Mudafarsyah Leisubun, Direktur Sahabat Nuhu Evav Institut |
Jabatan “Putera Mahkota” yang belum terisi dalam “Rumah Tangga” Pemkab Malra ini menjadi pusat perhatian dan topik diskusi berbagai kalangan mulai dari pelosok hingga elite politik bahkan anggota parlemen.
Beragam opini pun berkembang dengan sejumlah alasan yang melatarbelakanginya.
Menanggapi itu, Sahabat Nuhu Evav Institut yang bergerak di bidang sosial terutama persoalan pendidikan kebangsaan turut angkat bicara.
Dalam pernyataannya, terkait dinamika jabatan Sekda Malra ini diharapkan tidak diwarnai dengan isu-isu primordial maupun SARA yang kemudian berkembang dalam dinamika birokrasi, politik nasional maupun lokal.
“Artinya, dalam jabatan Sekda ini melekat integritas, profesionalisme, kemampuan dan sebagainya,” tegas Mudafarsyah Leisubun, Direktur Sahabat Nuhu Evav Institut, di Langgur, Kamis (19/9/2019).
Ia kemudian menjelaskan, dalam hal menentukan seorang Sekda maka terlebih dahulu harus memperhatikan apa sesungguhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Sekda bertanggungjawab kepada Bupati serta bertugas membantu dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah di wilayahnya.
“Olehnya itu, dalam rangka menentukan Sekda Malra maka perlu Bupati mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya objektif untuk mengimbangi tanggung jawab tersebut di atas. Kami sangat berharap dan meminta agar Bupati memperhatikan hal-hal itu,” imbuhnya.
Dirincikan Leisubun, ada tujuh poin penting yang perlu disampaikan pihaknya untuk menjadi perhatian bersama.
Pertama, pihaknya meminta kepada Bupati Malra untuk sesegera mungkin menetapkan Sekda Malra dengan memperhatikan hasil seleksi yang dilakukan Pansel.
Kemudian poin kedua, Bupati harus memperhatikan dan memahami sepenuhnya bahwa jabatan Sekda adalah jabatan karir bukan jabatan politik.
Ketiga, pihaknya meminta kepada Bupati untuk mempertimbangkan kualitas calon Sekda Malra daripada kuantitas.
"Poin keempat, diharapkan agar Bupati memperhatikan calon Sekda yang memiliki loyalitas serta integritas karena Bupati membutuhkan orang yang dianggap bisa kerja sama dalam birokrasi,” tandasnya.
Selanjutnya, poin kelima, Bupati juga harus memperhatikan calon Sekda Malra yang memiliki kemampuan manajerial serta memahami politik anggaran.
Mengingat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekda bertindak selaku Koordinator Keuangan Daerah sehingga hal tersebut perlu untuk diperhatikan.
Selanjutnya, keenam, meminta untuk memperhatikan calon Sekda Malra yang memiliki inovasi-inovasi yang bisa merubah mainset birokrasi untuk membangun Malra lebih baik.
"Dan poin ketujuh, calon Sekda juga harus memiliki rekam jejak (track record, red) yang baik dalam kepemimpinannya. Ini sangat penting dalam birokrasi,” cetusnya.
Leisubun menegaskan pula, juga yang tak kalah penting adalah bagaimana semua pihak mampu menghargai, menghormati bahkan menerima dengan baik hasil dari sebuah proses yang lahir berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(dp-49)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar