Ketua PWI Malra, Geraldo Leisubun saat penyampaian materi sosialisasi |
Langgur, Dharapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu)
Maluku Tenggara (Malra) menggelar Sosialisasi Partisipatif jelang Pilpres dan
Pileg 2019.
Kali ini, sosialisasi berlangsung di Sekolah Tinggi
Ilmu-ilmu Sosial (STIS) Malra, Selasa (2/4/2019).
Salah satu narasumber, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Maluku Tenggara (Malra), Geraldo Leisubun dalam penyampaian materinya
menjelaskan tentang peranan pers saat proses pelaksanaan pesta demokrasi.
Dirinya menegaskan elektabilitas dan kondisi dalam sebuah
proses politik sangat dipengaruhi oleh peranan pers selaku pilar ke empat
demokrasi.
“Hal pertama yang perlu untuk kita ketahui bersama adalah
pentingnya peranan pers sebagai media yang menentukan dan juga mengendalikan
sebuah proses demokrasi yang terjadi, bukan hanya semata-mata terjadi di negara
Indonesia saja melainkan diseluruh belahan dunia," tegasnya.
Dengan demikian media pers juga dituntut dalam penyajian
informasi wajib mengedepankan perimbangan tanpa intervensi dari pihak tertentu.
"Dan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau UU
Pers yang berlaku sehingga tidak menyudutkan atau merugikan seseorang dan atau
satu kelompok," tekan Leisubun.
Yang tak kalah penting, informasi yang disampaikan pers
kepada masyarakat tidak boleh mengandung ujaran kebencian, hoaks ataupun
informasi yang mengadu domba sekelompok masyarakat.
Jurnalis Malukupost.com ini juga berpesan kepada mahasiswa
budayakan membaca atau menyimak sebuah informasi secara tuntas dan cermat agar
tidak menimbulkan sebuah kekeliruan dalam menyampaikan berbagai tanggapan atau
pokok pikiran.
“Ini sangat penting sekali karena sudah sering terjadi di
kalangan masyarakat yang hanya membaca judul berita lalu berkomentar tanpa tahu
isi pokok dalam berita itu sendiri," akuinya.
Fakta ini, menurut Leisubun merupakan kebiasaan buruk yang
dapat menimbulkan berbagai perdebatan bahkan memicu pertikaian.
Karena itu, ia kembali mengingatkan para mahasiswa agar
berhati-hati terhadap pemberitaan yang sumber informasinya di sajikan melalui
media-media yang tidak terverifikasi Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi
atau melindungi keberadaan Pers.
“Contoh-contoh dari perlakuan media yang tidak terverifikasi
adalah dengan seringnya mereka menyebarkan isu-isu sara dan berita yang
mengandung ujaran kebencian ditengah-tengah masyarakat bahkan informasi hoaks,”
bebernya lagi.
Leisubun menyampaikan bahwa selaku Ketua PWI di wilayah itu,
dirinya terus mengontrol segala aktivitas yang dilakukan jajarannya dalam
penyajian informasi menjelang puncak perayaan pesta demokrasi 2019.
“Saya terus memantau dan menghimbau kepada rekan-rekan media
agar selalu mengedepankan kode etik jurnalistik dalam pemuatan berita-berita
yang ada sehingga tidak timbul opini-opini atau asumsi negatif di kalangan
masyarakat terhadap sepak terjang wartawan di dua wilayah ini, yakni kota Tual
dan Kabupaten Maluku Tenggara,” imbuhnya.
Leisubun juga mendorong masyarakat untuk melaporkan oknum wartawan
ke Bawaslu Malra apabila kedapatan melanggar UU Pemilu.
“Segera laporkan ke Bawaslu agar yang bersangkutan diproses
secara hukum,” tukasnya.
(dp-40)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar