News Ticker

Masyarakat Desak Pemkab KKT dan Polisi Proses Hukum Charles Tanago

Ratusan orang dari perwakilan masyarakat kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata dan kecamatan Selaru menduduki halaman kantor Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (24/6/2019).
Share it:
Aksi demo ratusan orang dari perwakilan masyarakat sejumlah kecamatan di halaman kantor Bupati KKT, Senin (24/6/2019)
Saumlaki, Dharapos.com -  Ratusan orang dari perwakilan masyarakat kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata dan kecamatan Selaru menduduki halaman kantor Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (24/6/2019).

Demonstran diperkirakan berjumlah 800 orang dan dikoordinir Junus Fredek Batlayeri ini datang dari setiap desa didampingi para kepala desa serta camat.

Mereka menuntut Pemerintah Daerah KKT untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pimpinan daerah ke Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang dilakukan oleh Thomas Charles Jhon Tanago, seorang pengusaha yang beralamat di Saumlaki.

Charles Tanago diduga telah menghina dan mencemari nama baik Bupati KKT, Ketua DPRD setempat dan Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat (MTB) melalui akun Facebook.

Dihadapan Bupati Petrus Fatlolon, demonstran membaca isi postingan Charles Tanago di akun Facebooknya pertanggal 11 Juni 2019.

Tanago menuding Bupati KKT, Ketua DPRD KKT, dan Kapolres MTB telah menerima upeti dari pihak PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) agar tetap mempertahankan perusahaan tersebut untuk mengelola hutan di pulau Yamdena.

Demonstran menilai postingan Tanago tersebut telah dibaca oleh masyarakat umum sehingga menimbulkan citra buruk terhadap ketiga pejabat tersebut.

Perbuatan Tanago itu menurut pendemo telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 dan Pasal 390 KUHP.

Demonstran kemudian menandatangani laporan polisi dengan para pelapor terdiri dari para Camat, tokoh masyarakat dan mahasiswa masing-masing Junus F. Batlayeri, Daniel E. Sabono, Baltasar Ratuanik, Sanera Kempirmase, Ketua BEM STKIPS, Ketua BEM STIAS, Erlin Nureroan, Daniel Samponu, Edoardus Lalamafu, Ningsi Fambrene, Hermanus Amarduan, Y. Malisngorar, Frangklin Lambiombir, J. Fenanlampir, Erick R. Uwuratuw, M. Y. Masela, B. Samangun, Sinonafin Andarias dan Soter Batsire.

Sejumlah butir pernyataan sikap yang dibacakan adalah: meminta Kapolres MTB untuk memanggil Charles Tanago agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,  memerintahkan untuk dilakukan penahanan apabila terdapat cukup bukti yang memenuhi unsur pidana, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang patut menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai pantauan, demonstran mengguna 1 unit mobil pick up untuk pengeras suara, 20 unit mobil pick up, 16 unit truk  7 unit bus serta 10 unit mobil angkot.

Di lapangan apel kantor Bupati setempat, para pendemo bertemu dengan  Bupati Petrus Fatlolon yang didampingi Wakil Ketua DPRD KKT Piet Kait Taborat dan Kajari Saumlaki yang diwakili oleh Kasie Intel Kejaksaan, Eka Palapia serta Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat.

Bupati berjanji akan meneruskan tuntutan masyarakat melalui lembaga DPRD, dan akan menempuh jalur hukum.

"Kita akan menempuh proses hukum dengan menunjuk tim pengacara dan langsung datang ke Polres MTB untuk menyampaikan Laporan Polisi secara resmi agar yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Meskipun telah diminta membubarkan diri dengan tertib dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib namun masyarakat tetap bersikeras untuk bersama-sama para pelapor berjalan menuju Mapolres MTB.

Kapolres MTB AKBP.Andre Sukendar dan wakilnya Kompol. Lodevicus Tethool bersama jajaran Polres setempat mendengar penjelasan dari koordinator aksi.

Setelah menerima laporan para pelapor, Kapolres dan Wakapolres melakukan pertemuan dengan para pelapor meminta masyarakat yang hadir memberikan dukungan untuk membubarkan diri dengan tertib.

"Laporan Polisi sudah kami terima dan dalam proses hukum ada tahapan-tahapan sehingga Polres tidak bisa langsung tindaki laporan yang sudah diberikan ini sekarang, sehingga dimohon pengertiannya" imbuh Kapolres.

Pihaknya juga berjanji akan meminta keterangan Saksi Ahli Bahasa dan ITE serta akan meminta pelapor untuk melengkapi barang bukti sesuai materi laporan.

"Kami sudah tahu apa yang akan kami lakukan, untuk itu percayakan proses ini kepada kami," tukasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

(dp-47)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi