News Ticker

Kasus “Dana Aspirasi” Dullah Laut 2016 dalam Tahap Penyelidikan

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2016 atau yang dikenal dengan “Dana Aspirasi” hingga saat ini masih terus berjalan.
Share it:
Ilustrasi Dana Hibah
Tual, Dharapos.com - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2016 atau yang dikenal dengan “Dana Aspirasi” hingga saat ini masih terus berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) selaku pihak yang menangani dugaan penyelewengan anggaran bantuan bahan bangunan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Tual dan diperuntukkan bagi masyarakat Desa Dullah Laut hingga saat ini masih menangani laporan tersebut.

Kepada media ini, sumber terpercaya di Kejari Malra yang dikonfirmasi mengakui jika kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan dua anggota DPRD setempat, Ishak Nuhuyanan dan Bahrawi Raharusun dalam tahapan penyelidikan.

“Jadi sementara ini, masalahnya kami masih tangani cuma prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa kami buka ke publik,” akuinya melalui telepon seluler sembari meminta namanya tidak dipublikasikan, baru-baru ini.

Terkait sejauh mana tahapan yang dilakukan, sumber mengungkapkan Kejari telah memanggil sejumlah warga Desa Dullah Laut untuk dimintai keterangan terkait proses penyerahan bantuan itu sendiri dan hal -hal yang berkaitan dengan prosesdurnya.

“Jadi, warga-warga yang sudah di periksa itu nanti saya cek nama-namanya. Yang jelas sebagian sudah dipanggil dan sudah diperiksa beberapa kali,” bebernya.

Terkait dengan dua oknum anggota Dewan, sumber membenarkan jika penyidik Kejari Malra telah melakukan pemeriksaan.

”Dan sampai saat ini semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan. Keduanya juga telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait hal ihwal mengenai proses awal hingga penyaluran bantuan ke masyarakat,” sambungnya.

Meski demikian, proses penyelidikannya dalam kewenangan penyidik dan berjalan secara bertahap.

“Hanya saja hasilnya belum bisa dipublikasikan. Jika nantinya telah cukup alat bukti barulah disampaikan ke publik. Tapi saat ini memang belum karena masih diperlukan data tambahan guna melengkapi hasil penyelidikan,” tukasnya.

Dana Hibah Pemerintah Kota Tual untuk Tahun Anggaran 2016 yang diperuntukkan bagi Desa Dullah Laut terindikasi diselewengkan.

Pasalnya, realisasi penyaluran barang yang dilakukan di lapangan ternyata tak sesuai dengan yang tertulis dalam naskah perjanjiannya.

Parahnya lagi, keabsahan program Pemkot miliaran rupiah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Tual tersebut sengaja dipelintir oleh oknum-oknum tertentu menjadi “Dana Aspirasi” Legislator setempat.

Fakta ini mulai terungkap berawal dari indikasi kejanggalan terkait adanya ketidaksesuaian data yang tertera pada Naskah Perjanjian Hibah atas nama Pemerintah Kota Tual dengan berita acara mengenai mekanisme penyaluran di lapangan.

Untuk diketahui, pada Naskah Perjanjian Hibah antara Pemkot Tual, diwakili Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si selaku pihak pertama dengan warga Dullah Laut selaku pihak kedua yang waktunya tertera hari Kamis, 21 Juli 2016 turut memuat beberapa poin yang mengatur tentang dasar pemberian hibah, alasan serta jenis dan jumlah barang yang di hibah. Termasuk tujuan pemberian hibah, kewajiban dan kelalaian penerima hibah.

Kejanggalan tersebut terlihat pada adanya perbedaan penyaluran paket hibah khusus pada jenis dan jumlah bahan yang tertera dalam naskah perjanjian dengan realisasi penyaluran kepada puluhan warga masyarakat Dullah Laut. Dimana pada poin III mengatur jenis dan jumlah barang yang dihibahkan dalam bentuk bahan baku bangunan sebanyak 1 (satu) paket yang terdiri dari semen, seng dan tegel.

Sementara dalam poin II memuat alasan pemberian hibah dalam bentuk Bahan Baku Bangunan sebanyak (1) satu paket ini dimaksudkan untuk meningkatkan Kualitas Rumah Layak Huni bagi masyarakat Kota Tual.

Namun kenyataannya, sebagaimana terurai pada beberapa bukti berita acara penyerahan barang yang berhasil diperoleh media ini, proses penyalurannya tidak sesuai Naskah hibah tersebut.

Salah satu contoh surat yang memakai logo beserta kop Pemkot Tual dalam hal ini BPMPD memuat
Berita Acara Penyerahan Barang dengan waktu yang sama pada naskah hibah, Kamis 21 Juli 2016 dirincikan atas nama Drs. Hi. Sukri Malok, jabatan :  Kepala BPMPD Kota Tual, Instansi : Pemerintah Kota Tual, Alamat : Jl. Soekarno Hatta disebut Pihak Pertama. Berikutnya, nama warga penerima manfaat (sumber meminta namanya tidak dipublikasikan), berikut umur dan Alamat : Desa Dullah Laut disebut sebagai Pihak Kedua.

Selanjutnya dalam surat tersebut, menyatakan pihak pertama telah menyerahkan barang bahan bangunan berupa semen sebanyak 28 sak kepada pihak kedua.

Berita acara tersebut ditandatangani Pihak Kedua dengan mengetahui Kepala Desa Dullah Laut Hi. Munadi Rahaded. Juga tertera nama Drs. Hi. Sukri Malok selaku Pihak Kedua namun tak tertera tanda tangan yang bersangkutan.

Fakta yang sama juga terungkap pada beberapa berita acara penyerahan barang atas nama warga lainnya meski dalam item dan jumlah barang yang berbeda.

Berdasarkan data-data tersebut, semakin memperkuat proses penyaluran paket hibah Pemkot Tual TA 2016 melalui BPMPD bagi masyarakat Desa Dullah Laut terindikasi diselewengkan karena tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah dimana yang seharusnya 1 paket terdiri dari semen, seng dan tegel.

Sementara seusai informasi yang dihimpun media ini terkait daftar nama penerima manfaat, jumlah masyarakat penerima bantuan hibah di desa tersebut mencapai lebih dari 80 KK.

Dua oknum anggota DPRD Kota Tual Ishak Nuhuyanan dan Bahrawi Raharusun diduga menjadi aktor utama dibalik aksi sunat bantuan tersebut.

(dp-16)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi