News Ticker

DPM-PTSP KKT Launching Perbup Pengaduan Masyarakat - Aplikasi Call Center

Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) akhirnya menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada PTSP dan Aplikasi Call Cantre Pengaduan di daerah itu. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan launching yang diikuti seluruh pimpinan OPD lingkup KKT, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pelaku usaha, LSM dan insan pers, bertempat di gedung kesenian Saumlaki, Senin (19/8/2019). Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan, Christina Thedea Alwer dalam laporan singkatnya menyatakan, pelaksanaan pengelolaan pengaduan pada DPM-PTSP KKT saat ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor Per.05.PAN/04/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Bagi Instansi Pemerintah. "Pelaksanaan kegiatan launching merupakan salah satu tahapan implementasi dalam proyek perubahan yang dibuat peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XXIII Tahun 2019 Provinsi Maluku, yang berasal dari DPM-PTSP KKT," urainya. Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan perizinan daerah yang akuntabel dan transparan, dalam rangka otonomi daerah yang mandiri dan bertanggungjawab. "Tujuan kegiatan ini adalah terpublikasinya Peraturan Bupati No 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Pemerintah daerah dan masyarakat luas," jelas Christina. "Harus kita ingat bahwa dengan bergesernya model pe|ayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia Iayanan perizinan," sambungnya. Utuwali juga mengajak masyarakat dan semua pihak bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah berperan sebagai pemberi izin, sekarang ini menjadi pelayan pemberi izin. Oleh karena itu, masyarakat dan semua pihak dapat mengoptimalkannya untuk mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan di KKT menjadi semakin baik dan optimal dari waktu ke waktu. Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Paulus A Sabono menyatakan pihaknya sudah memberikan dukungan penuh sejak awal demi terselenggaranya program ini. Diakui, pihaknya sudah menggunakan beberapa media aduan seperti kotak pengaduan, ruang pengaduan sebagai media manual dan elektroniknya mereka juga sudah punya sms Gateway. "Dengan demikian kami membuka ruang kepada seluruh pengguna jasa perizinan di KKT maupun masyarakat serta stakeholder lain," tukasnya. (dp-45)
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) akhirnya menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada PTSP dan Aplikasi Call Cantre Pengaduan di daerah itu.    Hal tersebut ditandai dengan kegiatan launching yang diikuti seluruh pimpinan OPD lingkup KKT, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pelaku usaha, LSM dan  insan pers, bertempat di gedung kesenian Saumlaki, Senin (19/8/2019).
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) akhirnya menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada PTSP dan Aplikasi Call Centre Pengaduan di daerah itu.

Hal tersebut ditandai dengan kegiatan launching yang diikuti seluruh pimpinan OPD lingkup KKT, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pelaku usaha, LSM dan  insan pers, bertempat di gedung kesenian Saumlaki, Senin (19/8/2019).

Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan, Christina Thedea Alwer dalam laporan singkatnya menyatakan, pelaksanaan pengelolaan pengaduan pada DPM-PTSP KKT saat ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor Per.05.PAN/04/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Bagi Instansi Pemerintah.

"Pelaksanaan kegiatan launching merupakan salah satu tahapan implementasi dalam proyek perubahan yang dibuat peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XXIII Tahun 2019 Provinsi Maluku, yang berasal dari DPM-PTSP KKT," urainya.

Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan perizinan daerah yang akuntabel dan transparan, dalam rangka otonomi daerah yang mandiri dan bertanggungjawab.

"Tujuan kegiatan ini adalah terpublikasinya Peraturan Bupati No 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Pemerintah daerah dan masyarakat luas," jelas Christina.

"Harus kita ingat bahwa dengan bergesernya model pe|ayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia Iayanan perizinan," sambungnya.

Utuwali juga mengajak masyarakat dan semua pihak bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah berperan sebagai pemberi izin, sekarang ini menjadi pelayan pemberi izin.

Oleh karena itu, masyarakat dan semua pihak dapat mengoptimalkannya untuk mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan di KKT menjadi semakin baik dan optimal dari waktu ke waktu.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Paulus A Sabono menyatakan  pihaknya sudah memberikan dukungan penuh sejak awal demi terselenggaranya program ini.

Diakui, pihaknya sudah menggunakan beberapa media aduan seperti kotak pengaduan, ruang pengaduan sebagai media manual dan elektroniknya mereka  juga sudah punya sms Gateway.

"Dengan demikian kami membuka ruang kepada seluruh pengguna jasa perizinan di KKT maupun masyarakat serta stakeholder lain," tukasnya. (dp-45)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi