News Ticker

Dewan Setuju Pergantian Nama Kabupaten Maluku Tenggara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Tenggara (Malra) menyetujui rencana pergantian nama kabupaten tersebut menjadi Kepulauan Kei.
Share it:
DPRD Malra menyetujui rencana pergantian nama daerah menjadi Kepulauan Kei saat Rapat Paripurna Dewan dalam rangka peringatan HUT Kota Langgur ke 8, Selasa (8/10/2019)
Langgur, Dharapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Tenggara (Malra) menyetujui rencana pergantian nama kabupaten tersebut menjadi Kepulauan Kei.

Persetujuan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Dewan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kota Langgur ke 8, Selasa (8/10/2019).

Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap perubahan nama daerah dipusatkan pada ruang Sidang Utama Dewan setempat.

Ketua Dewan, S. Thedeus A. Welerubun yang memimpin paripurna menjelaskan, Kabupaten Malra dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 serta penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

Welerubun mengatakan, secara filosofis, sosiologis dan historis, asal mula penamaan Malra yaitu Maluku Selatan.

“Namun oleh para pendiri kabupaten saat itu (alm. Abraham Kudubun, alm. Vinsensius Rahail, alm. Rahmat Madubun, alm. Piet Tethool) serta para tokoh  saat itu menolak nama Maluku Selatan karena terkesan identik dengan separatis RMS. Lalu mereka mengusulkan perubahan nama menjadi Maluku Tenggara agar kesan separatis RMS itu hilang,” terangnya.
Usulan para tokoh dan pendiri kabupaten tersebut diterima oleh Pemerintah pusat dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah serta Daerah Maluku Tenggara.

Welerubun mengungkapkan, seiring berjalannya waktu dengan berbagai dinamika sosial kemasyarakatan, budaya, ekonomi dan politik sejak 1999 hingga 2007, Kabupaten Malra telah dimekarkan (pembentukan daerah otonom baru).

Daerah pemekaran tersebut yakni Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kepulauan Tanimbar) berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999, Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 dan Kota Tual berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun  2007.

Untuk itu, Bupati Malra memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan serta memperhatikan aspirasi masyarakat, guna melakukan perubahan nama Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.

Perubahan nama tersebut dilatar belakangi oleh faktor geografis, sejarah budaya, adat istiadat dan sosial masyarakat, sehingga Bupati Malra melalui surat nomor 130/6009/Setda tanggal 6 Agustus 2019 menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama daerah menjadi Kabupaten Kepulauan Kei kepada pimpinan Dewan setempat.

Dijelaskan Welerubun, atas penyampaian permohonan persetujuan perubahan nama tersebut, maka pimpinan DPRD telah menyelenggarakan rapat gabungan Komisi A, B dan C untuk menyampaikan pikiran dan pandangan yang pada intinya menyetujui usulan perubahan tersebut pada Senin (7/10/2019).

“Rapat gabungan tersebut menghasilkan satu kesimpulan yaitu usulan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kepulauan Kei disampaikan ke paripurna untuk diminta persetujuan,” sambungnya.

Akhirnya, dalam paripurna yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, pimpinan SKPD serta tamu undangan lainnya, pimpinan dan anggota Dewan setempat telah menyetujui dan menetapkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Kei melalui Surat Keputusan DPRD Malra.

Untuk diketahui, dalam momen tersebut dilakukan pula penandatangan berita acara Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap perubahan nama daerah Kabupaten Maluku Tenggara menjadi daerah Kabupaten Kepulauan Kei oleh Ketua DPRD dan Bupati Malra M. Thaher Hanubun, yang disaksikan oleh para wakil Ketua DPRD yakni Stephanus Layanan dan Tonny Tunavarny, serta Wabup Petrus Beruatwarin dan Sekwan Jan P. Rahanra.

(dp-49)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi