News Ticker

Dinilai Berkinerja Buruk, Masyarakat Desak Kepala UPP Adaut Dicopot

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) wilayah kerja pelabuhan Adaut, Budi Fenanlampir belakangan ini menjadi sorotan warga setempat yang merasa tidak puas dengan pelayanannya.
Share it:
Kantor UPP Wilayah Kerja Pelabuhan Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, Dharapos.com - Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) wilayah kerja pelabuhan Adaut, Budi Fenanlampir belakangan ini menjadi sorotan warga setempat yang merasa tidak puas dengan pelayanannya.

Mereka bahkan mendesak yang bersangkutan dicopot dari jabatannya karena berkinerja buruk.

Kepada Dhara Pos, beberapa masyarakat Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat dikonfirmasi menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan.

Mereka persoalkan sejumlah hal seperti penarikan retribusi yang berlebihan dari setiap pemilik kapal kargo dan kapal minyak saat berlabuh di pelabuhan Adaut.

“Ada hal lain yang perlu kami keluhkan kepada pimpinannya di Saumlaki bahwa kinerja kepala UPP ini perlu dievaluasi dan kalau boleh dipindahkan saja. Kami perlu seorang kepala UPP yang peduli dengan kemajuan desa Adaut ini, dan bukan seperti sekarang," kecam salah seorang warga yang enggan dikorankan namanya kepada Dhara Pos di Adaut, pekan kemarin.

Selain itu, warga juga melaporkan ketidakpedulian Budi atas kondisi kantornya yang kini tak terurus.

Bahkan, karena kurang perhatiannya Kepala UPP Adaut, kantor UPP yang berlokasi di wilayah dermaga Adaut ini sering dijadikan tempat warga untuk membuang hajat.

"Mereka buang air besar di dalam kantor dan ini mungkin karena ada ketidakpuasan terhadap apa yang dilakukan oleh Budi selama ini," bebernya.

Selain keluhan masyarakat, ada juga keluhan dari kaum buruh yang merasa tidak diperhatikan oleh kepala UPP Adaut.

Salah satu buruh yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku jika Budi pernah berjanji menerbitkan kartu buruh yang akan digunakan oleh para tenaga kerja bongkar muat ini selama bertugas di pelabuhan Adaut.

Namun kenyataannya, janji hanyalah tinggal janji. Bahkan, para buruh telah beberapa kali menagih janji kepada Budi namun tak pernah ditanggapi yang bersangkutan.

“Dia (Budi, red) ini juga jarang datang ke Adaut. Sesekali saja dia datang saat ada kapal yang masuk dan menurut hitungannya mungkin bisa diambil keuntungan lebih baru dia datang ke Adaut," bebernya lagi.

Terpisah, Fred Sikafir salah seorang tokoh adat di Adaut menyatakan prihatin dengan para calon penumpang dari wilayah Selaru Selatan seperti dari Desa Kandar, Lingat, Namtabung, Fursui, Werain dan Eliasa.

"Mereka sudah datang dari jauh untuk menanti waktu berangkat sejak jam 3 dinihari namun hanya bisa tidur di emperan ruang tunggu hingga jam 6:20 WIT," bebernya.

Ironisnya, para penumpang yang menunggu malah terpaksa harus tidur di emperan karena ruang tunggu telah disulap menjadi rumah makan.

"Saya sudah tiga kali datang di jam 3 dinihari dan menyaksikan langsung. Para penumpang tidur di emperan ruang tunggu ini sangat menderita, apalagi disaat hujan angin. Ini terminal penumpang atau rumah makan," sindir sumber.

Bangunan terminal penumpang ini awalnya dikontrak oleh Eli Eduas, salah seorang polisi yang pernah bertugas di Polsek Selaru.

Eduas menggunakan ruangan tersebut untuk rumah makan dan kemudian menjual seluruh peralatannya kepada Kore Sarbunan, salah seorang warga Adaut.

Meski berpindah tangan, tempat itu terus dijadikan sebagai rumah makan.

"Saya buka warung pada jam 5 subuh. Ruangan ini biasanya dibuka pada jam itu karena tidak ada sekuriti yang jaga," kata Martha Sarbunan, istri dari Kore Sarbunan yang diwawancarai secara terpisah.

Penjelasan Martha ini ternyata berbeda dengan kondisi dilapangan.

Pantauan Dhara Pos, warung tersebut jarang sekali dibuka untuk penumpang bahkan hingga jam keberangkatan pun terminal yang telah disulap jadi warung itu masih tetap ditutup.

Sementara itu, Kepala UPP Adaut Budi Fenanlampir yang dikonfirmasi Dhara Pos tidak mau memberikan komentarnya dengan alasan yang tidak pasti.

(dp-45/47)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi