News Ticker

Salah Gunakan APBD, Dana Transfer Pemda Terancam Dipangkas

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sangat berperan penting dalam penyusunan APBD.
Share it:
Direktur Pelaksanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Arsan Latief  

Ambon, Dharapos.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sangat berperan penting dalam penyusunan APBD.

Hal ini dikarenakan masih banyaknya Pemerintah daerah dalam  menggunakannya tidak tepat dan salah sasaran.

Untuk itu, sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang merupakan amanat dari Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sangat penting dilakukan.

Bahkan, setiap Pemda yang tidak melaksanakan aturan tersebut terancam sanksi pemangkasan dana transfer daerah baik DAU maupun DAK.

"Didalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun KAHPPHS memedomani Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan peraturan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Arsan Latief  kepada pers usai pembukaan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 di Baileo Siwalima Karang Panjang, Ambon, Rabu (10/7/2019).

Disampaikannya, isi dari peraturan tersebut adalah untuk mengingatkan kembali tentang aturan yang ada dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Dengan pedoman ini, pengaturan penggunaan anggaran harus  sampai kepada masyarakat guna berlangsungnya pembangunan dan pelayanan publik.

"Ini merupakan bagian penting dari proses evaluasi yang salah satu bahannya Permendagri 33 ini. Kedepannya tidak seperti itu lagi, karena evaluasi bukan hanya sekedar makna, tetapi penting untuk diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota," cetus Latif.

Hal ini juga untuk mengoptimalkan peran Gubernur selaku kepala daerah yang merupakan wakil Pemerintah pusat.

Selain itu ada sanksi yang diberikan kepada Pemda jika tidak mengikuti peraturan ini.

"Ada sanksinya jika tidak mengikut aturan, berupa pengurangan dana transfer (DAK, DAU, red)," pungkasnya.

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi