News Ticker

PT.KJB Masih Beroperasi Di Tanimbar Walau Ada Moratorium

Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon telah mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019. Moratorium ini sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku. Surat tersebut meminta PT. Karya Jaya Berdikari untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar, sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan. Meskipun kebijakan moratorium yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan oleh PT. KJB namun nyatanya perusahaan itu masih "membandel". Berdasarkan laporan masyarakat, redaksi melakukan pemantauan lapangan langsung yang berlokasi di petuanan desa Arma, kecamatan Nirunmas. Alhasil dilaporkan bahwa perusahaan ini masih terus melakukan pemuatan semenjak beberapa hari terakhir. Kendati begitu, pihak manajemen PT.KJB membantah dituding telah melanggar aturan. Yuda, Manajer Camp di PT. KJB mengaku bahwa sejak Mei kemarin saat moratorium dikeluarkan, telah secara otomatis mereka hentikan produksi atau penebangan kayu. Sementara pemuatan dan penanaman masih dilanjutkan. "Didalam isi moratorium itu tidak dijelaskan secara rinci tentang penghentian pemuatan kayu keluar daerah. Sehingga kami tetap lakukan pemuatan sejak dua hari sebelum tanggal 17 Agustus. jadi tanggal 15 itu sudah muat sampai saat ini" ujarnya kepada wartawan. Lebih lanjut dia mengurai, yang sedang dimuat ini adalah jenis kayu merbau sebanyak 4.000 kubik dengan estimasi pemuatan lima sampai enam hari, tergantung kemampuan penggunaan alat yang tersedia. Orang nomor dua di PT.KJB ini menyatakan bahwa kayu Merbau yang sedang dimuat ini adalah kayu yang telah ditebang pada tahun 2018. Penjelasan Yuda ini sangat diragukan karena sesuai pantauan di lokasi pemuatan, ada ribuan log kayu yang masih tersusun rapih diatas kapal tongkang. Ribuan kayu ini variatif yakni ada yang kulitnya sudah kering dan adapula yang masih mentah, atau ada kayu lama dan kayu yang dipastikan baru saja ditebang. Tampak beberapa diantaranya masih berwarna merah dan diuga kayu itu baru ditebang beberapa bulan ini. Kami juga sempat menguliti kayu Merbau itu dan ternyata kulit kayu itu masih berwarna merah dan masih basah atau mentah. "Patut ditelusuri oleh pihak terkait. Saya minta Gubernur Maluku dan Bupati Kepulauan Tanimbar agar mendesak pihak kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menerjunkan tim pemeriksa dan melakukan investigasi" kata Simon Lolonlun, Ketua Yayasan Sor Silai di Saumlaki, Rabu. Lolonlun menduga kuat jika ada proses penebangan susulan pasca moratorium, sebagaimana temuan para jurnalis. Jika benar, sebagaimana laporan warga dan temuan para jurnalis maka KJB sudah melakukan pelanggaran dan tidak menghargai Pemerintah. "Ini negara hukum dan setiap warga negara wajib patuh"tegasnya. (DP-47)
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon telah mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019.    Moratorium ini sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku.
Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon telah mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Moratorium ini sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku.

Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon telah mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019.    Moratorium ini sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku.
Surat tersebut meminta PT. Karya Jaya Berdikari untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar, sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.

Meskipun kebijakan moratorium yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan oleh PT. KJB namun nyatanya perusahaan itu masih "membandel".

Berdasarkan laporan masyarakat, redaksi melakukan pemantauan lapangan di petuanan desa Arma, kecamatan Nirunmas, Rabu (21/8/2019).

Alhasil dilaporkan bahwa perusahaan ini masih terus melakukan pemuatan semenjak beberapa hari terakhir.

Kendati begitu, pihak manajemen PT.KJB membantah dituding telah melanggar aturan.

Yuda, Manajer Camp di PT. KJB mengaku bahwa sejak Mei kemarin  saat moratorium dikeluarkan, telah secara otomatis mereka hentikan produksi atau penebangan kayu. Sementara pemuatan dan penanaman masih dilanjutkan.

Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon telah mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019.    Moratorium ini sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku.
"Didalam isi moratorium itu tidak dijelaskan secara rinci tentang penghentian pemuatan kayu keluar daerah. Sehingga kami tetap lakukan pemuatan sejak dua hari sebelum tanggal 17 Agustus. jadi tanggal 15 itu sudah muat sampai saat ini" ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut dia mengurai, yang sedang dimuat ini adalah jenis kayu merbau sebanyak 4.000 kubik dengan estimasi pemuatan lima sampai enam hari, tergantung kemampuan penggunaan alat yang tersedia.

Orang nomor dua di PT.KJB ini  menyatakan bahwa kayu Merbau yang sedang dimuat ini adalah kayu yang telah ditebang pada tahun 2018.

Penjelasan Yuda ini sangat diragukan karena sesuai pantauan di lokasi pemuatan, ada ribuan log kayu yang masih tersusun rapi diatas kapal tongkang. Ribuan kayu ini variatif yakni ada yang kulitnya sudah kering dan adapula yang masih mentah, atau ada kayu lama dan kayu yang dipastikan baru saja ditebang.

Saumlaki, Dharapos.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon telah mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019.    Moratorium ini sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku.
Tampak beberapa diantaranya masih berwarna merah dan diduga kayu itu baru ditebang beberapa bulan ini.

Kami juga sempat menguliti kayu Merbau itu dan ternyata kulit kayu itu masih berwarna merah dan masih basah atau mentah.

"Patut ditelusuri oleh pihak terkait. Saya minta Gubernur Maluku dan Bupati Kepulauan Tanimbar agar mendesak pihak kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menerjunkan tim pemeriksa dan melakukan investigasi" kata Simon Lolonlun, Ketua Yayasan Sor Silai di Saumlaki, Kamis (22/8/2019).

Lolonlun menduga kuat jika ada proses  penebangan susulan pasca moratorium, sebagaimana temuan para  jurnalis. Jika benar, sebagaimana laporan warga dan temuan para jurnalis maka KJB sudah melakukan pelanggaran dan tidak menghargai Pemerintah.

"Ini negara hukum dan setiap warga negara wajib patuh"tegasnya. (DP-47)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi