News Ticker

Bupati Malra Perintahkan Pimpinan OPD Berlakukan Sanksi

Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun memimpin apel gabungan perdana pasca libur Lebaran, Senin (10/6/2019).
Share it:
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun saat memberikan arahan pada apel gabungan perdana pasca libur Lebaran dan cuti bersama, Senin (10/6/2019)
Langgur, Dharapos.com –  Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun memimpin apel gabungan perdana pasca libur Lebaran dan cuti bersama, Senin (10/6/2019).

Upacara kali ini sedikit berbeda karena mengambil lokasi di halaman kantor Bupati Malra baru  yang terletak di Jl. Raya Langgur, Debut.

Dalam salah satu poin arahannya, Bupati menginstruksikan setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup setempat langsung memberlakukan sanksi tegas.

“Saya minta Kepala OPD agar segera menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari ini,” tegasnya.

Sanksi tegas tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 PP 53 Tahun 2010 yaitu menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Lanjut Bupati, pelaksanaan apel gabunggan ini menindaklanjuti Surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Dimana inti dari surat tersebut adalah penyampaian Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur pada Senin, 10 Juni 2019.

"Untuk itu, saya perintahkan Kepala OPD untuk menyampaikan Daftar Hadir kepada saya melalui Kepala BKPSDM untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri PAN - RB," tegasnya.

Bupati pada momen apel tersebut memberikan perhatian terkait beberapa hal seperti salah satunya, tentang disiplin.

Disiplin yaitu kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan. Apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Dan berdasarkan evaluasi, masalah utama penegakkan disiplin adalah komitmen penegakan disiplin.
Lemahnya komitmen disebabkan beberapa faktor diantaranya karena mekanisme dan tata cara penjatuhan disiplin belum dipahami secara baik oleh ASN dan pejabat yang berwenang.

Kemudian, lemahnya sistem pengendalian penegakkan disiplin serta perlu adanya kebijakan reward terhadap ASN yang berdisiplin dan berkinerja tinggi.

“Selain itu, benturan kepentingan terhadap konsisten penjatuhan hukuman disiplin,” urainya.
Bupati juga menyoroti masalah pengangkatan tenaga honorer.

Diakuinya, pasca pelantikan Bupati dan Wabup Malra 31 Oktober 2018, ada kebijakan Pemda guna penataan kembali tenaga honorer di wilayah itu dengan berbagai alasan dan pertimbangan dimana salah satunya merujuk pada kapasitas kemampuan keuangan daerah untuk membiayai tenaga honorer itu sendiri.

Namun pada kenyataannya, pengangkatan tenaga honorer tidak didasarkan pertimbangan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh Pemda sehingga dinilai belum efektif.

“Untuk itu, diperlukan pertimbangan regulasi dan ketentuan yang mengatur atau melarang pengangkatan tenaga honorer,” sambung Bupati.

Persoalan pelayanan publik turut pula menjadi sorotan untuk segera dilakukan evaluasi.

Bupati menekankan, perlu adanya inovasi pelayanan publik pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pengguna jasa yaitu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Pusat-pusat layanan kesehatan masyarakat hingga akses informasi pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.

“Kedepan agar disiapkan Informasi Layanan SMS Pengaduan yang dikelola Unit tertentu dan segera dilaporkan,” imbuhnya.

Termasuk pula, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Malra dalam upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan agar distribusi tenaga guru pada satuan Pendidikan Dasar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditata dengan baik.

Bupati juga meminta perlunya perhatian yang serius termasuk dukungan kelengkapan administrasi serta monitoring progress perkembangan usulan, dari Kepala OPD terhadap program yang diusulkan melalui Aplikasi KRISNA.

Begitu pula yang berkaitan dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) agar konsisten dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang dengan proporsi indikator terbesar pada aspek Disiplin dan Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai.

“Untuk itu, saya minta saudara bekerja secara profesional untuk membangun Maluku Tenggara menjadi lebih baik,” tukasnya.

Pantauan lapangan, apel dilanjutkan dengan Laporan terkait kehadiran para PNS dan Tenaga Honorer kepada Bupati melalui BKPSDM Malra dan Arahan oleh Bupati dan Wakil Bupati Malra kepada Staf Tenaga Honorer.

Turut hadir Wakil Bupati Malra, Ir. P. Beruatwarin, M.Si, Pjs. Sekda Drs. M.Teslatu, M.Si serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.

Juga peserta apel terdiri dari ASN Eselon III dan IV serta staf tenaga honorer.

(dp-48)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi