News Ticker

Program Non Fisik, Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Narkoba di Lermatang

Bertempat di ruang SD Kristen Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (11/10/2019) telah dilaksanakan Sosialisasi Narkoba dan Kamtibmas dengan sasaran masyarakat di wilayah itu.
Share it:
Sosialisasi Narkoba dan Kamtibmas yang berlangsung di ruang SD Kristen Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (11/10/2019) 
Saumlaki, Dharapos.com - Bertempat di ruang SD Kristen Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (11/10/2019) telah dilaksanakan Sosialisasi Narkoba dan Kamtibmas dengan sasaran masyarakat di wilayah itu.

Sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan program non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 106 wilayah Kodim 1507/Saumlaki yang berlangsung di Lermatang dan Bomaki yang telah resmi dimulai 2 Oktober lalu.

Hadir dalam giat tersebut, Kasat Bimas Polres MTB Kompol Simon Mansileti, Pjs Kanit 2 Narkoba Polres MTB Brigpol S.V.Ratuanik, Pjs. Pasiter Kodim 1507/Saumalki  Lettu Inf. Deni Wakim, Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa KKT Elen Toumahu SE, dan perangkat desa setempat.

Peserta sosialisasi adalah masyarakat Desa Lermatang dan pelajar tingkat SMP lebih kurang 100 orang.

Pjs. Pasiter mewakili Dandim 1507/Saumlaki dalam sambutannya mengajak seluruh pesertauntuk menyimak dan mengikuti materi bahaya Narkoba dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kami, kegiatan ini bias menambah wawasan bapak, ibu dan adik- adik yang hadir. Dan bagi para orang tua, setelah menerima materi ketika kembali ke rumah agar disampaikan ke seluruh sanak saudara tentang bahaya narkoba itu,” imbuhnya.

Dengan begitu, generasi muda sebagai penerus bangsa dapat menjaui obat-obat terlarang khususnya narkoba.

Sementara itu, Kasat Bimas Polres MTB saat menyampaikan materi terkait bahaya minuman keras dan Narkoba merincikan sejumlah aturan diantaranya, Peraturan Presiden/Pepres RI No 74 Tahun 2013 tertanggal 6 Desember 2013 tentang minuman keras beralkohol.

Kemudian, Permendag RI No 6 Tahun 2015 tertanggal 10 Januari 2015 tentang Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralakohol.

Juga, Perda Provinsi Maluku No 16 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Wasdal dan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami dari pihak kepolisian selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Tanimbar terkait tiga aturan ini karena di daerah ini banyak sekali para pemuda dan bahkan sebagian anak-anak sekolah tingkat SMU yang mengonsumsi minuman beralkohol seperti sopi, dan miras lainnya,” urainya.

Dari beberapa jenis minuman beralkohol yang dikonsumsi masyarakat di wilayah KKT ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan paru - paru dan cara kerja otak manusia menjadi lemah dalam berpikir dan berujung pada kematian.

Pemateri menekankan pula, para pengguna narkoba di kota-kota besar berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kemudian berlanjut dengan pemakaian narkoba dan obat - obat terlarang seperti ekstasi, sabu, kokain, ganja dan sejenisnya,” sambungnya.

Untuk itu, pemateri mendorong para orang tua untuk lebih banyak lagi memberikan nasihat dan arahan tentang bahaya narkoba dan miras kepada buah hati mereka.

“Agar mereka terhindar dari penyalagunaan narkoba dan miras,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi