News Ticker

Gubernur Temui MenkumHAM Minta Dukungan Maluku Jadi Provinsi Kepulauan

Gubernur Murad Ismail bersama 45 anggota DPRD Provinsi Maluku menemui Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly guna meminta dukungan terhadap realisasinya RUU Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas tahun 2020.
Share it:
Gubernur Murad Ismail bersama 45 anggota DPRD Provinsi Maluku menemui Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly guna meminta dukungan terhadap realisasinya RUU Daerah Kepulauan, di Jakarta, Jumat (24/1/2020)
Jakarta, Dharapos.com - Gubernur Murad Ismail bersama 45 anggota DPRD Provinsi Maluku menemui Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly guna meminta dukungan terhadap realisasinya RUU Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas tahun 2020.

"Kehadiran kami disini, untuk meminta dukungan Pak Menteri terkait dengan perjuangan Maluku menjadi Provinsi Kepulauan, dimana rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan sudah masuk dalam Prolegnas di DPR," ungkap Gubernur dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kemenkumham RI, Jumat (24/1/2020).

Dikatakannya, kehadiran UU Daerah Kepulauan bagi Provinsi Maluku, sangat penting dan strategis. Sebab Maluku memiliki permasalahan pembangunan, kemasyarakatan, dan sosial yang begitu kompleks, diantaranya adalah memiliki laut yang luas, tetapi belum maksimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.

Maluku, menurut Gubernur, terjebak dalam kemiskinan struktural sehingga menjadikannya provinsi termiskin nomor 4 di Indonesia.

Diantaranya, pengangguran di Maluku yang berada di bawah rata-rata nasional. Begitupun, pelayanan dasar baik kesehatan maupun pendidikan, yang masih di bawah standar.

Juga pelayanan publik, yang belum dilaksanakan secara baik, karena terbatasnya dukungan dari berbagai sektor. Akibat lainnya adalah, bencana alam sering terjadi dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Kesulitan kami dalam mengatasi semua permasalahan di atas, salah satu masalahnya adalah terbatasnya APBD Provinsi Maluku. Formula perhitungan dana alokasi umum (DAU) yang hanya memperhitungkan luas daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut, membuat kami  selaku Pemerintah kesulitan merencanakan dan melaksanakan pembangunan," bebernya.

Olehnya itu, Gubernur percaya, UU Daerah Kepulauan akan memberikan dampak besar dan membawa harapan bagi masyarakat Maluku. Sebab akan meningkatkan DAU dan dana alokasi khusus (DAK), serta dana perbantuan lain yang nantinya bermuara pada pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian daerah, dan tercapainya kesejahteraan rakyat.

Gubernur menegaskan, atas nama rakyat Maluku, dirinya meminta agar Menkumham RI dapat membantu melalui perjuangan ini.

Foto bersama seusai pertemuan
Dikatakannya, berbagai potensi dan sumberdaya alam milik Maluku telah disumbangkan bagi negara ini mulai dari potensi laut yang luar biasa, cadangan gas abadi, minyak bumi, emas di tiga pulau, dan hasil alam lainnya. Hanya saja, sejak lama Maluku ditinggalkan.

"Kita tidak minta apa-apa. Kita hanya minta status sebagai Provinsi Kepulauan!" tegasnya.

Merespon hal itu, Menkumham Yasonna Laoly, mengakui dilema daerah-daerah kepulauan adalah masalah disparitas. Aksesibilitas yang sulit dan mahal, berdampak pada lambannya pembangunan.

"Perlu ada perhitungan DAU dan perhitungan khusus lainnya, bagi daerah2 berkarakter kepulauan. Kondisi itu tidak bisa disamakan dengan daerah bercirikan kontinental," sambungnya.

Untuk itu, dia mendukung hadirnya UU dimaksud sebagai solusi bagi daerah-daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan.

Namun saran Menteri, perjuangan ini harus terus terkonsolidasi dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak kepentingan sehingga menjadi pembahasan dan isu bersama.

"Kalau saya siap, tapi kan tidak hanya Menkumham. Menkeu (Menteri Keuangan) pasti cara berpikirnya beda lagi, karena adanya konsekuensi anggaran. Saya harap Pak Gubernur bersama tokoh-tokoh Maluku juga bertemu dengan Mendagri dan Menkeu. Dan kalau bisa naskah akademiknya segera masuk ke Pak Presiden. Ini strategi yang harus dilakukan bersama," dorongnya.

Pada kesempatan itu, anggota DPR RI asal Maluku Hendrik Lewerissa yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR menyampaikan kepada Menteri bahwa draft RUU dan draft naskah akademik UU Daerah Kepulauan sudah siap, dan tinggal menunggu goodwill (keinginan baik) Pemerintah Pusat untuk menyetujuinya bersama DPR.

"Saya kira, kita tidak perlu lagi membahas subtansinya. Sebagai anggota Banleg DPR, perlu saya sampaikan kepada Pak Menteri kalau naskah akademiknya sudah siap, draft RUU juga sudah siap. DPR sudah siap masuk pada tahap selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku. Beberapa Kementerian yang disarankan Pak Menteri juga sudah kita agendakan. Semoga ini menjadi Legacy (warisan) yang bisa Pak Menteri tinggalkan bagi rakyat kepulauan," tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi