News Ticker

Polda Maluku Diminta Profesional Tangani Korupsi CBP Kota Tual

Penanganan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual telah bergulir pasca pelimpahan berkas dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) kepada Direktorat Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut. Dalam kasus ini diduga kuat melibatkan Wali Kota setempat, Adam Rahayaan.
Share it:
Ilustrasi Cadangan Beras Pemerintah 
Ambon, Dharapos.com - Penanganan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual telah bergulir pasca pelimpahan berkas dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) kepada Direktorat Reskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut.
Dalam kasus ini diduga kuat melibatkan Wali Kota setempat, Adam Rahayaan.

Menindaklanjuti itu, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah melengkapi hasil penyelidikan dan    meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan Nomor: SP.SIDIK/12/III/2019/Dit Reskrimsus  dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi setempat sejak Maret 2019 lalu.

Menyikapi proses hukum yang telah berjalan, salah satu tokoh muda Kota Tual yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengingatkan jajaran Polda Maluku khususnya para penyidik Direktorat Reskrimsus yang dipercaya menangani kasus ini untuk bekerja profesional.

“Saya ingatkan para penyidik untuk bekerja profesional dalam menangani kasus ini apalagi dengan telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sehingga dibutuhkan komitmen yang tinggi dalam pengusutan kasus ini,” imbuhnya kepada Dhara Pos, Minggu (12/5/2109).

Menurut sumber, kenapa dirinya perlu mengingatkan hal ini ? Karena kasus ini bakal mengungkapkan dugaan keterlibatan banyak pihak mulai dari jajaran Pemerintahan tingkat bawah di Kota Tual hingga sang kepala daerah, Wali Kota Adam Rahayaan.

“Karena potensi akan adanya upaya deal-deal dari oknum-oknum yang terindikasi terlibat agar kasus ini tidak dilanjutkan cukup terbuka lebar. Makanya kami ingatkan itu, agar para penyidik profesional bekerja dan tak ada tebang pilih sekalipun yang dihadapi seorang kepala daerah,” cetusnya.

Sumber juga meminta adanya pengawasan ketat dari Kapolda Maluku Irjen. Pol. Royke Lumowa terhadap kerja-kerja jajarannya khususnya dalam penanganan kasus ini.

“Kami tahu kredibilitas beliau yang tidak perlu diragukan lagi selama mengabdikan diri di institusi Kepolisian. Sehingga, kami harapkan profesionalisme itu kembali ditujukan dalam penanganan kasus ini,” tukasnya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat Ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri  tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota tual tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tual.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari 35 saksi baik dari ASN Pemkot Tual,  pihak Bulog, BMKG Ambon, aparat desa, RT dan beberapa Camat serta sejumlah masyarakat penerima bantuan.

Dalam proses itu, turut pula dikumpulkan barang bukti sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP M. Rum Ohoirat menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian oleh Bareskrim Mabes dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Maluku,  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Jadi, sejak Maret 2019,  Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah melengkapi hasil penyelidikan  dan meningkatkan Perkara itu ke tahap Penyidikan  dengan Nomor: SP.SIDIK/12/III/2019/  Dit Reskrimsus  dan SPDP  telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya.

Kata Kabid Humas, saat ini Penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 95 orang, baik dari ASN Pemkot Tual, Aparat Desa dan masyarakat penerima, disertai dengan pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi ahli  dan kemudian  akan ditindaklanjuti dengan audit oleh BPK untuk penghitungan kerugian Negara.

“Uraian kasus ini diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam penyalagunaan kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 55 dan 56 KUHP,” urainya.

Ditegaskan pula, dalam penyidikan kasus ini Direktorat Reskrimsus Polda Maluku akan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima  atau  turut menikmati.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kasus Dugaan Korupsi  Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual (CBP), dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

"Iya benar, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima SPDP terkait perkara CBP Kota Tual, dari Krimsus Polda Maluku " ujar Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (7/4/2019).

Diuraikannya, setelah menerima  SPDP, Kejati Maluku akan menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),  untuk memantau perkembangan penyidikan sekaligus meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud.

Sapulete menambahkan, pihaknya masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Maluku.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terkait dugaan Korupsi CBP di Kota Tual, diduga keras melibatkan Wali Kota Tual Adam Rahayaan.

Rahayaan telah membuat surat dengan nomor : 800/1989 tertanggal 27 Desember 2017 untuk melakukan permintaan dan distribusi cadangan beras pemerintah di Kota Tual.

Kemudian surat Nomor : 460/1997 pada tanggal 27 Desember 2017 tentang  tanggap darurat di Kota Tual, padahal tidak ada bencana atau tanggap darurat di Kota Tual.

Dan surat dengan nomor : 460/2008 pada tanggal 27 Desember 2017 dengan perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah di Kota Tual  serta memo Wali Kota Tual Adam Rahayaan pada tanggal 28 Desember 2017.

(dp-16)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi