News Ticker

Ini Penjelasan Tentang Konsep Dasar Pinjaman Daerah

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, maka Pemerintahan pada suatu wilayah dapat melakukan pinjaman.
Share it:
Kepala Bapenda Malra, Drs. A. Yani Rahawarin, M.Si (kiri) dan Kabag Humas Protokoler Antonius U. W. Raharusun, S.IP
Langgur, Dharapos.com – Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, maka Pemerintahan pada suatu wilayah dapat melakukan pinjaman.

Pinjaman tersebut menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi Pemda guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Konsep dasar pinjaman daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah pada prinsipnya diturunkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Demikian penjelasan yang disampaikan Tim Anggaran Pemda dalam hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malra, Drs. A. Yani Rahawarin, M.Si yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol, Antonius U. W. Raharusun, S.IP di Langgur, Rabu (4/12/2019).

Dalam UU Nomor 7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Bab V mengenai hubungan keuangan antara Pempus dan Bank Sentral, Pemda serta pemerintah/lembaga asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemda, Pempus dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemda.

“Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pempus dan Pemda,” urainya.

Rahawarin menjelaskan, ada beberapa Prinsip dasar pinjaman daerah yakni :

1. Pemda dapat melakuan pinjaman daerah;

2. Pinjaman daerah harus merupakan inisiatif Pemda dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemda;

3. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas;

4. Pemda dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;

5. Pemda tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain;

6. Pinjaman daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemda sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman;

7. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah;

8. Proyek yang dibiayai dari obligasi daerah beserta brang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah;

9. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dicantumkan dalam APBD;
Terkait persyaratan pinjaman bagi Pemda, Rahawarin merincikannya.

1. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu;

2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5. DSCR dihitung dengan rumus : DSCR = PAD + (DBH – DBHDR + DAU) – BW kurang lebih 2,5 Angsuran Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain;

3. Dalam hal pinjaman daerah diajukan kepada Pempus, Pemda harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah;

4. Khusus untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD

Rahawarin menambahkan, pinjaman daerah tersebut bersumber dari Pempus, berasal dari APBN termasuk dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman dalam negeri dan/atau penerusan pinjaman luar negeri, Pemda lain atau Lembaga Keuangan Bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai kedudukan dalam wilayah NKRI, lembaga keuangan bukan Bank yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI dan masyarakat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Sedangkan untuk jenis dan jangka waktu pengembalian pinjaman, terdiri dari pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.

Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu  tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka panjang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

Pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk melunasi kekurangan arus kas. Pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
Pinjaman jangka panjang dipergunakan untuk membiayai kegiatan investigasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.

“Pelayanan publik yang dimaksud adalah yang menghasilkan penerimaan langsung, menghasilkan tidak langsung, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial,” tandasnya.

Prosedur pinjaman menengah dan jangka panjang yakni daerah mengajukan usulan pinjaman daerah kepada calon pemberi pinjaman.

Daerah dalam melakukan pinjaman wajib memenuhi persyaratan; dan Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling menguntungkan bagi daerah.

Rahawarin menegaskan, daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain; pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan; proyek yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.

Untuk persyaratan pembayaran kembali pinjaman, maka seluruh kewajiban pinjaan daerah yang telah jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

Dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman kepada pemerintah, maka kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut.

Terkait pelaporan pinjaman, maka Pemda wajib melaporkan posisi kumaltif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Dan jika daerah tidak menyampaikan laporan, maka Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

Untuk diketahui, Pemkab Malra telah melakukan salah satu alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan dan jembatan khususnya di wilayah Kei Besar melalui Pinjaman Daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).

Proses pinjaman daerah tersebut telah sesuai dengan amanat PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Pinjaman daerah tersebut sementara berproses dan sampai saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi