News Ticker

2020, UMP Maluku 8,51 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku di tahun 2020 mendatang dipastikan mengalami kenaikan menjadi 8,51 persen.
Share it:
Plt. Kadis Nakertrans Provinsi Maluku, Melky Lohy
Ambon, Dharapos.com - Upah Minimum Provinsi (UMP)  Maluku di tahun 2020 mendatang dipastikan mengalami kenaikan menjadi 8,51 persen.

Angka ini meningkat 0,48 persen dari UMP tahun lalu sebesar 8,03 persen.

Kenaikan ini sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku yang mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sudah ditandatangani oleh Gubernur selaku kepala daerah.

"Jadi UMP pada 2020 sebesar Rp2.604.941," rinci Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Melky Lohy kepada pers di kantor Gubernur setempat, Senin (4/10/2019).

Menurutnya, kabupaten/kota di daerah ini harus mengikuti UMP yang sudah ditetapkan serta nilainya harus melebihi yang ditetapkan provinsi.

Lohy menambahkan khusus untuk sektor swasta, nilai upahnya harus melebihi  yang sudah ditetapkan kabupaten/kota.

Pada 2019 lalu, UMP Maluku ditetapkan sebesar Rp2.4 juta.

"Tetapi ada juga perusahaan-perusahaan besar yang memberikan upah melebihi UMP provinsi," tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi