News Ticker

Lagi, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanimbar Dinilai Tak Paham Aturan

Saumlaki, Dharapos.com - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali dinilai tidak memahami aturan terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2018. LKPJ semula dibahas namun prosesnya terkendala karena rapat paripurna lembaga itu menghendaki untuk dilakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pekan kemarin. Jika kritikan sebelumnya dilayangkan oleh pengurus Komcab Pemuda Katolik, kini, kritikan serupa disampaikan oleh salah satu tokoh muda partai Golongan Karya, Hendrik Jauhari Oratmangun. Melalui pesan di WhatsApp kepada redaksi DP, Senin (9/9/2019) Oratmangun menjelaskan, bila merujuk ke PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni pada Bab IX, Pasal 194 ayat (2) menjelaskan bahwa rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. "Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diajukan kepala daerah itu untuk mendapat persetujuan bersama,dan bukan ditolak,"katanya. Selanjutnya dia juga menyebutkan bahwa Pasal 196 ayat 2 menjelaskan tentang posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang diberikan kewenangan untuk evaluasi penjabaran APBD Kabupaten/kota sebelum ditetapkan sebagai Perkada oleh Kepala Daerah. Untuk itu, DPRD seharusnya melakukan konsultasi ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Selain itu, pada Pasal 197 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu bulan apabila rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama kepala daerah, kepala daerah dapat menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. "Saya berkesimpulan bahwa DPRD tidak memahami perubahan LPJ menjadi LKPJ sehingga memaknai pelaksanaan PP 12 tahun 2019 ini sebagai mekanisme LPJ yg sudah berubah menjadi LKPJ sejak berlakunya UU nomor 32 Tahun 2004"katanya menegaskan. Tentang kesalahan yang telah dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD kepulauan Tanimbar ini, Oratmangun berharap agar ada perubahan pada lembaga itu saat ditempati oleh pimpinan dan anggota DPRD periode 2019 - 2024 mendatang. "Harapan saya selaku anak Tanimbar, semoga DPRD terpilih yang akan dilantik nanti bisa lebih baik agar kewibawaan DPRD bisa lebih terjaga di mata publik dan dapat memperjuangkan aspirasi publik sesuai dgn ketentuan perundangan yg berlaku" ujarnya. Sebelumnya, Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komcab KKT menilai proses penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati KKT tahun 2018 oleh DPRD tidak sesuai prosedur. Sesuai ketentuan, menolak atau menerima LPJ Bupati KKT harus melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dilakukan evaluasi Ranperda KKT tentang LPJ Bupati KKT oleh Gubernur Maluku. Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna dimaksud, ke-25 anggota DPRD KKT melakukan konsultasi ke pusat. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, konsultasi mestinya dilakukan ke Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah Pusat di daerah. Sehingga konsultasi ke Pemerintah Pusat dengan melibatkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD KKT itu terkesan Inprosedural dan menghambur-hamburkan uang rakyat. PK Komcab KKT juga menilai, pimpinan dan anggota DPRD KKT memanfaatkan kesempatan tersebut hanya untuk jalan-jalan menjelang akhir masa jabatan. Mereka khawatir, pola yang sama juga akan digunakan pada agenda Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020. Tentang kritikan ini, Ketua DPRD KKT, Frengky Limber telah menjelaskan bahwa keberangkatan 25 orang pimpinan dan anggota DPRD ke Jakarta untuk melakukan rapat konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu tersebut merupakan keputusan rapat paripurna DPRD KKT tanggal 24 Agustus 2019. Menurut Limber, konsultasi yang dilakukan dengan Kemendagri dan Kemenkeu itu merupakan hal yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi itu, menurutnya mesti dilakukan untuk memperoleh kepastian terhadap perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah KKT soal hasil audit BPK terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2018. (DP -18)
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali dinilai tidak memahami aturan terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2018.     LKPJ semula dibahas namun prosesnya terkendala karena rapat paripurna lembaga itu menghendaki untuk dilakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pekan kemarin.     Jika kritikan sebelumnya dilayangkan oleh pengurus Komcab Pemuda Katolik, kini, kritikan serupa disampaikan oleh salah satu tokoh muda partai Golongan Karya, Hendrik Jauhari Oratmangun.
Hendrik Jauhari Oratmangun
Saumlaki, Dharapos.com - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali dinilai tidak memahami aturan terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2018.

LKPJ semula dibahas namun prosesnya terkendala karena rapat paripurna lembaga itu menghendaki untuk dilakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pekan kemarin.

Jika kritikan sebelumnya dilayangkan oleh pengurus Komcab Pemuda Katolik, kini, kritikan serupa disampaikan oleh salah satu tokoh muda partai Golongan Karya, Hendrik Jauhari Oratmangun.

Melalui pesan di WhatsApp kepada redaksi DP, Senin (9/9/2019) Oratmangun menjelaskan, bila merujuk ke PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni pada Bab IX, Pasal 194 ayat (2) menjelaskan bahwa rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

"Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diajukan kepala daerah itu untuk mendapat persetujuan bersama,dan bukan ditolak,"katanya.

Selanjutnya dia juga menyebutkan bahwa Pasal 196 ayat 2 menjelaskan tentang posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang diberikan kewenangan untuk evaluasi penjabaran APBD Kabupaten/kota sebelum ditetapkan sebagai Perkada oleh Kepala Daerah. Untuk itu, DPRD seharusnya melakukan konsultasi ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Selain itu, pada Pasal 197 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu bulan apabila rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama kepala daerah, kepala daerah dapat menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Saya berkesimpulan bahwa DPRD tidak memahami perubahan LPJ menjadi LKPJ sehingga memaknai pelaksanaan PP 12 tahun 2019 ini sebagai mekanisme LPJ yg sudah  berubah menjadi LKPJ sejak berlakunya UU nomor 32 Tahun 2004"katanya menegaskan.

Tentang kesalahan yang telah dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD kepulauan Tanimbar ini, Oratmangun berharap agar ada perubahan pada lembaga itu saat ditempati oleh pimpinan dan anggota DPRD periode 2019 - 2024 mendatang.

"Harapan saya selaku anak Tanimbar, semoga DPRD terpilih yang akan dilantik nanti bisa lebih baik agar kewibawaan DPRD bisa lebih terjaga di mata publik dan dapat memperjuangkan aspirasi publik sesuai dgn ketentuan perundangan yg berlaku" ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komcab KKT menilai proses penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati KKT tahun 2018 oleh DPRD tidak sesuai prosedur.

Sesuai ketentuan, menolak atau menerima LPJ Bupati KKT harus melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dilakukan evaluasi Ranperda KKT tentang LPJ Bupati KKT oleh Gubernur Maluku.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna dimaksud, ke-25 anggota DPRD KKT melakukan konsultasi ke pusat. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, konsultasi mestinya dilakukan ke Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah Pusat di daerah. Sehingga konsultasi ke Pemerintah Pusat dengan melibatkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD KKT itu terkesan Inprosedural dan menghambur-hamburkan uang rakyat.

PK Komcab KKT juga menilai, pimpinan dan anggota DPRD KKT memanfaatkan kesempatan tersebut hanya untuk jalan-jalan menjelang akhir masa jabatan.

Mereka khawatir, pola yang sama juga akan digunakan pada agenda Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.

Tentang kritikan ini, Ketua DPRD KKT, Frengky Limber telah menjelaskan bahwa keberangkatan 25 orang pimpinan dan anggota DPRD ke Jakarta untuk melakukan rapat konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu tersebut merupakan keputusan rapat paripurna DPRD KKT tanggal 24 Agustus 2019.

Menurut Limber, konsultasi yang dilakukan dengan Kemendagri dan Kemenkeu itu merupakan hal yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Konsultasi itu, menurutnya mesti dilakukan untuk memperoleh kepastian terhadap perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah KKT soal hasil audit BPK terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2018.

(DP -18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi