News Ticker

Sidang Tuntutan Penganiayaan di Hutumuri Ditunda 4 Kali, Ada Apa JPU?

Kasus penganiayaan di Hutumuri pada Mei 2018 lalu yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) Kota Ambon, Wenly Tenu dan 5 rekannya kini dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Share it:
Sidang 6 tersangka yang berlangsung di PN Ambon atas dugaan penganiayaan di Hutumuri  
Ambon, Dharapos.com - Kasus penganiayaan di Hutumuri pada Mei 2018 lalu yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) Kota Ambon, Wenly Tenu dan 5 rekannya kini dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Proses hukum atas kasus ini menindaklanjuti laporan korban penganiayaan Johanes B. Lurry ke Polres Pp Ambon sejak Mei 2018 lalu.

Dalam sidang atas perkara Nomor 31/Pid.B/2019/PN Ambon ini, perbuatan para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon, Chaty Lesbata disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai Herry Setyobudy didampingi Hakim Anggota Jimmy Wally dan Jeny Tulak. 

Sesuai pantauan, di hadapan Majelis Hakim ke 6 tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.

Menariknya, sidang yang tinggal menyisakan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim berkali-kali mengalami penundaan. 

Terakhir, agenda sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (11/4/2019), kembali ditunda untuk ke 4 kalinya. 

Informasi yang dihimpun media ini, di gedung PN Ambon, penundaan tersebut dibenarkan salah satu sumber terpercaya di lembaga tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

"Iya, sidangnya sudah ditunda sejak Maret lalu. Kalau tidak salah ini untuk keempat kalinya. Tidak tahu alasannya apa padahal seluruh hakimnya ada di tempat," ungkapnya.

Sumber juga membenarkan jika JPU, Chaty Lesbata selaku penuntut dalam kasus ini telah hadir di PN Ambon sejak siang. 

"Tadi ada orangnya (JPU, red) makanya saya juga heran ada apa ya? Kenapa ditunda lagi," herannya. 

Sumber malah menduga, penundaan ini sengaja diatur JPU untuk memuluskan jalan salah satu tersangka yang saat ini sementara mempertaruhkan nasibnya di Pileg 17 April 2019 mendatang.

"Sepertinya sudah ada skenario yang dirancang JPU untuk menunda sidang agar tuntutan hukum atas caleg tersebut tidak dipulikasikan. Sehingga tidak mengganggu target raihan suara yang bersangkutan," duganya. 

Meski kemudian, sumber menolak menjelaskan apa yang dimasudkannya dengan skenario itu. 

"Jaksalah yang tahu itu," sindirnya.

Sumber hanya menyayangkan penundaan sidang, karena sejak awal dirinya berharap kasus ini segera dituntaskan. Mengingat ada kaitannya dengan kepentingan orang banyak. 

"Kalau diputus sejak lalu-lalu maka itu juga dapat membantu masyarakat dalam memilih wakilnya yang benar-benar amanah dan berakhlak mulia pada Pemilu nanti. Bukan memilih kucing dalam karung," kecamnya. 

Olehnya itu, sumber berharap proses hukum atas kasus ini segera dituntaskan dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya. 

Keluhan yang sama juga disampaikan Johanes B. Lurry selaku korban dalam kasus ini. 

"Sebagai korban pasti kecewalah, ditunda sampai 4 kali," akuinya saat dikonfirmasi media ini pasca penundaan sidang untuk ke 4 kalinya.

Kekecewaan John dipicu akibat lamanya proses hukum hingga kasus ini disidangkan nyaris memakan waktu 1 tahun.

"Sudah begitu Jaksa pakai tunda segala, ada apa ini," herannya. 

Namun begitu, John menyerahkan penanganan sepenuhnya kasus ini kepada tim Majelis Hakim.

"Saya sangat percaya Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tukasnya. 

Sementara itu, JPU Chaty Lesbata yang dikonfirmasi media ini membenarkan jika sidang ditunda.

"Iya, hari Kamis (18/4/2019)," cetus dia melalui telepon selulernya.

Chaty kemudian menjelaskan penyebab tertundanya 3 kali sidang sebelumnya lantaran ada beberapa alasan.

"Pertama sidang ditunda karena hakim sakit,  yang kedua hakim cuti,  sementara yang ketiga anak saya masuk rumah sakit," jelasnya. 

Namun saat disinggung soal apa yang menjadi penyebab penundaan pada sidang keempat, Chaty beralasan hakim yang meminta sidang ditunda. 

"Hakim sepakat dengan terdakwa menunda sidang minggu depan. Surat tuntutan saya sudah siap tapi hakim putuskan sidang ditunda hingga minggu depan," elaknya. 

Ketika disinggung soal dugaan skenario untuk memuluskan jalan oknum caleg asal PDI Perjuangan, sang JPU langsung memutus komunikasi. 

Ketua Majelis Hakim atas perkara ini, Herry Setyobudy yang dikonfirmasi media ini, langsung membantah pernyataan JPU. 

"Dia (JPU,  red) yang minta sidang ditunda, bukan saya. Alasannya karena surat tuntutannya belum siap," sanggahnya. 

Menurut Herry,  JPU beralasan surat tuntutannya belum siap karena Kajari dan Kasipidum Kejari Ambon belum merekomendasikan berapa besarnya tuntutan atas kasus ini. 

"Saya selaku Ketua Majelis Hakim untuk perkara ini terpaksa menundanya karena surat tuntutannya belum siap. Jadi bukan saya tapi JPU-nya yang meminta ditunda. Karena nggak mungkin kita lakukan sidang kalo surat tuntutan belum siap," tegasnya. 

Terkait 3 kali penundaan sebelumnya,  Herry mengaku pihaknya telah menyurati Kajari Ambon.

"Dalam surat itu, kami mempertanyakan kenapa sidang ditunda sampai tiga kali?Tau-taunya malah JPU minta tunda lagi.  Saya nggak ngerti. Makanya soal penundaan ini akan kami masukan ke dalam BAP sidang," sambungnya. 

Herry juga mengaku heran kenapa hingga 4 kali sidang terpaksa ditunda hanya karena surat tuntutan belum siap. 

Ia juga menyoroti tak ditahannya para tersangka oleh JPU. 

"Ini akibat kalo tersangka tidak ditahan makanya begini," sorotnya. 

Meski demikian, Herry menjamin sidang yang dipimpinnya tetap berjalan sesuai aturan. 

"Intinya, kami selaku Majelis Hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan bukan karena tekanan atau intervensi siapa-siapa. Karena kami tidak punya kepentingan apa-apa dalam perkara ini," lugasnya.

Terpisah, salah satu praktisi hukum Rony Samloy, SH yang dimintai tanggapannya terkait penundaan sidang tuntutan oleh JPU turut mempertanyakan itu. 

Dirinya sebenarnya berharap bahwa proses hukum atas kasus ini berlangsung fair dalam pengertian bahwa penanganan perkara harus jalan sesuai dengan hukum acara yang ada.

"Lalu kemudian kalau terjadi penundaan bahkan sampai 4 kali maka patut di pertanyakan  kenapa sampai bisa terjadi penundaan," tanya Samloy. 

Kemudian lagi, apabila dari hakim tidak ada alasan untuk melakukan penundaan maka hal ini patut di pertanyakan ke JPU, kenapa sampai terjadi penundaan hingga 4 kali persidangan?  

"Jadi, apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini tidak terkendala teknis  lalu sudah siap kemudian dari Jaksa Penuntut Umum diduga sengaja menunda ini sampai 4 kali maka patut di curigai ada apa? Lalu, jangan sampai ini juga terkait dengan kepentingan salah satu  tersangka pencalegan. Kalau itu terjadi maka ini juga patut disesalkan," cetusnya. 

Samloy kembali menegaskan, pihak korban sangat berharap proses ini berlangsung secara fair.  

"Supaya aspek keadilan betul-betul dirasakan oleh korban dari  perkara ini," tegasnya.

Perlu di ketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh di PN Ambon, sidang pembacaan tuntutan atas 6 tersangka penganiayaan Johanes B. Lurry di Desa Hutumuri ditunda hingga Kamis (18/4/2019) sehari setelah berlangsung Pemilu Serentak 2019

(dp-16)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi