News Ticker

Dinsos Tanimbar Launching Instruksi Bupati Penggunaan Ikat Pinggang Berbahan Kayu

Saumlaki, DharaPos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui Dinas Sosial (dinsos) melaunching peraturan bupati tentang penggunaan ikat pinggang berbahan dasar kayu Arang, yang bertempat di depan gedung Kesenian Saumlaki, Selasa (27/8). Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Komunitas Adat Terpencil, Ubaldus Ratuanak menyatakan, Bupati KKT Petrus Fatlolon telah mengeluarkan instruksi nomor 431. 2-47 tahun 2019 tentang penggunaan ikat pinggang berbahan dasar kayu arang sebagai bagian dari atribut berbusana khas daerah Tanimbar. “Instruksi Bupati tentang penggunaan ikat pinggang ini sudah ada dan sudah harus diguakan di lingkup Pemkab KKT. Nah, sehubungan dengan diklat kepemimpinan Pim IV yang saya ikuti maka saya mengangkat hal ini sebagai karya nyata,”katanya. Ratuanak berharap, dengan dilaunchingnya instruksi bupati ini maka akan berdampak luas untuk membantu pemda maupun masyarakat dari sisi tertentu demi menumbuhkan ekonomi masyarakat. Hal ini juga sebagai proyek terobosan dalam mengembangkan budaya Tanimbar. Instruksi bupati tentang pemberlakuannya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga diperuntukan bagi siswa-siswi mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). “Adanya regulasi ini bertujuan untuk dapat membantu masyarakat pengrajin, dimana pekerja social masyarakat yang tersebar di delapan puluh desa lebih pada KKT yang mempunyai masalah ekonomi dapat menjadi peluang. Selain itu, juga hendaknya diarahkan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Saumlaki agar mereka bisa mengembangkan keterampilan dalam membuat ikat pinggang,”katanya lagi. Ratuanak menambahkan dalam rencana jangka pendek, pihaknya akan mendorong agar para pengrajin ikat pinggang membuat logon ASN di setiap kepala ikat pinggang dan seterusnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar, sebagaimana yang telah dikerjakan oleh para pengrajin ikat pinggang di desa Tumbur, kecamatan Wertamrian. “Kita akan promosi bukan hanya ditingkat lokal tetapi akan dipromosi ke tingkat regional maupun nasional, termasuk tingkat global dengan mendeskripsikan keunggulan-keunggulan dari ikat pinggang kayu arang ini. Kayu arang ini isinya padat, dan kalau dibuat dalam bentuk ukir-ukiran maka dia akan dilihat sangat indah dan dapat tahan lama. Kayu arang ini sangat nyaman ketika kita bepergian“ katanya lagi. Kepala Dinas Sosial, Yance Lokra yang ditemui usai acara itu mengaku bahwa langkah yang sedang ditempuh pihaknya itu sebagai upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya. “Sebagai pimpinan, kami sangat mendukung pelaksanaan proyek perubahan yang dilakukan oleh staf kami untuk nantinya dikembangkan dan akan menjadi ajang promosi, walaupun memang kayu itu dilarang tapi karena ini untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) maka masyarakat kita perlu mengembangkannya,”tandasnya. (DP-45)
Share it:
Saumlaki, DharaPos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui Dinas Sosial (dinsos) melaunching peraturan bupati tentang penggunaan ikat pinggang berbahan dasar kayu Arang, yang bertempat di depan gedung Kesenian Saumlaki, Selasa (27/8
Ubaldus Ratuanak
Saumlaki, DharaPos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui Dinas Sosial (dinsos) melaunching peraturan bupati tentang penggunaan ikat pinggang berbahan dasar kayu Arang, yang bertempat di depan gedung Kesenian Saumlaki, Selasa (27/8).

Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Komunitas Adat Terpencil, Ubaldus Ratuanak menyatakan, Bupati KKT Petrus Fatlolon telah mengeluarkan instruksi nomor 431. 2-47 tahun 2019 tentang penggunaan ikat pinggang berbahan dasar kayu arang sebagai bagian dari atribut berbusana khas daerah Tanimbar.

“Instruksi Bupati tentang penggunaan ikat pinggang ini sudah ada dan sudah harus digunakan di lingkup Pemkab KKT. Nah, sehubungan dengan diklat kepemimpinan Pim IV yang saya ikuti maka saya mengangkat hal ini sebagai karya nyata,”katanya.

Ratuanak berharap, dengan dilaunchingnya instruksi bupati ini maka akan berdampak luas untuk membantu pemda maupun masyarakat dari sisi tertentu demi menumbuhkan ekonomi masyarakat. Hal ini juga sebagai proyek terobosan dalam mengembangkan budaya Tanimbar.

Instruksi bupati tentang pemberlakuannya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  juga diperuntukan bagi siswa-siswi mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Adanya regulasi ini bertujuan  untuk dapat membantu masyarakat pengrajin, dimana pekerja social masyarakat yang tersebar di delapan puluh desa lebih pada KKT yang mempunyai masalah ekonomi dapat menjadi peluang. Selain itu, juga hendaknya diarahkan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Saumlaki agar mereka bisa mengembangkan keterampilan dalam membuat ikat pinggang,”katanya lagi.

Ratuanak menambahkan dalam rencana jangka pendek, pihaknya akan mendorong agar para pengrajin ikat pinggang membuat logon ASN di setiap kepala ikat pinggang dan seterusnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar, sebagaimana yang telah dikerjakan oleh para pengrajin ikat pinggang di desa Tumbur, kecamatan Wertamrian.

“Kita akan promosi bukan hanya ditingkat lokal tetapi akan dipromosi ke tingkat regional maupun nasional, termasuk tingkat global dengan mendeskripsikan keunggulan-keunggulan dari ikat pinggang kayu arang ini. Kayu arang ini isinya padat, dan kalau dibuat dalam bentuk ukir-ukiran maka dia akan dilihat sangat indah dan dapat tahan lama. Kayu arang ini sangat nyaman ketika kita bepergian“ katanya lagi.

Kepala Dinas Sosial, Yance Lokra yang ditemui usai acara itu mengaku bahwa langkah yang sedang ditempuh pihaknya itu sebagai upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya.

“Sebagai pimpinan, kami sangat mendukung pelaksanaan proyek perubahan yang dilakukan oleh staf kami untuk nantinya dikembangkan dan akan menjadi ajang promosi, walaupun memang kayu itu dilarang tapi karena ini untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) maka masyarakat kita perlu mengembangkannya,”tandasnya.

(DP-45)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi