News Ticker

Ini Alasan Rasionalisasi APBD-P Kepulauan Tanimbar 2019

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menjelaskan, proses rasionalisasi anggaran daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD-P) 2019 dilakukan sebagai langkah penyelamatan dan penyehatan keuangan daerah.
Share it:
Bupati KKT Petrus Fatlolon (tengah) didampingi Wabup Agustinus Utuwaly (kanan) dan Sekda Piterson Rangkoratat  
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menjelaskan, proses rasionalisasi anggaran daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD-P) 2019 dilakukan sebagai langkah penyelamatan dan penyehatan keuangan daerah.

"Rasionalisasi yang dilakukan ini karena prediksi penerimaan daerah dengan rencana belanja itu tidak seimbang. Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Daerah (PAD, red) kita tidak mencapai target," dalam pernyataannya kepada Dhara Pos di kediamannya, Kota Saumlaki, Senin (18/11/2019) malam.

Bupati menegaskan, penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi meluasnya kabar tak sedap yang sengaja dihembuskan oleh sejumlah kalangan secara tidak benar, sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru.

Dijelaskan, alokasi anggaran untuk belanja daerah dalam batang tubuh APBD-P disesuaikan dengan kemampuan penerimaan keuangan daerah melalui PAD.

Semula, PAD Kepulauan Tanimbar ditargetkan mencapai lebih dari Rp74 Miliar, dan total pemasukan itu akan dikonsentrasikan untuk pembiayaan daerah.

Alhasil, target pencapaian itu tak tergapai. Penerimaan daerah hanya mencapai Rp21 Miliar. Hal inilah yang menjadi alasan utama sehingga perlu ada pinjaman bank untuk membiayai sejumlah program kerja yang telah tertuang dalam RAPBD-P 2019.

Dalam APBD-P itu tercantum pinjaman bank senilai Rp40 Miliar lebih yang akan dipakai untuk membiayai belanja-belanja pembangunan daerah. Namun Pemda dan DPRD bersepakat untuk tidak melakukan pinjaman bank.

"Mestinya saya dapat apresiasi dari masyarakat karena langkah ini dilakukan untuk tidak menciptakan hutang daerah," cetusnya.

Bupati menegaskan, langkah rasionalisasi yang dilakukan itu merupakan hal biasa untuk kepentingan efisiensi anggaran sehingga belanja daerah tidak melebihi penerimaan keuangan daerah.

"Kita targetkan PAD di APBD 2019 itu Rp74 Miliar tetapi yang dilaporkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah itu maksimal yang diperoleh hanya Rp21 Miliar,  maka harus ada langkah rasionalisasi. Dan ini bukan hal luar biasa. Rasionalisasi dan efisiensi itu sesungguhnya baik supaya jangan sampai besar pasak daripada tiang," bebernya.

Bupati menyebutkan, kondisi yang dialami di daerah itu sama dengan kondisi keuangan negara, dimana karena penerimaan dari sektor migas dan sejumlah sektor menurun sehingga harus dilakukan rasionalisasi dan efisiensi.

Di Tanimbar, rasionalisasi dilakukan sekitar 10 persen.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2019) pagi, Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat  menjelaskan bahwa langkah rasionalisasi ini dilakukan untuk menghindari semakin bertambahnya hutang daerah yang harus dibayar pada tahun anggaran 2020.

Sekda juga menjelaskan tentang postur APBD 2019 yang akhirnya dirubah dalam APBD-P tersebut wajar dan normatif.

Semula, tingkat penerimaan atau pendapatan daerah seperti PAD, dana perimbangan dan pendapatan daerah yang lain ditargetkan mencapai lebih dari Rp985 Miliar dengan rincian PAD Rp74 Miliar, Dana Perimbangan Rp797.457.841.000, pendapatan lain seperti hibah, dana bagi hasil pajak, dan Transfer Dana Desa senilai Rp113 Miliar lebih.

"Dari proyeksi penerimaan ini, kita alokasikan untuk belanja Rp1 Triliun lebih namun karena terjadi defisit maka harus dibiayai dengan pinjaman daerah sehingga bisa berimbang," rincinya.

Namun setelah diaudit BPK, Sisa lebih penggunaan anggaran yang mencapai Rp98 Miliar itu, hanya bisa digunakan Rp2,2 Miliar. Sementara tingkat penerimaan PAD hanya mencapai Rp21 Miliar.

Hal ini menyebabkan Pemda dan DPRD harus melakukan pinjaman bank sebesar Rp40 Miliar.

Setelah ada pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pimpinan dan anggota DPRD maka disepakati bersama untuk tidak meminjam uang dari bank dan melakukan penyesuaian atau rasionalisasi program kegiatan 2019.

Meskipun dilakukan rasionalisasi, hak - hak ASN seperti Tunjangan Kinerja (Tukin), insentif dokter dan lainnya tetap akan dibayar pada tahun anggaran 2020.

Selain itu, tentang pembayaran hutang, akan dipertimbangkan untuk proses bayar sesuai aturan.

(dp-47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi