News Ticker

Dewan Malra Baru Diharapkan Wujudkan Perubahan

Momentum pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Malra Periode 2019-2024 adalah sebagai titik star dalam mewujudkan perubahan mrlalui tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Share it:
Ketua Dewan Malra terpilih Minduchri Kudubun (kanan) 
Langgur, Dharapos.com – Momentum pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Malra Periode 2019-2024 adalah sebagai titik star dalam mewujudkan perubahan mrlalui tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan tetpilih Minduchri Kudubun, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan Definitif DPRD Maluku Tenggara Masa Jabatan 2019-2024, digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Sabtu (14/12/2019).

Ketiganya masing-masing, politik Legislasi yakni sebagi wakil rakyat harus mampu membuat peraturan daerah yang berkualitas melalui jalan Jaring Aspirasi.

Disamping itu pula, perlu adanya pikiran para ahli untuk mendampingi sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi keinginan masyarakat serta dapat menjaga kearifan lokal yang ada di daerah ini sebagi wujud kepedulian dalam mempertahankan pranata-pranata adat dan sejarah sejak leluhur kita.

“Sehubungan dengan itu, diharapkan kepada  saudara Sekwan agar segera mengajukan telaah kepada pimpinan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam membiayai jasa tim ahli yang akan dipakai oleh Dewan ini,” sambungnya.

Selanjutnyayang kedua yaitu politik anggaran, dimana didalam penyusunan anggaran harus melalui proses penyusunan yang partisipatif sebagaimana sudah ditetapkan dalam tahapan yang ada dalam Musrenbang.

Pada tahapan ini, sebagai Ketua DPRD dirinya berharap agar pimpinan dan anggota Dewan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada pada daerah pemilihan masing-masing, untuk segera menyiapkan pokok-pokok pikiran DPRD dalam Musrenbang yang akan dilaksanakan pada Januari 2020, untuk diakomodir dalam rencana kerja Pemda tahun 2021

“Hal ini penting, agar rakyat mengetahui wakil-wakil rakyat yang betul-betul memperjuangkan keinginan dan harapan mereka. Karena Dewan dalam melakukan reses untuk satu tahun persidangan adalah sebanyak tiga kali sehingga cukup untuk mendapatkan masukan dari rakyat sebagai aspirasi yang harus diakomodir dalam rencana kerja Pemda,” tuturnya.

Sedangkan ketiga yaitu Politik Pengawasan, yakni pimpinan dan anggota Dewan hendaknya bisa melakukan pengawasan dengan memegang teguh etika politk, visi politik, misi politik dan platform politik dalam menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya proses pemerintahan, sebab rakyat selalu menunggu wakilnya pada hajatan lima tahunan.

“Hendaknya kepentingan rakyat harus diatas segala-galanya, karena dari rakyatlah maka kita boleh ada di gedung yang terhormat ini,” tegasnya.

Dijelaskan Kudubun, tugas DPRD harus berjalan bahkan ditingkatkan pelayanannya sesuai tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif daerah dalam mengawal dan mewujudkan berbagai kebijakan daerah guna mencapai visi, misi dan rencana strategis daerah yang telah termuat dalam RPJMD yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati

“Sehingga dalam kurun waktu lima tahun kedepan, masyarakat sudah bisa merasakan adanya perubahan dan kemajuan dalam kehidupan masyarakat di daerah ini,” imbuhnya.

Politisi muda asal Partai Kebangkitan Bangsa ini mengajak rekan-rekan pimpinan dan anggota, pelantikan pimpinan definitif DPRD Malra ini dijadikan sebagai momentum dalam membangun hubungan kemitraan antara kedua lembaga eksekutif dan legislatif di daerah ini.

Menurutnya, antara Pemda dan DPRD adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakn urusan pemerintahan sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Sehingga diantara kedua lembaga ini saling membangun hubungan kejra yang sifatnya saling mendukung dan bukan merupakan lawan atau pesaing satu dengan yang lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing,” tandasnya.

Dengan integritas pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif berdasarkan badan perencanaan pembangunan dan alokasi pembiayaan memerlukan persetujuan DPRD lewat Perda APBD.

"Sementara fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan," tukasnya.

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi