News Ticker

Perda Pengakuan MA, Pertanahan dan TRW Bakal Jadi Target Awal DPRD KKT

Meskipun baru dilantik, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2019 - 2024 sudah memiliki target penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Share it:
Jaflaun Batlayeri
Saumlaki, Dharapos.com - Meskipun baru dilantik, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2019 - 2024 sudah memiliki target penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketiga Ranperda ini yang kemudian akan diproses sesuai mekanisme hingga adanya Perda tentang Pertanahan, Pengakuan Masyarakat Adat (MA) dan Tata Ruang Wilayah (TRW).

"Pemerintahan ini telah mengembalikan original nama asal-usul kita, tetapi dari sisi hukum perlu diakui perlakuan adat secara spesifik. Saya merasa penting perlu adanya perda tentang nama ini. Apa artinya kita gunakan nama Tanimbar kalau tidak ada perlindungan terhadap hukum adatnya," kata Jaflaun Batlayeri, Ketua sementara Dewan setempat saat diwawancarai di Saumlaki, baru-baru ini.

Jaflaun bertutur bahwa tiga Ranperda ini akan menjadi prioritasnya diawal masa pengabdian sebagai wakil rakyat.

Ketiga rancangan regulasi tersebut memiliki urgensi masing-masing.

Misalnya tentang Tata Ruang Wilayah dimana KKT ini sudah masuk dalam kategori daerah berkembang sehingga perlu ada penyesuaian terhadap tata ruang wilayah yang sebelumnya telah diberlakukan.

Ranperda tentang tata ruang wilayah ini akan mengatur tentang zonasi wilayah seperti wilayah industri, perdagangan, dan sebagainya.

"Kita berharap dengan adanya Perda baru mendatang, akan tercipta iklim pertumbuhan ekonomi yang baik dan pendapatan masyarakat pun berangsur membaik," harapnya.

Menyinggung tentang Perda yang mengatur tentang Pertanahan, Jaflaun menjelaskan bahwa perlu ada regulasi di daerah yang dibuat untuk melindungi tanah milik masyarakat adat.

Sesuai tradisi masyarakat adat di Tanimbar, tanah adat tidak bisa diperjualbelikan, namun hal tersebut jauh berbeda dengan realita saat ini.

"Saya mendengar cerita masyarakat bahwa banyak tanah adat yang dijual dengan begitu murah. Nah, hal ini mesti dilindungi secara adat. Hari ini kita tidak merasakan dampak dari penjualan tanah-tanah itu, tetapi kedepan pasti akan sangat dirasakan. Oleh karena itu, kita perlu melindungi hak-hak masyarakat adat itu dengan membuat Perda" cetusnya.

Jaflaun menambahkan, kepentingan Perda ini adalah untuk regenerasi Tanimbar kedepan. Kedepan, daerah Tanimbar akan menjadi daerah industri,  dan sudah tentu akan sangat kompetitif.

Kendati tidak memastikan waktu penyusunan Ranperda, namun ia pastikan akan dipercepat prosesnya dalam waktu dekat, setelah terlaksananya sejumlah agenda awal para wakil rakyat di periode ini.

(dp-47)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi