News Ticker

Gubernur Lantik Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi ke-28

Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Maluku ke - 28 di Kabupaten Buru.
Share it:
Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail melantik Dewan Hakim dan Panitera(MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke - 28 di Kabupaten Buru

Namlea, Dharapos.com - Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Maluku ke - 28 di Kabupaten Buru.

Turut hadir, Wakil Gubenur Barnabas Orno dan ibu, Sekda Maluku Hamin bin Thahir dan ibu, serta pimpinan SKPD lingkuo Pemprov dan Kabupaten Buru.

Juga, Sekda Buru Ahmad Assagaf, Ketua LPTQ Maluku Ismail Usemahu serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Bupati Buru, Jumat (14/6/2019) sekaligus mengangkat R.R. Hassannusi sebagai dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang dan anggota panitera sebanyak 12 orang.

Mereka yang dilantik itu disumpah agar profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Karena itu, tugas mulia yang diemban dewan hakim ini, harus dijalankan secara profesional dengan penilaian yang jujur dan obyektif, apalagi yang dimusabaqahkan adalah Kalamullah yang Suci,’’ tegas Gubernur.

Dengan penilaian yang jujur dan obyektif, akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ.

Sebaliknya penilaian yang tidak jujur dan tidak obyektif akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah.

“Keputusan Dewan Hakim tidak dapat digugat,  karena itu konsekuensi logisnya harus cermat,  jujur, adil, dan objektif dalam menilai. Dewan Hakim dan Panitera, harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun,” tegasnya lagi.

Gubernur berharap, agar Dewan Hakim untuk selalu konsisten berpegang pada pedoman perhakiman, dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian.

Dalam konteks ini, jelasnya, kode etik Dewan Hakim dan Panitera tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apa pun juga.

Gubernur mengakui kualitas pelaksanaan MTQ dan STQ dari tahun ke tahun semakin berkembang dan kompetitif di semua aspeknya.

Untuk itu, LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota harus terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari peserta, pelatih, dewan hakim, serta sistem penilaian.

“Saya yakin dengan upaya-upaya tersebut, kita dapat berprestasi secara lebih baik, di tingkat nasional maupun internasional,” tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi