ini

Dikutip dari Exposeindonesia.com menyebutkan bahwa warga desa Rangkah Kidul, Sidoarjo, Selasa (31/12/2019) dikejutkan dengan ditemukannya sosok mayat perempuan tanpa pakaian tertutup rumput di kawasan lahan kosong pergudangan di Lingkar Timur, Sidoarjo.

Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan identifikasi korban dan memperoleh hasil bahwa mayat tersebut bernama Lina Indiani Losepta, 18 tahun, mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo.

Mahasiswi ini berasal dari desa Adaut, kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Saksi yang adalah pemilik kos dari korban menuturkan bahwa Lina dijemput oleh temannya yang berinisial ME pada 28 Desember 2019 siang dengan mengendarai mobil.

Sejak itu Lina dan temannya tersebut tidak kembali lagi.

Kemudian, esok harinya pada 29 Desember 2019, keluarga Lina melapor ke Polresta Sidoarjo terkait hilangnya yang bersangkutan.

Pada 31 Desember 2019, Polresta Sidoarjo menerima laporan terkait penemuan mayat di kawasan pergudangan Lingkar Timur Sidoarjo.

Dari informasi yang sudah diperoleh, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat memburu ME yang juga teman kuliah korban.

Yang bersangkutan berhasil diamankan di Sepande.

"Di Mapolresta Sidoarjo, ME mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh Lina. Karena sakit hati pada perkataan orang tuanya, yang menganggap ia pembohong dan pencuri,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (1/1/2020) seperti dikutip media ini.

Dari situlah, sesuai keterangan pelaku pada Sabtu (28/12/2019), pelaku dan korban pergi ke Bangil untuk ambil laptop milik korban.

Tetapi sesampainya di Bangil keduanya tak jadi mengambil laptop, hanya berkeliling kota saja dan kemudian balik ke Sidoarjo.

Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju ke Kahuripan Nirwana hingga di kawasan itulah peristiwa pembunuhan terjadi.

Saat korban minta diantarkan pulang ke kos, pelaku tak mau dan malah melakukan pencekikan pada leher korban hingga meregang nyawa.

Mengetahui temannya sudah tak bernyawa lagi, ME pun panik dan membuang jasad Lina ke semak-semak kawasan pergudangan di Lingkar Timur Sidoarjo tepatnya di Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo.

Dan sebelum membuang mayat temannya, pelaku melucuti pakaian yang dikenakan korban dan membuang hp milik korban.

Saat ini Kepolisian sedang melakukan proses hukum dan direncanakan akan dilakukan reka ulang pada pekan depan.

(dp-47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi