News Ticker

Pemkab Tanimbar Usul 11 Ranperda Untuk Dibahas DPRD

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif Eksekutif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Share it:
Sekda KKT Peterson Rangkoratat saat menyerahkan usulan 11 Ranperda  kepada Wakil Ketua Dewan KKT Ny. E Labobar 
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif Eksekutif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Daerah KKT, Peterson Rangkoratat menyampaikan usulan 11 Ranperda tersebut sekaligus membacakan Pidato Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna DPRD setempat.

Dalam hal ini, penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda-ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan Ranperda-ranperda Usulan DPRD KKT Tahun 2019 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (15/7/2019).

Ke 11 Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Kemudian, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam, Ranperda tentang Pencegahan Penggunaan Sampah Berbahan Kemasan Plastik, Ranperda tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang atau Lokasi Kegiatan Usaha, Ranperda tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, serta Ranperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Lanjut Bupati, bersamaan dengan 11 Ranperda tersebut, Pemkab juga mengajukan tiga Ranperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah KKT yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Parkir serta Ranperda tentang Perubahan Nama Desa Batu Putih menjadi Desa Otemer.

Adapun Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan KKT Ny. E. Labobar dan dihadiri oleh anggota, Forkopimda serta Pejabat Struktural Lingkup Pemda KKT.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi