News Ticker

DPRD Kepulauan Tanimbar Dinilai Lakukan Kesalahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku periode 2019 - 2024 dinilai melanggar aturan terkait distribusi anggota dari setiap fraksi pada tiga komisi di lembaga itu.
Share it:
Sonny Hendra Ratisa
Saumlaki, Dharapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku periode 2019 - 2024 dinilai melanggar aturan terkait distribusi anggota dari setiap fraksi pada tiga komisi di lembaga itu.

Sonny Hendra Ratisa, anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014 - 2019 menyatakan, kesalahan yang dilakukan oleh anggota DPRD periode ini merupakan perbuatan melawan aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dia menyebutkan bahwa pada Pasal 47 Ayat 1, 2 dan 3 PP 12 tersebut menyatakan bahwa jumlah keanggotaan komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.

Tentang ketentuan ini, menurut Ratisa bertolak belakang dengan realitas yang terjadi di parlemen saat ini.

"Jumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 25 orang. Tiga diantaranya adalah pimpinan dewan dan 22 orang anggota itu harus terdistribusi secara berimbang dan merata di tiga komisi. Faktanya komisi A terdiri dari 5 orang, komisi B adalah 8 orang dan komisi C adalah 9 orang," bebernya.

Fakta ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pendistribusian anggota dari setiap fraksi ke komisi.

"DPRD periode ini kan belum membahas dan mensahkan Tatib yang baru, untuk itu Tatib yang lama masih berlaku. Jika demikian maka mestinya berlaku pola 7-8-7 dan bukan 5-8-9. Hal ini karena di komisi B itu ada sekitar 18 SKPD yang bermitra dengan komisi B jadi distribusi anggota harus melebihi satu orang dari komisi A dan komisi C," sambungnya.

Ratisa menduga, Dewan periode ini menganggap bahwa di komisi A itu beban kerjanya tidak penting sehingga hanya terjadi distribusi 5 orang anggota.

Yang lebih heboh lagi, ada salah satu fraksi yang sama sekali tidak mendistribusikan anggotanya ke komisi A.

Dua orang dari fraksi itu didistribusikan ke komisi B dan dua orang lainnya ke komisi C.

"Pertanyaannya, dalam menyusun pandangan umum fraksi atau pendapat akhir fraksi, bagaimana fraksi ini berpendapat sementara tidak ada perwakilannya di komisi A," tanyanya.

Tentang kondisi ini, Ratisa minta pimpinan DPRD Kepulauan Tanimbar perlu menjelaskan kepada publik karena telah bertentangan dengan regulasi.

Karena telah melakukan kesalahan, Ratisa menyarankan kepada pimpinan Dewan untuk menganulir keputusan tentang alat kelengkapan dan melakukan revisi.

"Sebetulnya rolling komisi itu baru bisa dilakukan dua tahun setengah tetapi kalau bertentangan dengan regulasi seperti ini dan mengingat kebutuhan lembaga dalam perjalanan dua tahun kedepan maka DPRD harus berani melakukan revisi terhadap keputusan dan kesalahan yang telah mereka lakukan, meskipun baru satu hari," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri yang dihubungi secara terpisah mengakui didalam pasal 42 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 mempertimbangkan untuk adanya perimbangan, namun tidak mengharuskan untuk dilakukan.

Ia menyayangkan pernyataan Ratisa bahkan dinilai keliru dan melakukan pembohongan publik.

Pasalnya, dalam pasal tersebut tidak mengharuskan tetapi memberikan ruang untuk dipertimbangkan dalam proses pendistribusian anggota fraksi ke setiap komisi.

"Saya kira perimbangan ini tidak mengisyaratkan berapa jumlahnya. Jadi kalau ada yang kebakaran jenggot dan bilang bahwa harus 7-8-7 maka itu keliru. Pada pasal itu menyatakan kiranya dapat mempertimbangkan dan bukan mengharuskan! Jadi jangan membuat pembohongan publik" kecamnya.

Selain itu, didalam Tatib Dewan tidak mengharuskan demikian.

Batlayeri menjelaskan, DPRD juga sebagai lembaga politik sehingga pimpinan Dewan wajib menghargai keputusan politik dari setiap fraksi karena distribusi anggota ke setiap komisi itu merupakan keputusan politik dari setiap fraksi.

Setiap komisi, lanjut dia, terdiri dari utusan fraksi dan hal ini juga berlaku di lembaga DPRD Kepulauan Tanimbar.

Batlayeri pastikan ada keterwakilan seluruh fraksi di komisi A, dimana didalamnya terdapat salah satu pimpinan DPRD.

Kedepan, jika ada hambatan dalam kerja-kerja komisi maka akan menjadi bahan evaluasi dan bukan tidak mungkin akan ada revisi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi