News Ticker

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Marga Rumangun Soal Sasi Tanah Rangmetan

Pemasangan sasi (Hawear dalam bahasa Kei) di sejumlah titik (objek) yang dilakukan oleh marga besar Rumangun (pemilik tanah) diatas tanah adat “Tanah Rangmetan” yang terletak didalam wilayah petuanan Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada beberapa hari lalu menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat.
Share it:
Friben Herwawan, SH
Langgur, Dharapos.com – Pemasangan sasi (Hawear dalam bahasa Kei) di sejumlah titik (objek) yang dilakukan oleh marga besar Rumangun (pemilik tanah) diatas tanah adat “Tanah Rangmetan” yang terletak didalam wilayah petuanan Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada beberapa hari lalu menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat.

Sebelumnya, masalah kepemilikan hak atas Tanah Rangmetan akhirnya harus diselesaikan di persidangan, baik itu Pengadilan Negeri Tual (sidang Gugatan), Pengadilan Tinggi Ambon (sidang Banding) hingga berakhir di Mahkamah Agung RI (sidang Kasasi).

Perkara dengan Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Tul dengan Penggugat yakni Titus Rumangun dan kawan-kawan yang selanjutnya disebut Pembanding/Termohon Kasasi melawan Para Tergugat yakni Tergugat I Kepala Ohoi Faan, Tergugat II Kepala Dusun Wearlilir dan Tergugat III Pemerintah Daerah Malra.

Kepada media ini di Langgur, Kamis (28/11/2019), Kuasa Hukum marga Rumangun, Friben Herwawan, SH menjelaskan,  pemasangan sasi itu dilakukan atas dasar kesepakatan bulat marga besar Rumangun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan Nomor  : 45/PDT.G/2017/PT AMB dan telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3490 K/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa luas Tanah Rangmetan secara keseluruhan (Timur, Barat, Utara dan Selatan) adalah milik marga Rumangun.

Sejumlah lokasi yang dipasang sasi tersebut termasuk didalamnya adalah dua lahan kosong (lahan batu tanah dan belum pernah dikelola manusia) yang berada didalam lokasi Kantor Bupati Maluku Tenggara (kantor baru).

“Luas lahan kantor Bupati baru, secara keseluruhan sekitar 9 hektar lebih itu berada diatas Tanah Rangmetan, dan sebagian besar memang ada bekas-bekas usaha (kait dalam bahasa Kei) yang dilakukan oleh beberapa orang,” terangnya.

Herwawan menambahkan, ada dua lahan kosong yang belum pernah dikelola oleh manusia, yang menjadi dasar pihaknya (sebagai kuasa hukum Penggugat) melayangkan  gugatan ke Pengadilan Negeri Tual pada 2017 lalu.

Total nilai ganti rugi atas dua lahan kosong tersebut adalah sebesar Rp. 1.516.720.000 (satu miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dibayar dalam lima tahap.

“Dan ini yang harus diserahkan kepada marga Rumangun sebagai pemilik tanah (Tanah Rangmetan) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang telah dikuatkan oleh putusan MA,” cetusnya.

Herwawan ungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari Pemda Malra bahwa pada 2014 telah dilakukan pembayaran uang ganti rugi tahap pertama sebesar Rp300 juta lebih kepada oknum tertentu.

Padahal oknum tersebut bukanlah orang yang punya hak untuk menerima uang ganti rugi atas tanah dimaksud.

“Perintah dalam putusan PT AMB yang dikuatkan oleh Putusan MA memerintahkan membayar secara langsung dan tunai kepada marga besar Rumangun sebagai pemilik Tanah Rangmetan,” cetusnya.

Untuk diketahui, total uang ganti rugi yang harus dibayarkan Pemda kepada Marga Rumangun sebesar Rp606.668.000 (enam ratus enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dan kini uang tersebut sementara dititipkan di Pengadilan Negeri Tual.

“Katong sudah melakukan permohonan eksekui kurang lebih empat bulan, seharusnya Pemda melaksanakan isi putusan tersebut, ternyata sampai hari ini merekap belum bayar, padahal putusan sudah inkrah (putusan PT Ambon yang dikuatkan dengan putusan MA),” tegasnya.

Herwawan menambahkan, dalam putusan PT yang diperkuat oleh putusan MA tersebut menyebutkan, memerintahkan kepada siapa saja yang telah menerima hak dari Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) supaya tunduk pada putusan tersebut.

“Artinya bahwa Pemerintah daerah, masyarakat, para tokoh, perorangan atau perusahaan BUMN/BUMD semua harus tunduk pada putusan MA ini. Semua proses hukum diatas tanah Rangmetan harus mendapat persetujuan dari tuan tanah karena didalam putusan MA tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa Titus Rumangun adalah pemilik sah Tanah Rangmetan,” tandasnya.

Atas dasar inilah sehingga marga Rumangun melakukan pemasangan sasi pada beberapa titik (objek) termasuk lokasi kantor Bupati, karena aktivitas transaski jual-beli maupun peralihan hak selama ini tanpa sepengetahuan marga Rumangun.

Untuk itu, selaku kuasa hukum, Herwawan berharap agar masyarakat ohoi Faan dan Wearlilir tidak terprovokasi dengan isu atau bahasa-bahasa yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu.

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi