News Ticker

Pimpin Apel Umum OPD, Bupati Hanubun Kembali Soroti Soal Disiplin

Bupati M. Thaher Hanubun memimpin apel umum OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang dipusatkan di halaman RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Senin (14/10/2019).
Share it:
Bupati M. Thaher Hanubun memimpin apel umum OPD dalam lingkup Pemkab Malra, yang dipusatkan di halaman RSUD Karel  Sadsuitubun Langgur, Senin (14/10/2019)
Langgur, Dharapos.com - Bupati M. Thaher Hanubun memimpin apel umum OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang dipusatkan di halaman RSUD Karel  Sadsuitubun Langgur, Senin (14/10/2019).

Bupati dalam arahannya lebih menegaskan tentang masalah kedisiplinan.

“Disiplin itu datang dari kita sendiri. Besok-besok kalau ada apel besar lagi kalau ada yang datang terlambat lebih baik jangan masuk lagi. Toleransi waktu cuma 15 menit. Jadi kalau apel jam 08.00 Wit berarti jam 07.45 Wit harus sudah hadir. Disiplin itu harus ditanamkan di dalam diri,” cetusnya.

Untuk diketahui, Sekretariat Daerah adalah OPD yang stafnya paling banyak tidak hadir mengikuti apel umum tersebut.

“Sekretariat Daerah habis apel ini kamong jangan pulang atau kembali ke kantor. Kamong tunggu sampai kamong pung teman-teman semua hadir baru kamong balik ke kantor,” tegasnya.

Bupati secara tegas meyuruh seluruh staf Setda tersebut untuk membentuk barisan sendiri di depan seluruh peserta apel umum tersebut.

“Katong bicara baik-baik seng bisa, bicara halus juga seng bisa, seng tahu mau bilang apalagi,”kecamnya.

Bupati menegaskan, bahwa masalah disiplin sangat penting, karena disiplin adalah modal utama sebagai instrumen untuk pelaksanaan program dan rencana kerja selanjutnya.

Selaku pejabat pembina kepegawaian, dirinya akan terus memantau PNS baik dalam tugas mauoun diluar kedinasan serta mencermati perkembangan yang terjadi.

ASN Pemkab Malra
PNS adalah pelayan masyarakat, termasuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Untuk itu, setiap ASN wajib melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan profesional.

“Jabatan PNS adalah jabatan karier sehingga tidak dibenarkan terlibat dalam urusan-urusan politik. Ingat baik-baik, saya harap PNS jangan terkotak dalam kepentingan-kepentingan tertentu,” tegasnya lagi.

Bupati menjelaskan, pengangkataan dan pemberhentian PNS dalam jabatan adalah kewenangan kepala daerah setelah mempertimbangkan berbagai pertimbangan.

“Saya berharap seluruh PNS dapat menunjukkan kinerja yang baik. Promosi  rotasi dan mutasi akan terus dilakukan sehingga pelaksanaan tugas dapat bermanfaat untuk kemakmuran rakyat,”harapnya.

ASN juga hendaknya bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.

Apalagi, beberapa minggu yang lalu, Bupati mengaku mendapat laporan terkait oknum PNS yang menyampaikan statemen, komentar yang dinilai menyinggung agama termasuk ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pejabat negara.

“Saya ingatkan bahwa hal ini bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP yakni pasal 310, 311, 315, 317 dan 318. Ingat baik-baik, jika tidak menyukai sesuatu, tangan jangan bagatal. Semoga ke depan, kedisiplinan dalam segala hal dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik oleh kita semua,” tukasnya.

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi