"Kehadiran kami disini, untuk meminta dukungan Pak
Menteri terkait dengan perjuangan Maluku menjadi Provinsi Kepulauan, dimana
rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Prolegnas di
DPR," ungkap Gubernur dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat
Kemenkumham RI, Jumat (24/1/2020).
Dikatakannya, kehadiran UU Daerah Kepulauan bagi Provinsi
Maluku, sangat penting dan strategis. Sebab Maluku memiliki permasalahan
pembangunan, kemasyarakatan, dan sosial yang begitu kompleks, diantaranya
adalah memiliki laut yang luas, tetapi belum maksimal dimanfaatkan untuk
kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
Maluku, menurut Gubernur, terjebak dalam kemiskinan
struktural sehingga menjadikannya provinsi termiskin nomor 4 di Indonesia.
Diantaranya, pengangguran di Maluku yang berada di bawah
rata-rata nasional. Begitupun, pelayanan dasar baik kesehatan maupun
pendidikan, yang masih di bawah standar.
Juga pelayanan publik, yang belum dilaksanakan secara baik,
karena terbatasnya dukungan dari berbagai sektor. Akibat lainnya adalah,
bencana alam sering terjadi dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Kesulitan kami dalam mengatasi semua permasalahan di
atas, salah satu masalahnya adalah terbatasnya APBD Provinsi Maluku. Formula
perhitungan dana alokasi umum (DAU) yang hanya memperhitungkan luas daratan dan
jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut, membuat kami selaku Pemerintah kesulitan merencanakan dan
melaksanakan pembangunan," bebernya.
Olehnya itu, Gubernur percaya, UU Daerah Kepulauan akan
memberikan dampak besar dan membawa harapan bagi masyarakat Maluku. Sebab akan
meningkatkan DAU dan dana alokasi khusus (DAK), serta dana perbantuan lain yang
nantinya bermuara pada pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian daerah,
dan tercapainya kesejahteraan rakyat.
Gubernur menegaskan, atas nama rakyat Maluku, dirinya
meminta agar Menkumham RI dapat membantu melalui perjuangan ini.
Foto bersama seusai pertemuan |
"Kita tidak minta apa-apa. Kita hanya minta status
sebagai Provinsi Kepulauan!" tegasnya.
Merespon hal itu, Menkumham Yasonna Laoly, mengakui dilema
daerah-daerah kepulauan adalah masalah disparitas. Aksesibilitas yang sulit dan
mahal, berdampak pada lambannya pembangunan.
"Perlu ada perhitungan DAU dan perhitungan khusus
lainnya, bagi daerah2 berkarakter kepulauan. Kondisi itu tidak bisa disamakan dengan
daerah bercirikan kontinental," sambungnya.
Untuk itu, dia mendukung hadirnya UU dimaksud sebagai solusi
bagi daerah-daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan.
Namun saran Menteri, perjuangan ini harus terus
terkonsolidasi dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak kepentingan
sehingga menjadi pembahasan dan isu bersama.
"Kalau saya siap, tapi kan tidak hanya Menkumham.
Menkeu (Menteri Keuangan) pasti cara berpikirnya beda lagi, karena adanya
konsekuensi anggaran. Saya harap Pak Gubernur bersama tokoh-tokoh Maluku juga
bertemu dengan Mendagri dan Menkeu. Dan kalau bisa naskah akademiknya segera
masuk ke Pak Presiden. Ini strategi yang harus dilakukan bersama," dorongnya.
Pada kesempatan itu, anggota DPR RI asal Maluku Hendrik
Lewerissa yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR menyampaikan kepada
Menteri bahwa draft RUU dan draft naskah akademik UU Daerah Kepulauan sudah
siap, dan tinggal menunggu goodwill (keinginan baik) Pemerintah Pusat untuk
menyetujuinya bersama DPR.
"Saya kira, kita tidak perlu lagi membahas subtansinya.
Sebagai anggota Banleg DPR, perlu saya sampaikan kepada Pak Menteri kalau
naskah akademiknya sudah siap, draft RUU juga sudah siap. DPR sudah siap masuk
pada tahap selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku. Beberapa Kementerian
yang disarankan Pak Menteri juga sudah kita agendakan. Semoga ini menjadi
Legacy (warisan) yang bisa Pak Menteri tinggalkan bagi rakyat kepulauan," tukasnya.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar