News Ticker

DPRD Kepulauan Tanimbar Bantah "Hambur-hambur" Uang Rakyat

Kisruh pembahasan LPJ Bupati tahun anggaran 2018 antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berujung pada dilakukannya konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan dengan melibatkan pimpinan dan seluruh anggota Dewan setempat yang sempat dinilai berlebihan dan menghabiskan keuangan daerah, dibantah Ketua DPRD KKT, Frengky Limber.
Share it:
Ketua DPRD KKT Frengky Limber
Saumlaki, Dharapos.com - Kisruh pembahasan LPJ Bupati tahun anggaran 2018 antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berujung pada dilakukannya konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan dengan melibatkan pimpinan dan seluruh anggota Dewan setempat yang sempat  dinilai berlebihan dan menghabiskan keuangan daerah, dibantah Ketua DPRD KKT, Frengky Limber.

Limber yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (5/9/2019) menjelaskan bahwa keberangkatan 25 orang pimpinan dan anggota DPRD ke Jakarta untuk melakukan rapat konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu tersebut merupakan keputusan rapat paripurna DPRD KKT tanggal 24 Agustus 2019.

"Tidak benar kalau anggota DPR kesana untuk hambur-hambur uang. Pekerjaan yang dilakukan oleh anggota DPRD itu mulia dan masing-masing akan mempertanggungjawabkan kepada Tuhan dan rakyat," bantahnya menegaskan.

Menurut Limber, konsultasi yang dilakukan dengan Kemendagri dan Kemenkeu itu merupakan hal yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini mesti dilakukan untuk memperoleh kepastian terhadap perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemda KKT soal hasil audit BPK terhadap APBD 2018.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa keberangkatan anggota DPRD itu bisa diwakili oleh pimpinan dan perwakilan setiap fraksi, karena finalisasi dari proses perbedaan pendapat ini ada pada penyampaian pendapat akhir fraksi.

"Sebenarnya itu pimpinan dan perwakilan per fraksi saja yang berangkat, tetapi karena keputusan paripurna jadi saya patuhi. Semua ikut ini karena tidak ada kepercayaan satu dengan yang lain. Dan ini lebih bagus juga, biar kembali dan semua paham," akuinya.

Tentang hasil konsultasi, Limber menyebutkan bahwa Kemendagri dan Kemenkeu telah menjelaskan bahwa Silpa yang diakui adalah Silpa hasil audit BPK.

Limber memastikan, penyampaian pendapat akhir fraksi tentang LPJ Bupati 2018 akan dilaksanakan dalam beberapa hari mendatang sehingga proses pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2019 segera dilaksanakan.

Sebelumnya, Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komcab KKT menilai proses penolakan terhadap LPJ Bupati KKT 2018 oleh DPRD tidak sesuai prosedur.

Sesuai ketentuan, menolak atau menerima LPJ Bupati KKT harus melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dilakukan evaluasi Ranperda KKT tentang LPJ Bupati KKT oleh Gubernur Maluku.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna dimaksud, ke-25 anggota DPRD KKT melakukan konsultasi ke pusat. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, konsultasi mestinya dilakukan ke Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah Pusat di daerah. Sehingga konsultasi ke Pemerintah Pusat dengan melibatkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD KKT itu terkesan Inprosedural dan menghambur-hamburkan uang rakyat.

PK Komcab KKT juga menilai, pimpinan dan anggota DPRD KKT memanfaatkan kesempatan tersebut hanya untuk jalan-jalan menjelang akhir masa jabatan.

Mereka khawatir, pola yang sama juga akan digunakan pada agenda Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi