News Ticker

PK Komcab Tanimbar Nilai DPRD Inprosedural

Saumlaki, Dharapos.com - Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komcab Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menilai proses penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati KKT tahun 2018 tidak sesuai prosedur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komcab PK, Senin (2/9/2019). Dalam konferensi pers itu dihadiri oleh Wakil ketua bidang Kaderisasi, Petrus Balak, S. Fils., MHP, Wakil ketua bidang LBH, Ocky Aston Malindar, SH. Wakil ketua bidang LBH, dan Karel Gaus, SE, MM salah seorang akademisi. "Bahwa berdasarkan UU nomor 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi Pengawasan. Apakah fungsi Pengawasan DPRD telah diubah menjadi fungsi auditor? Bahkan DPRD terkesan telah melampaui kewenangannya dengan menanggapi Laporan Keuangn Hasil Audit BPK RI. DPRD sepertinya tidak mempercayai hasil Audit BPK terhadap Lapkeu Pemda tahun 2018" kata Balak. Dia mengurai, pada rapat sinkronisasi tanggal 24 Agustus 2019 telah ada putusan bahwa paripurna menolak LPJ Bupati KKT tahun anggaran 2018. Padahal pada tahapan ini sesuai ketentuan, menolak atau menerima LPJ Bupati KKT harus melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dilakukan evaluasi Ranperda KKT tentang LPJ Bupati KKT oleh Gubernur Maluku. Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna dimaksud, ke-25 anggota DPRD KKT melakukan konsultasi ke pusat. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, konsultasi mestinya dilakukan ke Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah Pusat di daerah. "Sehingga konsultasi ke Pemerintah Pusat dengan melibatkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD KKT itu terkesan Inprosedural dan menghambur-hamburkan uang rakyat"tegasnya. Dia menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan oleh DPRD KKT ke Pemerintah Pusat itu tidak memiliki dasar hukum. "Kami nilai, mereka memanfaatkan kesempatan tersebut hanya untuk jalan-jalan menjelang akhir masa jabatan. Kami khawatir, pola yang sama juga akan digunakan pada agenda Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020"sambungnya. Melihat kejanggalan-kejanggalan ini, maka Pemuda Katolik Komcab KKT meminta pihak DPRD KKT dan Pemerintah Daerah KKT untuk menjelaskan secara terbuka soal LPJ Bupati tahun anggaran 2018. "Kami juga mendesak Pemda untuk tidak mengikuti keinginan pimpinan dan anggota DPRD diluar mekanisme yang telah diatur dalam UU 23/2014 maupun PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangn Daerah" kata Ocky Aston Malindar. Jika Pemkab dan DPRD tidak dijelaskan sebagaimana yang diharapkan, maka Pengurus PK Komcab KKT akan melakukan mosi tidak percaya dan melaporkan persoalan dimaksud ke Gubernur Maluku maupun Pemerintah Pusat. "Mengingat persoalan ini sangat menimbulkan keresahan, kebingungan dan merugikan masyarakat di kabupaten ini"tutupnya. (DP - 18)
Share it:
Dari kiri ke Kanan:  Karel Gaus, SE, MM. Akademisi, Petrus Balak, S. Fils., MHP.
Wakil ketua bidang Kaderisasi, Ocky Aston Malindar, SH. Wakil ketua bidang LBH
Saumlaki, Dharapos.com - Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komcab Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menilai proses penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati KKT tahun 2018 tidak sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komcab PK, Senin (2/9/2019).

Dalam konferensi pers itu dihadiri oleh Wakil ketua bidang Kaderisasi, Petrus Balak, S. Fils., MHP,  Wakil ketua bidang LBH, Ocky Aston Malindar, SH. Wakil ketua bidang LBH, dan Karel Gaus, SE, MM salah seorang akademisi.

"Bahwa berdasarkan UU  nomor  23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah  disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi Pengawasan. Apakah fungsi Pengawasan DPRD telah diubah menjadi fungsi auditor? Bahkan DPRD terkesan telah melampaui kewenangannya dengan menanggapi Laporan Keuangn Hasil Audit BPK RI. DPRD sepertinya tidak mempercayai hasil Audit BPK terhadap Lapkeu Pemda tahun 2018" kata Balak.

Dia mengurai, pada rapat sinkronisasi tanggal 24 Agustus 2019 telah ada putusan bahwa paripurna menolak LPJ Bupati KKT tahun anggaran 2018. Padahal pada tahapan ini sesuai ketentuan, menolak atau menerima LPJ Bupati KKT harus melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dilakukan evaluasi Ranperda KKT tentang LPJ Bupati KKT oleh Gubernur Maluku.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna dimaksud, ke-25 anggota DPRD KKT melakukan konsultasi ke pusat. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, konsultasi mestinya dilakukan ke Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah Pusat di daerah.

"Sehingga konsultasi ke Pemerintah Pusat dengan melibatkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD KKT itu terkesan Inprosedural dan menghambur-hamburkan uang rakyat"tegasnya.

Dia menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan oleh DPRD KKT ke Pemerintah Pusat itu tidak memiliki dasar hukum.

"Kami nilai, mereka memanfaatkan kesempatan tersebut hanya untuk jalan-jalan menjelang akhir masa jabatan. Kami khawatir, pola yang sama juga akan digunakan pada agenda Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020"sambungnya.

Melihat kejanggalan-kejanggalan ini, maka Pemuda Katolik Komcab KKT meminta pihak DPRD KKT dan Pemerintah Daerah KKT untuk menjelaskan secara terbuka soal LPJ Bupati tahun anggaran 2018.

"Kami juga mendesak Pemda untuk tidak mengikuti keinginan pimpinan dan anggota DPRD diluar mekanisme yang telah diatur dalam UU 23/2014 maupun PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangn Daerah" kata Ocky Aston Malindar.

Jika Pemkab dan DPRD tidak dijelaskan sebagaimana yang diharapkan, maka Pengurus PK Komcab KKT akan melakukan mosi tidak percaya dan melaporkan persoalan dimaksud ke Gubernur Maluku maupun Pemerintah Pusat.

"Mengingat persoalan ini sangat menimbulkan keresahan, kebingungan dan merugikan masyarakat di kabupaten ini"tutupnya.

(DP - 18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi