Sekda Piterson Rangkoratat didampingi Inspektur Daerah (kiri) dan Kabag Humas Setda KKT |
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah setempat, Piterson Rangkoratat kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2019).
“Pada dasarnya semua hal yang terkait dengan police dan kebijakan Pemda mulai dari perencanaan, pengganggaran hingga pelaksanaan itu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimana semua proses pelelangan dilakukan secara online dengan peserta lelang yang telah terdaftar resmi di LPSE.
Sekda kemudian membeberkan sejumlah item seperti paket pekerjaan pembangunan talud dan penimbunan danau Lorulun dikerjakan dengan nilai Rp4.990.489.000,- oleh PT. Putera Tanimbar Sejahtera.
Kemudian, pembersihan danau wisata Lorulun dikerjakan oleh PT. Saumlaki Mandiri dengan nilai kontrak Rp2.489.793.000,-
Selanjutnya, pekerjaan jalan masuk danau Lorulun yang bersumber dari dana APBD 2018 senilai Rp2.500.000.000 dengan kontraktor PT Aulia perkasa.
Dan ada tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2018 sebesar Rp7.900.000.000 dengan kontraktor PT. Dian Utama.
Selain itu juga, pembangunan jalan tugu Amtufu bandara Mathilda Batlayeri dengan anggaran Rp2.458.000.000 oleh PT. Aulia perkasa.
"Khusus untuk pembangunan talud dan penimbunan danau Lorulun dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana sesuai kontrak kerja yang ditandatangani oleh SKPD terkait dengan kontraktor dan telah selesai dikerjakan pada 2018 lalu," rincinya.
Sejumlah pekerjaan tersebut telah dikerjakan sesuai aturan meskipun ada sejumlah item pekerjaan yang belum selesai sesuai alokasi waktu.
“Sesuai ketentuan, Pemkab mencairkan dana sebesar 20 persen untuk para kontraktor sebelum pekerjaan dilaksanakan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan,” lanjutnya.
Pembersihan danau Lorulun juga sesuai ketentuan, dimana kontraktor sebelum kerja perlu ada 20 persen dana awal dan telah dicairkan 20 persen sebesar Rp497.000.000 namun per 31 Desember pekerjaan itu tidak dilaksanakan.
“Dan hal itu menjadi temuan BPK dan merekomendasikan untuk Pemkab melakukan penutupan kontrak dan segera meminta dana tersebut disetor kembali ke kas daerah,” bebernya.
Hal ini, akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat dan Pemkab akan memutuskan kontrak dengan kontraktor serta menarik dana dari paket pekerjaan ini.
Dijelaskan pul,a bahwa pekerjaan jalan masuk Danau Lorulun telah dilakukan dan anggarannya baru dicairkan sebanyak 60 persen oleh karena belum rampung.
Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat karena beberapa hari kemarin sempat beredar isu bahwa Pemkab KKT telah selesai mencairkan dana proyek kepada kontraktor padahal pekerjaannya belum rampung.
"Hal ini perlu kami informasikan agar tidak simpang siur. Dana sisanya kita gunakan mekanisme kegiatan luncuran dan kita tampung pada DPAL 2019. Anggaran itu baru akan kita selesaikan kalau pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan,"terangnya.
Sekda menjelaskan pula bahwa APBD Perubahan 2018, ada dana tambahan Rp7.820.000.000 yang dialokasikan untuk jalan masuk karena setelah dikerjakan ternyata membutuhkan tambahan anggaran karena total ada 1,6 kilometer, namun baru dibayar kepada kontraktor sebesar 60 persen.
Kemudian dalam kaitannya dengan perijinan, dijelaskannya bahwa pembangunan danau Lorulun sesuai dengan ketentuan normatif.
“Kalau diatas 100 hektar harus memiliki Amdal tetapi pembangunan proyek ini hanya dilakukan di atas areal seluas 95 hektar,” sambungnya.
Untuk itu, Pemkab KKT merujuk pada ketentuan normatif yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan peraturan pelaksanaannya yakni apabila pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetapi belum memiliki Amdal maka Pemkab wajib mengurus dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DLH) yang setara dengan Amdal.
"Dokumen ini telah kami lakukan dan dalam waktu dekat akan ada presentasi dari timnya. Jadi tahapan ini sudah kami lakukan termasuk beberapa perizinan," tukasnya.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar