News Ticker

Aplikasi e-PEREKAT MALRA Atasi Masalah Penyaluran Bantuan

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 2018 - 2023 yang dilaksanakan pekan lalu, turut pula diperkenalkan Aplikasi Pemberdayaan Ekonomi Msyarakat Berbasis Data Terpadu Maluku Tenggara (e-PEREKAT MALRA).
Share it:
Wabup Malra, Petrus Beruatwarin

Langgur, Dharapos.com – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 2018 - 2023 yang dilaksanakan pekan lalu, turut pula diperkenalkan Aplikasi Pemberdayaan Ekonomi Msyarakat Berbasis Data Terpadu Maluku Tenggara (e-PEREKAT MALRA).

Aplikasi yang basis kinerjanya adalah Data Terpadu tersebut, dilaunching oleh Wakil Bupati (Wabup) Malra, Petrus Beruatwarin.

Kepada media ini di Langgur, Kamis (5/12/2019), Wabup mengatakan, RPJMD dalam struktur perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah adalah merupakan pedoman atau rujukan.

Yang mana rancangan tersebut menjadi dasar sekaligus instrumen penyelenggaraan pembangunan dalam satu periode pembangunan.

Wabup menegaskan, RPJMD harus menjadi dokumen yang inklusif, aplikatif dan harus tersosialisasi serta tersebarluaskan, baik di lingkup Pemda, stakeholder pembangunan maupun komponen masyarakat.

Terkait aplikasi e-PEREKAT MALRA, ia mengakui, aplikasi tersebut dibangun, untuk mengatasi permasalahan utama aspek pemberdayaan di wilayah tersebut.

“Masalah utamanya yaitu bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran, bantuan yang diberikan terjadi pendobolan dan bantuan tersebut masih tumpang tindih,” akuinya.

Untuk itu, Wabup berharap, aplikasi ini dapat tersosialisasi dan mudah diakses, baik oleh Pemda maupun Pemerintah Ohoi (desa) dan masyarakat.

“Sehingga aspek evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana dan terwujud guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Malra,” tukasnya.

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi